Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Ribuan PPPK Sejumah Daerah Indonesia Terancam Diberhentikan

Ribuan PPPK Sejumah Daerah Indonesia Terancam Diberhentikan

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
  • visibility 33
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Pemerintah pusat tengah berupaya melalkukan penghematan besar-besaran dalam rangka efisiensi anggaran, termasuk belanja pegawai daerah. Pemberhentian ribuan aparatur sipil negara berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) disebut memiliki konsekuensi sosial dan ekonomi yang luar biasa,

Selain akan mengorbankan kualitas pelayanan dasar publik, pemberhentian tersebut juga akan menambah angka pengangguran di daerah, yang nantinya bisa memengaruhi pertumbuhan ekonomi di daerah akibat lesunya daya beli masyarakat setempat.

Sebelumnya, Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena,telah mengatakan pihaknya harus menghemat anggaran daerah sekitar Rp540 miliar yang artinya memberhentikan 9.000 PPPK.

Selain NTT, Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, juga menyatakan 2.000 PPPK terancam dipecat pada 2027 demi mematuhi aturan maksimal belanja pegawai 30% dalam APBD—seperti yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Jika melanggar dapat dikenai sanksi penundaan dan/atau pemotongan dana Transfer ke Daerah yang tidak ditentukan penggunaannya.

Sudah beberapa hari belakangan, Julius selalu gelisah setiap kali berangkat kerja. Salah satu staf di Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini khawatir namanya masuk dalam daftar 9.000 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bakal diberhentikan pada tahun depan.

Padahal, pria berusia kepala empat ini baru saja diangkat menjadi pegawai dengan perjanjian waktu pada tahun lalu, setelah belasan tahun berstatus sebagai honorer.

“Bulan Juli nanti, genap saya setahun berstatus PPPK,” katanya.

Julius mengaku mengetahui akan adanya pemberhentikan ribuan PPPK dari pemberitaan di media daring dan media sosial.Membaca itu, dia langsung cemas.

“Jadi agak khawatir juga sih, jangan sampai diberhentikan,” ungkapnya.

“Takutnya nanti mau kerja apa setelah ini? Bila usia sudah lebih dari 40 tahun, susah untuk mencari pekerjaan baru. (Saya) sudah di usia yang tidak produktif lagi untuk bekerja.” tambahnya

Bapak dari dua anak ini menilai keputusan pemerintah tersebut tidak adil. Sebab, jauh sebelum diangkat menjadi PPPK, dia sudah belasan tahun mengabdi. Tapi belum juga setahun menikmati jerih payahnya, malah mau diberhentikan begitu saja.

Dia bercerita kalau sampai diberhentikan, hidup keluarganya sudah pasti susah setengah mati. Karena bagaimanapun, penghasilannya sebagai PPPK menjadi satu-satunya penopang rumah tangganya.

“Ekonomi keluarga pasti akan berpengaruh, apalagi pendidikan anak-anak,” ucapnya lesu.

Maria, seorang pegawai PPPK di Pemerintah Provinsi NTT mengungkapkan keresahan yang sama, dirinya baru enam bulan lalu diangkat menjadi PPPK, setelah empat tahun lamanya berstatus honorer.

Tapi pada Februari lalu, pemberitaan soal akan adanya pemberhentian 9.000 PPPK langsung membuat hari-harinya tak tenang. Ia yakin, namanya akan masuk dalam daftar tersebut.

“Sepertinya nama saya termasuk dalam (daftar yang diberhentikan),” cetusnya.

Ia menilai pemerintah tak berlaku adil dan merasa dikorbankan atas keputusan pemerintah yang menurutnya ambigu. Sudah tahu bahwa belanja pegawai melebihi 30% tapi tetap mengangkat PPPK.

Ia berharap pemerintah mencari jalan keluar yang tidak mengorbankan masa depan keluarganya.

“Kami harapkan ada jalan keluar untuk mengatasi masalah ini. Sehingga kami yang PPPK jangan diberhentikan.”

Seumpama dia betul-betul dipecat, ekonomi keluarganya sudah pasti limbung. Ia bahkan bilang, anak-anaknya bisa berhenti sekolah karena tak ada biaya. Untuk keseharian saja kekurangan.

Sedangkan mencari pekerjaan lain, di tengah situasi ekonomi yang serba tidak pasti, bukan perkara mudah.

“Sekarang mencari pekerjaan semakin susah,” cetusnya. “Kenapa harus kami yang jadi korban dari keputusan ini.”

“Saya harap pemprov dan pemerintah pusat bisa mengkaji kembali keputusan itu. Sehingga tidak berdampak buruk bagi kami, karena yang merasakan bukan hanya satu-dua orang tapi ribuan.”

Di Sulawesi Barat, sekitar 2.000 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga terancam dipecat pada 2027. Keputusan tersebut diambil demi mematuhi aturan maksimal belanja pegawai 30% dari APBD.

Ali, salah satu pegawai PPPK yang kemungkinan terkena dampak, merasa dipermainkan.

Pria berusia kepala tiga ini bercerita sejak 2013 lalu sudah berstatus guru honorer di sebuah sekolah menengah atas. Dan, pada 2025, dia akhirnya resmi diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Tapi, meski begitu, Ali mengaku belum menerima surat perjanjian kerja. Sehingga sampai sekarang dia belum menerima gaji sepeserpun termasuk tunjangan hari raya.

“Besaran gaji saya belum tahu berapa, karena semestinya itu dimuat dalam perjanjian kerja. Sementara saya belum menerima,” ucapnya.

“Harusnya paruh waktu dibuatkan perjanjian kerja yang di dalamnya berisi nominal gaji. Itu yang sampai hari ini belum dibuat oleh pemprov Sulawesi Barat melalui Badan Kepegawaian Daerah.”

“Jadi kami mendesak mana perjanjian kerja kami, agar kami bisa menuntut gaji kami,” tuturnya.

Meskipun belum menerima gaji, tapi Ali dan rekan-rekan sesama PPPK memilih tetap menjalankan tanggung jawabnya sebagai guru. Mereka tak mau anak didiknya yang menjadi korban.

Padahal, katanya, beberapa rekannya sempat mencetuskan ide untuk menggelar aksi demonstrasi hingga mogok kerja. Untuk berangkat mengajar, Ali terpaksa mengambil uang tabungannya demi bisa membeli bensin. Ia juga bilang termasuk beruntung karena istrinya masih bekerja.

Namun, dia tak tahu sampai kapan bisa tahan bekerja tanpa gaji. Ia hanya berharap pemerintah punya jalan keluar yang adil.

Merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), Pasal 145 ayat 1 dan 2 menyebutkan:

Daerah wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah tertentu yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Belanja daerah yang berasal dari TKD atau Transfer ke Daerah yang telah ditentukan penggunaannya dianggarkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 146 ayat 1 dan 2 menuliskan:

Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD, paling tinggi 30% dari total belanja APBD.

Dalam hal persentase belanja pegawai telah melebihi 30%, daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama lima tahun terhitung sejak tanggal undang-undang ini diundangkan.

Pasal 147 ayat 1 memuat:

Daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer ke daerah dan/atau desa.

Dan, Pasal 148 menyebutkan:

Dalam hal daerah tidak melaksanakan ketentuan alokasi belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145-147, daerah dapat dikenai sanksi penundaan dan/atau pemotongan dana TKD yang tidak ditentukan penggunaannya. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prediksi Resmi Kemenag Sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah

    Prediksi Resmi Kemenag Sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 28
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Bulan suci Ramadhan akan segera berlalu, seluruh umat Muslim di Indonesia kini menantikan pengumuman resmi mengenai kapan sidang isbat Idul Fitri 2026 akan dilaksanakan. Penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah ini menjadi momen krusial yang menentukan dimulainya perayaan Hari Raya Idul Fitri. Informasi mengenai kapan sidang isbat Idul Fitri 2026 sangat penting untuk perencanaan […]

  • Saham Intel Meroket Tembus 24%, Terbaik sejak 1987

    Saham Intel Meroket Tembus 24%, Terbaik sejak 1987

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 11
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS –  Saham Intel naik 24% pada Jumat, 24 April 2026. Kinerja saham ini termasuk terbaik sejak Oktober 1987, karena investor menyambut baik tanda-tanda pertumbuhan baru karena meningkatnya permintaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Mengutip CNBC, ditulis Minggu (26/4/2026), saham Intel ditutup pada USD 82,57 dan naik 124% pada 2026. Saham Intel melonjak 84% […]

  • Anggota Komisi IV DPRD Cianjur Ungkap UHC Prioritas di Cianjur Belum Maksimal, Ini Alasannya

    Anggota Komisi IV DPRD Cianjur Ungkap UHC Prioritas di Cianjur Belum Maksimal, Ini Alasannya

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 12
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Salah satu kebijakan pemerintah dalam program kesehatan adalah pemerataan fasilitas kesehatan melalui Universal Health Coverage (UHC) Prioritas. Namun ternyata fakta di lapangan program tersebut berbicara lain. Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur, Irfan Aulia Budiman menyoroti program UHC Prioritas yang belum dirasakan secara maksimal masyarakat. Fakta di lapangan, Ketua Fraksi Partai Gerindra itu […]

  • Fakta Juara Persib Bandung Liga 1 Musim 2025/2026 dan Pesiapan Musim 2026/2027

    Fakta Juara Persib Bandung Liga 1 Musim 2025/2026 dan Pesiapan Musim 2026/2027

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 16
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Bagi pendukung tim sepak bola tanah air, khususnya bagi mereka yang ada di provinsi Jawa Barat, keberhasiln Persib Bandung mencatatkan pencapaian terbaiknya di musim ini. Pesta pora menyelimuti seluruh sudut Kota Kembang setelah Persib Bandung resmi mengunci gelar juara kompetisi kasta tertinggi sepak bola Indonesia musim 2025/2026. Keberhasilan Maung Bandung mengangkat trofi tertinggi […]

  • Honda Luncurkan Brio Khusus Wilayah Jabodetabek di IIMS 2026

    Honda Luncurkan Brio Khusus Wilayah Jabodetabek di IIMS 2026

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 72
    • 0Komentar

    City car khas anak muda Honda Brio 2026

  • 7 Sifat Alami Manusia: Kunci Mengenali Diri dan Orang Lain

    7 Sifat Alami Manusia: Kunci Mengenali Diri dan Orang Lain

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 14
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Setiap individu memiliki pola pikir, perasaan, dan perilaku yang unik, membentuk apa yang kita sebut sebagai kepribadian. Memahami sifat-sifat dasar manusia tidak hanya membantu individu mengenal diri sendiri, tetapi juga dalam berinteraksi dengan orang lain secara lebih efektif. Dalam psikologi, ada beberapa model untuk mengklasifikasikan sifat-sifat ini, dengan model Lima Besar (Big Five) […]

expand_less