Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kepala Bakom Menanggapi Keputusan MK Dalam Sidang Gibran, Syahganda: Pemerintah tidak melakukan upaya intervensi hukum kepada pihak Yudikatif

Kepala Bakom Menanggapi Keputusan MK Dalam Sidang Gibran, Syahganda: Pemerintah tidak melakukan upaya intervensi hukum kepada pihak Yudikatif

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
  • visibility 18
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan menyebut pemerintah menunggu sikap lembaga selain eksekutif dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.

“Tentunya amar putusan MK harus disikapi lembaga negara lainnya di luar eksekutif. Pemerintah menunggu,” kata Syahganda lewat pesan singkat, Rabu (7/10).

Selain itu, Syahganda menyebut Presiden Prabowo menyerahkan sepenuhnya terkait perkara Gibran di MK ini sebagai otoritas rumpun kehakiman. Ia mengatakan bahwa pemerintah, khususnya Prabowo tidak berupaya mengintervensi Mahkamah Konstitusi.

“Hal itu untuk menunjukkan pemerintah tidak melakukan upaya intervensi hukum kepada pihak Yudikatif,” ucap dia.

Keabsahan syarat pendidikan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan pada Pilpres 2024 digugat ke MK.

Perkara ini dimohonkan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

Dalam persidangan, Denny Indrayana menjelaskan bentuk dokumen yang menjadi syarat pencalonan Gibran hanya surat keterangan penyetaraan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, bukan bukti kelulusan atau ijazah.

Denny menyebut surat keterangan yang diserahkan ke KPU sebagai syarat pencalonan menyatakan Gibran melaksanakan studi di UTS Insearch, Sydney, Australia.

Surat itu menyatakan pendidikan Gibran setara Grade 12 atau kelas 12 SMA dan setara dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akuntansi. Ia bilang surat tak menunjukkan keterangan yang bersangkutan telah lulus dari sekolah tersebut.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa gugatan itu tak dapat diterima. Putusan itu dibacakan dalam sidang atas perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (6/10) malam.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo sebagai pemimpin sidang yang digelar sejak Pukul 20.00 WIB.

Dalam pertimbangan yang dibacakan hakim konstitusi Adies Kadier Mahkamah mengatakan meski tak ditemukan bukti meyakinkan perihal ijazah Gibran untuk syarat pencalonan di Pilpres 2024, namun secara faktual yang bersangkutan bukan lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden.

MK mengatakan soal tak adanya bukti ijazah pendidikan setara tamat SMA menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945.

“Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,” kata Adies. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 25 Oktober Dalam Sejarah Perjuangan Rakyat Indonesia Melawan Gempuran Sekutu

    25 Oktober Dalam Sejarah Perjuangan Rakyat Indonesia Melawan Gempuran Sekutu

    • calendar_month Minggu, 25 Okt 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 8
    • 1Komentar

    INFOKITA.NEWS – Perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan sejak Agustus 1945 tengah memasuki babak krusial, pada 25 Oktober 1945 pasukan Sekutu berjumlah 6.000 orang yang dipimpin oleh Jenderal AWS Mallaby mendarat di Indonesia di Surabaya pada 25 Oktober 1945. Mallaby memimpin pasukan militer Inggris dari Brigade Infanteri India 49 Maratha untuk melaksanakan misi utama yaitu […]

  • Sebar Daging Kurban Sekitar Kampus dan Kecamatan, Universitas Suryakancana Cianjur Berbagi 1.047 Paket Kurban Idul Adha 1447 Hijriyah

    Sebar Daging Kurban Sekitar Kampus dan Kecamatan, Universitas Suryakancana Cianjur Berbagi 1.047 Paket Kurban Idul Adha 1447 Hijriyah

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle rustandi
    • visibility 103
    • 1Komentar

    INFOKITA.news-Tahun ini, panitia kurban Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur menyembelih sebanyak lima ekor sapi dan dua ekor domba yang kemudian didistribusikan kepada 1.047 paket daging kurban kepada masyarakat dan para mustahik. Universitas Suryakancana Cianjur kembali melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban dalam rangka Hari Raya Iduladha 1447 Hijriyah dengan penuh khidmat dan semangat kebersamaan. Rektor Prof Dr […]

  • Kemlu Bersurat ke Kemhan Bahas Isu Akses Bebas Pesawat Militer AS Terbang di RI

    Kemlu Bersurat ke Kemhan Bahas Isu Akses Bebas Pesawat Militer AS Terbang di RI

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 48
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) membenarkan informasi telah mengirimkan surat ke Kementerian Pertahanan pada awal April lalu. Dalam surat tersebut, Kemlu meminta Kemhan berhati-hati dalam mengkaji proposal Amerika Serikat yang meminta akses udara bebas atau blanket overflight access bagi militernya di wilayah Indonesia. “Komunikasi antar kementerian merupakan hal yang lazim dalam proses perumusan kebijakan,” […]

  • Trump Kembali Serang Iran Hancurkan Jembatan B1 di Karaj, 13  Korban Tewas dan 95 Luka-Luka, Araghchi: Yang tidak akan pernah pulih adalah kerusakan pada reputasi Amerika,

    Trump Kembali Serang Iran Hancurkan Jembatan B1 di Karaj, 13 Korban Tewas dan 95 Luka-Luka, Araghchi: Yang tidak akan pernah pulih adalah kerusakan pada reputasi Amerika,

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 43
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Ketegangan Amerika Serikat terhadap Iran semakin lama semakin memanas, belum lama ini Presiden AS< Donald Trump berhasil menghasncurkan salah satu akses penting negara Timur Tengah yaitu Jembatan B-1 yang menghubungkan ibu kota Iran, Teheran, dan Karaj, hancur seketika usai menjadi sasaran dalam dua gelombang serangan rudal milik Amerika Serikat, Kamis waktu setempat. Akibat […]

  • Meriahnya Sanan Carnival 2026 di Malang

    Meriahnya Sanan Carnival 2026 di Malang

    • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 16
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-81 belum sepenuhnya tuntas. Beberapa wilayah masih menggelar agenda karnaval. Seperti yang berlangsung di Kampung Tempe Sanan, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, kemarin (5/9). Warga di sana menamai kegiatannya dengan Sanan Carnival 2026. Kegiatan itu sudah dipersiapkan warga sekitar enam bulan sebelumnya. Warga setempat juga mematuhi batasan yang tertuang dalam […]

  • I.League Jawab Isu Malut United dan Adhyaksa FC Ganti Nama Serta Markas Jelang Super League 2026/2027

    I.League Jawab Isu Malut United dan Adhyaksa FC Ganti Nama Serta Markas Jelang Super League 2026/2027

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 36
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Direktur Kompetisi I.League, Asep Saputra, buka suara mengenai isu Malut United dan Adhyaksa FC. Dua klub Super League itu dikabarkan ganti nama dan markas untuk mengarungi kompetisi Super League 2026/2027. Rumor tersebut mencuat di media sosial pada Jumat (19/6). Dalam surat yang beredar, disebutkan kedua klub tersebut akan mengikuti Super League musim depan […]

expand_less