Usai Lawatan Ke Singapura Pelaku Kasus Penipuan Batu Bara Rp7 Miliar, Ditangkap Polisi di Bandara Soekarno Hatta
- account_circle Adi Bima
- calendar_month Senin, 22 Jun 2026
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Richard Arief Muljadi, 38, terdakwa yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penipuan bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Richard diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sesaat setelah tiba dari Singapura.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penangkapan dilakukan di Bandara Soekarno Hatta, pada Sabtu (20/6).
“DPO tersebut diamankan pada Sabtu 20 Juni 2026 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten saat kembali dari Singapura,” kata Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu (21/6).
Anang menjelaskan, Richard merupakan terdakwa dalam perkara penipuan bisnis batu bara yang diduga menimbulkan kerugian sekitar Rp 7 miliar.
Dalam perkara tersebut, ia didakwa melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
“Adapun Richard Arief Muljadi didakwa tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian hingga Rp 7 miliar,” ujar Anang.
Penangkapan berlangsung tanpa kendala, karena Richard bersikap kooperatif saat diamankan petugas.
Setelah ditangkap, ia langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut Anang, berkas perkara Richard sebenarnya telah dilimpahkan ke pengadilan.
Namun, terdakwa tidak pernah memenuhi panggilan sidang sehingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Penangkapan Richard dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Lebih lanjut, Anang menegaskan penangkapan itu merupakan komitmen Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk terus memburu para buronan yang masih masuk daftar pencarian. Langkah tersebut dilakukan demi memastikan kepastian hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Richard Muljadi pernah berstatus tahanan rumah pada 2025.
Saat itu, ia sempat menjadi sorotan setelah diduga terekam berada di Bandara Banjarbaru dan Jakarta meski masih menjalani status tahanan rumah. ***
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar