Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Mantan Dirjen Kominfo Menghuni Penjara 6 Tahun pada Kasus Dugaan Suap Pusat Data Negara

Mantan Dirjen Kominfo Menghuni Penjara 6 Tahun pada Kasus Dugaan Suap Pusat Data Negara

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
  • visibility 35
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Mantan Dirjen Kominfo Divonis 6 Tahun Penjara soal Dugaan Suap Pusat Data Nasional Periode 2016-2024, Semuel Abrijani Pangerapan, divonis enam tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp 6,5 miliar dalam kasus korupsi Pusat Data Nasional Sementara (DNS).

Selain pidana penjara, hakim memerintahkan Semuel membayar uang pengganti Rp 500 juta setelah memperhitungkan Rp 6 miliar yang telah disita, dengan ketentuan substitusi 6 bulan penjara jika tidak dibayarkan.

Keputusan ini mempertimbangkan faktor memberatkan karena kerugian negara serta faktor meringankan seperti tidak pernah dihukum sebelumnya dan telah mengembalikan sebagian uang.

Selain Semuel terdapat empat terdakwa lainnya yakni Alfi Asman, Pini Panggar Agusti, Bambang Dwi Anggono, dan Nova Zanda.

Mereka dihukum masing‑masing antara lima hingga sembilan tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti yang bervariasi, sejalan dengan pasal‑pasal anti‑korupsi yang berlaku.

Hakim Ketua Lucy Ermawati menyatakan Semuel terbukti menerima suap Rp 6,5 miliar dari terdakwa Alfi Asman, sebagai imbalan atas ditunjuknya PT Aplikanusa Lintasarta dalam beberapa proyek.

“Menyatakan terdakwa Semue] terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan korupsi,
sebagaimana dakwaan alternatif pertama primer,” kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (l0/3).

Majelis Hakim turut menghukum Semuel dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp 6,5 miliar, yang diperhitungkan dengan uang yang telah dikembalikan dan disita sebanyak Rp 6 miliar.

Dengan demikian, Hakim Ketua menyebut masih terdapat sisa uang pengganti yang hams dibayarkan Semuel sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara.

Sebelum menjatuhkan putusan Hakim Ketua mengatakan pihaknya telah mempertimbangkan beberapa keadaan memberatkan dan meringankan yang ada pada did Semuel.

Hal memberatkan dimaksud, yakni perbuatan Semuel tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat melakukan pemberantasan korupsi serta telah mengakibatkan kerugian
negara.

“Sementara keadaan meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan, serta telah mengembalikan sebagian uang yang dinikmati dari hasil pidana,” ujar Hakim Ketua.

Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan bersa[ah me]anggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Semuel dan Alfi dituntut pidana selama tujuh tahun penjara terkait kasus itu. Sedangkan,Bambang 10 tahun penjara, Nova enam tahun penjara, dan Phi delapan tahun penjara.

Kelima terdakwa juga dituntut pidana denda yang lebih besar, yaitu masing- masing senilai Rp 750 juta subsider 165 hari penjara.

Para terdakwa sebelumnya turut diminta untuk dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti. Rinciannya, Semuel dituntut membayar uang pengganti Rp 6 miliar, di mana pembayarannya telah dikurangkan dri harta benda Semuel yang telah disita dalam perkara tersebut.

Selanjutnya, Bambang dan Phi masing-masing dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 3 miliar subsider empat tahun penjara serta Rp I miliar subsider dua tahun penjara. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terdengar Sepele 5 Hal ini Membatalkan Puasa Ramadhan, Simak Penjelasan Berikut ini

    Terdengar Sepele 5 Hal ini Membatalkan Puasa Ramadhan, Simak Penjelasan Berikut ini

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 65
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pada bulan suci ramadhan umat Islam di seluruh dunia diperintahkan untuk berpuasa sebulan penuh, dimulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Namun ada perbuatan yang harus dijauhi atau dihindari oleh mereka yang berpuasa, sebab akibatnya jika perbuatan ini dilakukan pada siang hari bulan Ramadhan akan merusak (membatalkan) puasanya dan akan berlipat dosanya. Hal […]

  • Wisata Curug Cibeureum Tutup Sementara Akibat Longsor

    Wisata Curug Cibeureum Tutup Sementara Akibat Longsor

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 77
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Salah satu destinasi wisata di Sukabumi telah ditutup sementara imbas tingginya curah hujan yang menyebabkan longsor. Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede (BB TNGGP) Pangrango menutup sementara aktivitas wisata alam Curug Cibeureum yang ada di Resor PTN Selabintana. Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Sadtata Noor Adirahmanta telah menerbitkan surat edaran […]

  • Gugurnya Ali Khamenei, Iran Kecam Serangan AS-Israel

    Gugurnya Ali Khamenei, Iran Kecam Serangan AS-Israel

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 42
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Bulan suci ramadhan 2026 menjadi tahun berduka bagi masyarakat Teheran, Iran, tepat pada Sabtu, 28 Februari 2026 pemimpin tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei dilaporkan gugur dalam serangan Amerika Serikat dan Israel dalam konflik kawasan yang meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Ribuan warga mengenakan pakaian serba hitam memadati jalan-jalan kota, terutama mereka yang ada […]

  • Duel Duo Pelatih Spanyol, Enrique Akui PSG Lebih Kesulitan Musim Ini

    Duel Duo Pelatih Spanyol, Enrique Akui PSG Lebih Kesulitan Musim Ini

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 18
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Duel dua pelatih asal spanyol beradu taktik di Puskas Arena, Budapest Hungaria pada Sabtu (30/5/2026) dalam memperebutkan gelar liga Champions sudah berakhir. Keduanya terlihat begitu sengit saling melancarkan serangan dan meredam gempuran satu sama lain dalam perebutan title juara itu, Pelatih Paris Saint-Germain (PSG) Luis Enrique menilai keberhasilan timnya menjuarai Liga Champions musim […]

  • Sudah Masuk Waktu Imsak Masih Makan? Begini  Kata Kemenag

    Sudah Masuk Waktu Imsak Masih Makan? Begini Kata Kemenag

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 51
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Bulan suci ramadhan 2026 sudah memasuki hari pertama, sajian makanan khas berselera siap disajikan dikala berbuka maupun saat sahur, namun masih banyak perbedaan pendapat mengenai hal itu maka Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) memberikan penjelasannya. Salah satu keutamaan berpuasa adalah dengan menyegerakan berbuka dan mengakhiri sahur, secara syariat penentuan mulainya puasa ketika memasuki […]

  • Kondisi Udara di Bandung Memburuk, Semarang dan Pekanbaru Paling Sehat

    Kondisi Udara di Bandung Memburuk, Semarang dan Pekanbaru Paling Sehat

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 27
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kualitas udara menjadi tolak ukur kesehatan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya, dalam pantauannya polusi udara di Bandung, Jawa Barat, tercatat menjadi yang paling buruk di Indonesia pagi ini. Berdasarkan pantauan situs IQAir pukul 07.08 WIB, poin AQI Bandung mencapai 159 atau tergolong kualitas udara tidak sehat. Pada kualitas udara yang tidak sehat, masyarakat umum terutama kelompok sensitif […]

expand_less