Dugaan KPK Bongkar Cukai Rokok PT Djarum Bermasalah Sejak 2010, Rugikan Negara Hingga Triliunan Rupiah
- account_circle Adi Bima
- calendar_month 22 menit yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyimpangan cukai rokok yang menyeret PT Djarum terjadi sejak 2010. Kasus tersebut kini menjadi objek penyidikan baru yang mulai ditangani lembaga antirasuah pada Oktober 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan bahwa dugaan praktik rasuah tersebut sudah terjadi sejak 2010.
“Iya, betul (dugaan penyimpangan terjadi sejak 2010)” kata Taufik kepada wartawan, Senin (2/11).
Dalam perkara ini, PT Djarum diduga menggunakan skema pemecahan produksi rokok melalui sejumlah perusahaan yang memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan perusahaan tersebut.
Skema itu diduga dimanfaatkan untuk membayar tarif cukai lebih rendah dibandingkan kewajiban yang semestinya dibayarkan. Akibatnya, penerimaan negara dari sektor cukai rokok disinyalir tidak optimal.
Dugaan praktik tersebut kini tengah didalami penyidik KPK, termasuk untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara. Berdasarkan penghitungan awal, nilai kerugian negara akibat dugaan penyimpangan itu diperkirakan dapat mencapai triliunan rupiah.
“Untuk hitungan awal di angka triliunan rupiah,” ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10) malam.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Tengah (Jateng). Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran penyidik di antaranya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, kantor pusat PT Djarum, serta enam kantor perusahaan yang diduga terafiliasi dengan perusahaan rokok tersebut.
Tidak hanya itu, penggeledahan juga menyasar Kantor Bea Cukai Semarang dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah untuk menelusuri bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pembayaran cukai.
Dari sejumlah penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE). Seluruh barang yang diamankan tersebut akan ditelaah lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan korupsi cukai rokok tersebut.
KPK menerbitkan dua sprindik baru untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea Cukai. Salah satu sprindik disertai penetapan tersangka, yakni pejabat Bea Cukai Gatot Heroe. Sementara itu, sprindik lainnya bersifat umum dan belum diikuti penetapan tersangka.
Adapun dalam perkara dugaan suap terkait importasi di lingkungan Bea Cukai, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Tiga orang di antaranya telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Ketiga orang tersebut adalah pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan, serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.
Sementara itu, tiga pejabat Ditjen Bea Cukai lainnya telah menjalani persidangan dan dituntut oleh jaksa penuntut umum.
Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Terdakwa lainnya, Budiman Bayu Prasojo, yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, masih menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sementara, Gatot Heroe, yang menjabat Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri, masih menjalani proses hukum di KPK. Kekinian, KPK menetapkan pegawai pajak Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka.***
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar