Menuju Indonesia Bebas ODOL 2027, Kemenhub Pertajam Kualitas Penyidik
- account_circle Adi Nurahman
- calendar_month 15 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan penyidik berintegritas melalui penguatan kompetensi, penyamaan persepsi hukum, dan pembekalan teknis penyidikan guna mendukung penegakan hukum kendaraan overdimensi serta overloading menuju zero over dimension over loading (ODOL) 2027, dikutip dari ANTARA.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan pelatihan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menjadi tahapan penting dan strategis dalam mempersiapkan pelaksanaan penegakan hukum menuju target zero ODOL.
“Ini sangat penting karena sumber daya manusia atau penyidik ini nanti yang akan langsung berhadapan dengan permasalahan-permasalahan over dimensi, overload,” kata Aan dalam Bimbingan Teknis Persiapan Pelaksanaan Operasi P21 Over Dimension Over Loading Menuju Zero ODOL 2027 di Jakarta, Rabu.
Menurut Aan, penyidik menjadi ujung tombak penanganan pelanggaran kendaraan ODOL sehingga kualitas sumber daya manusia harus dipersiapkan sejak awal melalui pembekalan pengetahuan, keterampilan, serta pemahaman hukum yang memadai.
Ia menegaskan penyidik yang dipersiapkan harus memiliki integritas tinggi, profesional dalam memahami ketentuan penyidikan, terampil melaksanakan pemeriksaan teknis, serta berperilaku baik.
Pelatihan tersebut diharapkan mampu memperbarui pengetahuan, meningkatkan keterampilan, serta memperkuat kompetensi penyidik agar siap menangani perkara ODOL yang mulai diterapkan secara penuh pada awal 2027.
Aan menjelaskan pemerintah tetap menyiapkan penyempurnaan regulasi, namun ketentuan yang berlaku saat ini telah memberikan dasar hukum bagi petugas untuk melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran kendaraan angkutan barang.
Pemanfaatan teknologi juga terus diperkuat untuk mendukung proses pengawasan, pengumpulan alat bukti, serta pembuktian pelanggaran di pengadilan sehingga penegakan hukum berlangsung lebih objektif, transparan, dan akuntabel.
Ia mengajak seluruh operator angkutan barang, pemilik barang, serta pelaku usaha mendukung pelaksanaan zero ODOL 2027 dengan membangun kesamaan persepsi demi meningkatkan keselamatan transportasi darat dan menjaga kualitas infrastruktur jalan.
Aan juga meminta seluruh pelaku usaha menghentikan praktik transaksional dengan petugas karena pengawasan dan penegakan hukum ke depan mengandalkan sistem berbasis teknologi yang meminimalkan peluang penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.
“Jadi, tidak ada lagi transaksional dengan petugas. Ini tolong juga dari operator, pengemudi, dan sebagainya tidak menggoda petugas untuk bertransaksi dalam zero ODOL,” tegasnya.
Sementara itu, Asosiasi Produsen Air Minum Kemasan Nasional (Asparminas) mengusulkan agar pembatasan angkutan barang selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) didasarkan pada pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan atau over dimension over loading (ODOL), bukan jumlah sumbu kendaraan.
Direktur Eksekutif Asparminas Idham Arsyad mengatakan, pembatasan berdasarkan jumlah sumbu berpotensi menghambat distribusi barang. Padahal, kendaraan dengan jumlah sumbu lebih banyak dapat memiliki beban yang lebih rendah pada setiap sumbunya.
“Pengaturan atau pembatasan angkutan barang sebaiknya terkait ODOL, bukan pada jumlah sumbu, karena semakin banyak sumbu maka beban kendaraan ke jalan akan semakin kurang,” kata Idham di Jakarta.
Menurut dia, aktivitas industri dan distribusi tetap berlangsung selama masa libur nasional. Kebutuhan masyarakat terhadap produk, pembayaran gaji karyawan, hingga kewajiban pajak perusahaan tetap berjalan sehingga pengiriman barang perlu dijaga.
“Industri berjalan terus tidak mengenal libur, karena gaji karyawan, kebutuhan masyarakat atas produk AMDK, pajak yang dibayar ke negara tidak ada kata libur,” katanya.
Idham menilai pemerintah perlu mengatur jalur logistik nasional secara lebih terperinci, termasuk waktu operasional atau window time pengiriman barang serta akses angkutan menuju pelabuhan untuk mendukung kegiatan ekspor dan impor.
Dia juga menilai durasi libur nasional dan pembatasan angkutan barang perlu diperhitungkan agar tidak berlangsung terlalu lama. Menurutnya, dalam beberapa tahun terakhir, periode libur dan pembatasan distribusi dapat berlangsung lebih dari dua pekan sehingga berpotensi menambah biaya operasional industri.
Idham mengapresiasi koordinasi dan sosialisasi yang dilakukan Kementerian Perhubungan sebelum periode libur nasional. Persiapan tersebut dinilai membantu pelaku ritel, masyarakat, dan pabrikan mengantisipasi kebutuhan produk.
Namun, penyesuaian distribusi untuk menghadapi pembatasan juga dapat menimbulkan biaya tambahan. Pelaku ritel perlu menambah persediaan barang, sedangkan pabrikan berpotensi menyewa gudang sementara untuk menjaga ketersediaan produk. Kondisi tersebut dapat berdampak pada harga di tingkat konsumen.
Dia berharap pemerintah turut mempertimbangkan kelancaran distribusi barang dalam penyusunan kebijakan angkutan selama Nataru, tidak hanya berfokus pada mobilitas masyarakat.
“Daya saing industri nasional masih sangat bergantung pada kelancaran angkutan barang via angkutan jalan raya,” katanya.
Sementara itu, Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai pembatasan angkutan logistik selama Nataru tidak lagi diperlukan. Menurutnya, mobilitas masyarakat pada periode tersebut tidak sebesar saat Lebaran.
“Pelarangan (angkutan logistik) semasa Nataru itu sudah tidak relevan. Lagi pula kondisi ekonomi sekarang ini lagi nggak stabil sehingga kebijakan itu justru berpotensi merugikan industri,” kata Trubus.
Dia menilai kondisi ekonomi dan tingginya harga bahan bakar minyak (BBM) turut memengaruhi aktivitas perjalanan masyarakat. Karena itu, menurutnya, pembatasan angkutan barang selama Nataru tidak lagi menjadi kebutuhan mendesak.
Trubus juga menyoroti jarak waktu antara libur Nataru dan Lebaran 2027 yang relatif berdekatan. Kondisi tersebut, menurut dia, berpotensi membuat sebagian masyarakat menunda perjalanan hingga periode Lebaran untuk menghemat pengeluaran.
“Makanya orang cenderung akan menunda sekaligus efisiensi untuk nanti pengeluaran selama lebaran. Jadi buat apa dibatasi juga karena mobilisasi massanya juga nggak akan sebesar lebaran,” tutupnya.***
- Penulis: Adi Nurahman

Saat ini belum ada komentar