Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru: Kopdes Merah Putih Resmi Jadi Objek Pembiayaan DAU dan Dana Desa

Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru: Kopdes Merah Putih Resmi Jadi Objek Pembiayaan DAU dan Dana Desa

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
  • visibility 39
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih kembali mendapat atensi khusus, sebagai program unggulan dari presiden subianto untuk menggerakan ekonomi masyarakat.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru terkait pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Aturan ini membuka penggunaan dana transfer ke daerah untuk mendukung pembangunan koperasi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026.

Regulasi ini mengatur tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa untuk pembangunan fisik gerai, gudang, serta kelengkapan koperasi.

“Dalam rangka mendukung pembiayaan oleh bank untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP, Menteri melakukan penempatan dana sebagai sumber likuiditas pembiayaan bank dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi likuiditas keuangan negara,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 15 Tahun 2026, dikutip Senin (6/4)

Aturan ini menjadi turunan dari Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025. Instruksi tersebut mendorong percepatan pembangunan infrastruktur Koperasi Merah Putih di daerah.

Pemerintah menyiapkan skema pembiayaan melalui perbankan. Bank menyalurkan kredit untuk pembangunan koperasi dengan plafon maksimal Rp 3 miliar per unit.

Skema kredit mencakup bunga sekitar 6 persen per tahun. Tenor pinjaman hingga 72 bulan. Masa tenggang pembayaran berkisar 6 hingga 12 bulan.

Sumber pembayaran pinjaman berasal dari dana transfer ke daerah. Untuk DAU dan DBH, pembayaran dilakukan melalui pemotongan langsung dari dana yang diterima pemerintah daerah. Untuk Dana Desa, pembayaran dilakukan sekaligus dalam satu tahun anggaran.

Skema ini membuat pemerintah daerah dan desa ikut menanggung kewajiban pembiayaan. Aset yang dibangun tetap menjadi milik pemerintah daerah atau desa.

Penyaluran dana disebutkan dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan berbasis kinerja. Bank wajib mengajukan permohonan penyaluran dana.

Dokumen harus dilengkapi dengan serah terima pekerjaan yang telah direviu aparat pengawasan, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kementerian Keuangan memproses rekomendasi hingga penyaluran dana. Mekanisme mencakup pemotongan DAU dan DBH atau penyaluran Dana Desa ke rekening penampung.

Seluruh proses dilakukan melalui sistem informasi berbasis elektronik untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Laporan Bahlil Kepada Presiden Prabowo: RI Mendapat Pasokan Minyak Dari Rusia Untuk LPG Menyusul

    Laporan Bahlil Kepada Presiden Prabowo: RI Mendapat Pasokan Minyak Dari Rusia Untuk LPG Menyusul

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 36
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa pemerintah telah mengamankan pasokan minyak mentah dari Rusia. Hal ini diungkapkan Bahlil seusai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Seperti diketahui, Menteri ESDM itu telah melakukan tatap muka bersama Menteri Energi Rusia Sergey Tsivilev pada […]

  • Pemkab Garut Gandeng OJK Dalam Optimalisasi Pengawasan Usaha Keuangan dan Gadai

    Pemkab Garut Gandeng OJK Dalam Optimalisasi Pengawasan Usaha Keuangan dan Gadai

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 16
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Untuk mengoptimalkan pengawasan sektor usaha jasa keuangan dan gadai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat telah melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang selama ini terpantau terjadi pertumbuhan, sehingga perlu tercatat keberadaannya agar saling menguntungkan untuk perekonomian daerah. “Ini adalah proses yang merupakan suatu hal yang mungkin kita segerakan untuk menjamin simbiosis yang berjalan […]

  • Pemerintah Siapkan Skema Alih Fungsi Lahan, Zulhas: Wajib Ganti 3 Kali Lipat Jika Sudah Terlanjur Terganti

    Pemerintah Siapkan Skema Alih Fungsi Lahan, Zulhas: Wajib Ganti 3 Kali Lipat Jika Sudah Terlanjur Terganti

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 32
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan menggelar rapat koordinasi di Jakarta. Ia menyampaikan aturan teknis ini nantinya memfokuskan pada penanganan lahan sawah yang sudah telanjur beralih fungsi. Menurut Zulhas sapaan akrabnya, aturan tersebut akan menjadi turunan dari Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang menggantikan Perpres […]

  • Ratusan Warga Alami Keracunan Massal Telah Merenggut Nyawa 1 dari 6 Balita, Dinkes Cianjur Tunggu Hasil Laboratorium

    Ratusan Warga Alami Keracunan Massal Telah Merenggut Nyawa 1 dari 6 Balita, Dinkes Cianjur Tunggu Hasil Laboratorium

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 36
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Akibat keracunan massal salah 1 balita dari 6 balita yang sempat menjadi korban keracunan massal di Cianjur, Jawa Barat. Satu dari enam balita tersebut berinisial MAB (2) dilaporkan meninggal dunia pada Kamis (23/4) sore, setelah sempat menjalani perawatan intensif. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur hingga kini masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan […]

  • Gunung Semeru Erupsi Pagi Ini, Tinggi Letusan 1.000 Meter

    Gunung Semeru Erupsi Pagi Ini, Tinggi Letusan 1.000 Meter

    • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 4
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Gunung Semeru di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur, mengalami erupsi dengan letusan setinggi 1.000 meter di atas puncak Mahameru pada Minggu pagi. “Terjadi erupsi Gunung Semeru pada pukul 07.51 WIB dengan tinggi kolom letusan teramati sekitar 1.000 meter di atas puncak atau 4.676 meter di atas permukaan laut (mdpl),” kata Petugas […]

  • KPK Resmi Tahan Eks Menag RI Yaqut Cholil Qoumas Kasus Korupsi Kuota Haji

    KPK Resmi Tahan Eks Menag RI Yaqut Cholil Qoumas Kasus Korupsi Kuota Haji

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Gus Yaqut Tersangka Kasus Korupsi KUota Haji Mengenakan Rompi Jingga dan diborgol

expand_less