Pemerintah Bebaskan Biaya Pengurusan Dokumen Penting Korban Gempa NTT, dari KTP hingga Sertifikat Tanah
- account_circle Adi Bima
- calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Pemerintah memastikan seluruh masyarakat yang menjadi korban terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) dapat mengurus kembali berbagai dokumen penting yang hilang maupun rusak tanpa dikenakan biaya alias gratis.
Kebijakan penggantian dokumen gratis ini mencakup beragam berkas krusial kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), hingga akta kelahiran.
Tak hanya itu, kemudahan ini juga berlaku untuk dokumen kepemilikan aset dan kendaraan, meliputi sertifikat tanah, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Surat Izin Mengemudi (SIM).
Langkah taktis dan cepat tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat meninjau posko pengungsian bencana di Desa Waekokak, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, NTT.
Guna mempercepat proses pemulihan data kependudukan warga terdampak, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan tim khusus dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Tim ini diterjunkan langsung ke lokasi bencana untuk memberikan pelayanan secara jemput bola.
Proses verifikasi dan penerbitan ulang dokumen kependudukan warga kini dapat dilakukan jauh lebih cepat dan akurat.
Pasalnya, tim Dukcapil memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan berupa face recognition (pengenal wajah) yang sudah terintegrasi secara langsung dengan basis data kependudukan nasional.
Dengan teknologi ini, warga yang kehilangan seluruh dokumen fisik tetap dapat teridentifikasi secara presisi hanya melalui pemindaian wajah.
Selain penanganan dokumen kependudukan, Kemendagri bergerak cepat membangun koordinasi lintas lembaga untuk mengurus penggantian surat-surat berharga lainnya.
Tito mengonfirmasi, pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna memfasilitasi penerbitan ulang sertifikat tanah milik warga yang rusak atau hilang.
Di saat yang sama, koordinasi juga dilakukan bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk penanganan dokumen kendaraan bermotor seperti BPKB dan STNK, serta Surat Izin Mengemudi (SIM).
Mendagri menjelaskan, skema pelayanan terpadu dan bebas biaya ini mengadaptasi pola penanganan tanggap darurat pada bencana-bencana besar terdahulu, seperti yang pernah diterapkan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Informasinya akan saya sampaikan kepada Menteri ATR/BPN dan juga kepada Kepolisian. Karena apa, waktu seperti di Aceh, di Sumatera Utara, [Sumatera] Barat, kita semua tiga ini turun. Ini dokumen-dokumen penting,” ujar Mendagri Tito Karnavian saat memberikan keterangan di Nagekeo, NTT, Selasa (18/8/2026).
Tito menegaskan bahwa sinergi antar-lembaga sangat krusial agar masyarakat tidak terbebani dalam proses pemulihan pascabencana. “Saya akan sampaikan juga kepada Bapak Kapolri,” tegas Tito.
Melalui integrasi layanan ini, pemerintah berharap seluruh hak-hak sipil serta keabsahan kepemilikan aset masyarakat terdampak gempa NTT dapat segera pulih tanpa terkendala birokrasi maupun biaya. ***
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar