Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Mantan Dirjen Kominfo Menghuni Penjara 6 Tahun pada Kasus Dugaan Suap Pusat Data Negara

Mantan Dirjen Kominfo Menghuni Penjara 6 Tahun pada Kasus Dugaan Suap Pusat Data Negara

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
  • visibility 28
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Mantan Dirjen Kominfo Divonis 6 Tahun Penjara soal Dugaan Suap Pusat Data Nasional Periode 2016-2024, Semuel Abrijani Pangerapan, divonis enam tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp 6,5 miliar dalam kasus korupsi Pusat Data Nasional Sementara (DNS).

Selain pidana penjara, hakim memerintahkan Semuel membayar uang pengganti Rp 500 juta setelah memperhitungkan Rp 6 miliar yang telah disita, dengan ketentuan substitusi 6 bulan penjara jika tidak dibayarkan.

Keputusan ini mempertimbangkan faktor memberatkan karena kerugian negara serta faktor meringankan seperti tidak pernah dihukum sebelumnya dan telah mengembalikan sebagian uang.

Selain Semuel terdapat empat terdakwa lainnya yakni Alfi Asman, Pini Panggar Agusti, Bambang Dwi Anggono, dan Nova Zanda.

Mereka dihukum masing‑masing antara lima hingga sembilan tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti yang bervariasi, sejalan dengan pasal‑pasal anti‑korupsi yang berlaku.

Hakim Ketua Lucy Ermawati menyatakan Semuel terbukti menerima suap Rp 6,5 miliar dari terdakwa Alfi Asman, sebagai imbalan atas ditunjuknya PT Aplikanusa Lintasarta dalam beberapa proyek.

“Menyatakan terdakwa Semue] terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan korupsi,
sebagaimana dakwaan alternatif pertama primer,” kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (l0/3).

Majelis Hakim turut menghukum Semuel dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp 6,5 miliar, yang diperhitungkan dengan uang yang telah dikembalikan dan disita sebanyak Rp 6 miliar.

Dengan demikian, Hakim Ketua menyebut masih terdapat sisa uang pengganti yang hams dibayarkan Semuel sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara.

Sebelum menjatuhkan putusan Hakim Ketua mengatakan pihaknya telah mempertimbangkan beberapa keadaan memberatkan dan meringankan yang ada pada did Semuel.

Hal memberatkan dimaksud, yakni perbuatan Semuel tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat melakukan pemberantasan korupsi serta telah mengakibatkan kerugian
negara.

“Sementara keadaan meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan, serta telah mengembalikan sebagian uang yang dinikmati dari hasil pidana,” ujar Hakim Ketua.

Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan bersa[ah me]anggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Semuel dan Alfi dituntut pidana selama tujuh tahun penjara terkait kasus itu. Sedangkan,Bambang 10 tahun penjara, Nova enam tahun penjara, dan Phi delapan tahun penjara.

Kelima terdakwa juga dituntut pidana denda yang lebih besar, yaitu masing- masing senilai Rp 750 juta subsider 165 hari penjara.

Para terdakwa sebelumnya turut diminta untuk dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti. Rinciannya, Semuel dituntut membayar uang pengganti Rp 6 miliar, di mana pembayarannya telah dikurangkan dri harta benda Semuel yang telah disita dalam perkara tersebut.

Selanjutnya, Bambang dan Phi masing-masing dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 3 miliar subsider empat tahun penjara serta Rp I miliar subsider dua tahun penjara. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim SAR Gabungan Temukan Black Box Pesawat ATR 42-500

    Tim SAR Gabungan Temukan Black Box Pesawat ATR 42-500

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 36
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS– Operasi SAR hari kelima pasca kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung, Maros-Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) hari ini (21/1) berbuah hasil. Tim SAR Gabungan berhasil menemukan black box pesawat yang mengalami kecelakaan dalam penerbangan dari Yogyakarta menuju Makassar pada Sabtu (17/1). Kepala Kantor SAR Kelas A Makassar Muhammad Arif Anwar menyampaikan bahwa black box yang ditemukan […]

  • el rmi syifa haidju nikah

    Pernikahan Putra Kedua Ahmad Dhani dan Maia Estianty, El Rumi dengan Syifa Hadju Digelar Hari Ini

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 29
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Putra dari pasangan Ahmad Dhani dan Maia Estianty satu persatu memasuki lembaran baru, setelah sebelumnya Al Ghazali melangsungkan pernikhannya beberapa waktu lalu, kini menyusul saudara keduanya, El Rumi yang akan melaksanakan pernikahan dengan Syfia Hadju. Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju digelar hari ini, Minggu (26/4). Pernikahan itu akan digelar di sebuah hotel […]

  • Pemerintah Menyatakan Indonesia Tidak Akan Kenakan Tarif di Selat Malaka

    Pemerintah Menyatakan Indonesia Tidak Akan Kenakan Tarif di Selat Malaka

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 14
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pemerintah melalui Menteri Luar Negeri RI Sugiono telah menyatakan, Indonesia tidak akan memberlakukan tarif di Selat Malaka karena hal itu tidak sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS). Hal itu disampaikannya dalam wawancara singkat di Jakarta, Kamis, saat merespons pertanyaan wartawan terkait apakah Indonesia akan memberlakukan pengenaan tarif di Selat Malaka. Sugiono […]

  • Kemlu Bersurat ke Kemhan Bahas Isu Akses Bebas Pesawat Militer AS Terbang di RI

    Kemlu Bersurat ke Kemhan Bahas Isu Akses Bebas Pesawat Militer AS Terbang di RI

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 24
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) membenarkan informasi telah mengirimkan surat ke Kementerian Pertahanan pada awal April lalu. Dalam surat tersebut, Kemlu meminta Kemhan berhati-hati dalam mengkaji proposal Amerika Serikat yang meminta akses udara bebas atau blanket overflight access bagi militernya di wilayah Indonesia. “Komunikasi antar kementerian merupakan hal yang lazim dalam proses perumusan kebijakan,” […]

  • Prabowo-PM Inggris Sepakat Dorong Kemitraan

    Prabowo-PM Inggris Sepakat Dorong Kemitraan

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 34
    • 0Komentar

    INDOKITA.NEWS – Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Inggris Keir Starmer menegaskan komitmen bersama untuk mendorong penguatan kemitraan strategis khususnya di bidang maritim dan pendidikan, dalam pertemuan di 10 Downing Street, London, Selasa (20/1) siang waktu setempat. Starmer awalnya menyampaikan bahwa hubungan kedua negara telah berkembang pesat sejak kunjungan pertama Presiden Prabowo dan kini telah mencapai […]

  • Kemensos dan Kemendagri Ikuti Jejak Kemenhan Terkait Efisiensi Anggaran 2026

    Kemensos dan Kemendagri Ikuti Jejak Kemenhan Terkait Efisiensi Anggaran 2026

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 24
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Dalam upaya penghematan anggaran pemerintah mulai meluas di various kementerian dan pemerintah daerah. Setelah Kementerian Pertahanan (Kemhan) menerapkan efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Langkah serupa diikuti Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang juga mendorong pemerintah daerah (Pemda) melakukan penghematan belanja operasional. Kebijakan efisiensi ini diambil sebagai respons atas tekanan […]

expand_less