Pelayanan RS Edelweiss Dinilai Buruk, Pengamat Kebijakan Publik Cianjur Beri Tanggapan
- account_circle Adi Bima
- calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
- visibility 46
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Pengamat Kebijakan Publik dan Akademisi Universitas Surya Kencana Cianjur, Dr. Dedi Mulyadi menanggapi kondisi pelayanan buruk yang ada di Rumah Sakit Edelweiss Cianjur.
“Intinya memang rumah sakit tidak boleh menolak pasien, cuma memang argumentasinya penuh artinya jika rumah sakit memaksakan menerima pasien dalam kondisi penuh maka mengakibatkan pasien tidak dapat dilayani secara maksimal itu yang pertama, yang kedua karena pasien itu membayar sehingga sudah seharusnya pasien mendapatkan pelayanan terbaik maka ketika ia mengatakan rumah sakit penuh maka kemudian dirujuk ke rumah sakit yang kira-kira bisa memberikan pelayanan yang bagus,” paparnya.
Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Kedaruratan tertuang dalam empat poin untuk melakukan pemeriksaan kondisi pasien KLL. dirinya menyebutkan bahwa peraturan itu tidak bersifat mutlak
“Jika mengacu peraturan tersebut memang rumah sakit tidak boleh menolak pasien, tapi itu tadi pengecualian manakala misalnya fasilitas tidak memadai, yang kedua ruangannya penuh, kondisi itu menjadi pengecualian bagi rumah sakit,” ujarnya.
Dikarenakan peraturan itu tidak bersifat mutlak, ia menambahkan pihak rumah sakit harus memberikan rekomendasi kepada rumah sakit yang dirasa mampu melayani pasien maksimal.
“Jadi rumah sakit boleh menolak pasien dengan memberikan rekomendasi ke rumah sakit yang mampu melayani pasien dan juga apabila rumah sakit tersebut tidak memiliki teknologi atau peralatan untuk menangani pasien,” imbuhnya.
Hal tersebut menjadi kewajiban yang harus dilakukan rumah sakit dengan tujuan menyelamatkan kondisi pasien dari situasi kritis atau menghindari hal-hal yang tidak terduga.
“Ya itu harus, harus karena tidak mungkin pasien dibiarkan begitu saja, misalnya pasien butuh teknologi penanganan jantung, misalnya di rumah sakit tidak ada maka rumah sakit itu tidak boleh menerima pasien itu maka harus segera diberikan rekomendasi atau dirujuk ke rumah sakit lain dalam hal ini rumah sakit yang mampu menangani pasien jantung,” tegasnya.
Sehingga menurutnya tidak ada rumah sakit yang menolak pasien, hal ini tentu dikhawatirkan akan jatuh malpraktik di rumah sakit itu.
“Jadi setelah ditolak, maka pasien itu harus direkomendasikan sehingga mendapatkan ruangan cukup pelayanan terbaik,” ucapnya.
Terkait korban kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang mengalami patah tulang ia menyebutkan bahwa penanganan terkait itu membutuhkan penanganan khusus.
“Kondisi patah tulang itu salah satu yang butuh penanganan ekstra, mohon maaf perlu diketahui juga dokter ahli tulang di setiap rumah sakit itu hanya satu, mungkin itu juga salah satu alasan ditolaknya pasien tersebut dikarenakan keterbatasan tenaga medis selain keterbatasan ruangan juga,” ujarnya.
Ia melihat permasalahan terkait pelayanan kesehatan ini sebagai persoalan yang bercabang, sehingga jika berdasar kebijakan rumah sakit yang melakukan penolakan pasien dengan memberikan rujukkan maka tidak sepenuhnya dapat disalahkan.
“Kita lihat permasalahan pelayanan kesehatan ini multi problem sebetulnya, sehingga jika memang rumah sakit itu menolak pasien kemudian memberikan rujukkan ke rumah sakit lain tidak dapat disalahkan juga,” ungkapnya.
Menurutnya yang harus digarisbawahi jika rumah sakit benar-benar tidak mau menerima pasien, hal ini jika merujuk kondisi rumah sakit yang mengabaikan pasien, dengan memberikan rujukan itu rumah sakit telah menjalankan prosedur operasionalnya.
“Yang harus digarisbawahi jika misalnya ada rumah sakit yang sudah menolak pasien juga tidak memberikan rujukkan atau rekomendasi rumah sakit yang lain, itu yang salah. Nah, kalau ruangan penuh, alata atau teknologi tidak memadai, dokternya tidak ada maka kalau tadi sudah dirujuk ke rumah sakit dr. Hafidz itu sudah ada rujukkan itu sudah bener, kalau tanpa rujukan itu namanya tanpa solusi itu,” paparnya.
Hal ini menjadi bentuk kerjasama antar rumah sakit selain itu juga merupakan standar operasional rumah sakit yang berlaku, jika menolak pasien harus segera diberikan rekomendasi alternatifnya yang diterima pasien tersebut.
Guna perbaikkan pelayanan kesehatan Ia berharap pemerintah setempat segera melengkapi fasilitas yang diterima rumah sakit dan meningkatkan jumlah kuantitas dokter yang mengoperasikan fasilitas tersebut.
“Kasus seperti ini bukan satu-satunya, ibarat gunung es, artinya banyak masalah yang berkaitan dengan pelayanan publik, maka yang pertama yaitu peningkatan fasilitas kesehatan, yang kedua meningkatkan kuantitas dari jumlah dokter yang dibutuhkan, karena mohon maaf dokter kurang sekali di kita, jadi ini yang jadi PR bersama yang lainnya akan mengikuti ketika dua unsur ini dipenuhi peningkatan fasilitas dan kuantitas dokter,” ucapnya.
Ia melihat kesenjangan fasilitas dan kesenjangan sumber daya menjadi permasalahan umum yang sering ditemukan di rumah sakit daerah.
“Saya melihat kiranya problem tersebut yang ada di rumah sakit daerah, tidak hanya di Cianjur, karena mohon maaf keterbatasan dokter, misalnya dokter mata atau dokter gigi sekabupaten Cianjur di banding dengan jumlah penduduk tiga setengah juta, artinya ini yang kemudian perlu diusahakan keras oleh pemerintah daerah dengan menambah fasilitas kaitannya peralatan medik dan kuantitas jumlah tenaga kesehatan khususnya dokter,” ujarnya.
Kedua faktor tersebut dilihatnya menjadi alasan orang Cianjur lebih memilih berobat di luar kota guna mendapat pelayanan fasilitas kesehatan terbaik.
“Supaya mohon maaf, kebiasaan orang Cianjur kalau sakit memilih berobat di Jakarta, Bandung kan duitnya jadi ke sana, kalau kita difasilitasi disini, dokternya ditambah, fasilitas mediknya ditambah, artinya duitnya muter di sini juga yang secara ekonomi menjanjikan,” tutupnya. (abm)
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar