Kronologi dan Fakta Keterlibatan Tiga Kader Gerindra DPRD Jatim dalam Kasus Narkoba
- account_circle Adi Bima
- calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
- visibility 14
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Sebanyak 8 orang diciduk polisi dalam sebuah penggerebekan kasus narkoba di Surabaya. Ironisnya, tiga di antara mereka merupakan kader Partai Gerindra yang menjadi anggota DPRD di Jatim.
Berikut Fakta-fakta kasus narkoba yang menjerat Anggota DPRD dari Fraksi Kader Gerindra:
1. Identitas ketiga kader Gerindra yang diciduk
Tiga anggota DPRD yang diamankan yakni Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM), anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang. Kemudian Asrila Diska Rimunda, anggota DPRD Banyuwangi yang juga diketahui menjabat sebagai Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi, serta Afif Reza Rimunda, anggota Fraksi Gerindra DPRD Situbondo.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya pengamanan delapan orang tersebut. “Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hadi dalam keterangan tertulis yang diterima detikJatim, Kamis (1/10/2026).
2. Penggerebekan Bermula dari Informasi Masyarakat
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang karyawan swasta berinisial N yang diduga sedang menggunakan narkoba di sebuah kamar hotel di Surabaya. Polisi kemudian mendatangi kamar tersebut dan mendapati delapan orang berada di dalamnya.
Dari hasil pemeriksaan, N mengaku membeli sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial C yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). N disebut membeli narkoba tersebut di salah satu wilayah di Surabaya.
3. Ketiga Kader Gerindra Positif Pakai Ekstasi
Hasil penyidikan dan tes urine menunjukkan tujuh orang positif menggunakan ekstasi. Sementara N diketahui mengonsumsi sabu dan ekstasi. Polisi sebut tiga orang yang digerebek berstatus anggota DPRD di Jatim.
“Dalam pemeriksaan belakangan diketahui bahwa 3 di antaranya berstatus sebagai wakil rakyat dari kabupaten di wilayah Jatim,” bebernya.
4. Diproses Restorative Justice
Hadi mengatakan, barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Atas dasar itu, kedelapan orang tersebut diproses melalui mekanisme restorative justice.
“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” pungkasnya.
Hadi menambahkan, kedelapan orang yang terciduk dalam penggerebekan itu selanjutnya akan menjalani proses di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya.
“Masih dalam pemeriksaan di BNN Kota Surabaya,” ujar Hadi.
5. Gerindra Jatim Siapkan Sanksi Jika Terbukti Bersalah
Kabar tiga kadernya yang merupakan anggota DPRD diamankan dalam kasus tersebut juga telah dikonfirmasi kepada Sekretaris DPD Gerindra Jatim Kharisma Febriansyah. Kharisma mengatakan pihaknya masih menunggu informasi resmi dari aparat kepolisian dan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami menunggu dari aparat kepolisian apakah benar informasi tersebut. Kami menghormati proses hukum yang ada apabila itu benar terjadi,” kata Kharisma.
Kharisma menyebut aturan di partai sudah jelas, apabila ada kader yang terlibat proses hukum, salah satunya terkait penyalahgunaan narkoba maka akan dinon-aktifkan untuk sementara sampai proses hukum itu bersifat inkracht.
“Ya pasti kalau sudah inkracht dan bersalah, tentu partai mengambil langkah pemecatan,” tambahnya.
“Namun, kita utamakan asas praduga tak bersalah. Kami belum memonitor persis kejadian itu, jadi kami serahkan ke aparat penegak hukum,” tandasnya. ***
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar