Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Vonis Hakim 15 Tahun Penjara dan Denda 2,9 T Pada Korupsi Minyak Mentah Kerry Putra Riza Chalid

Vonis Hakim 15 Tahun Penjara dan Denda 2,9 T Pada Korupsi Minyak Mentah Kerry Putra Riza Chalid

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
  • visibility 48
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Pemilik PT.Navigator Khatulistiwa Muhamad Kerry Adrianto RIza divonis hakim selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2,9T dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Jumat (27/2/2026).

Dalam persidangan sebelumnya, tepatnya Jumat, 13 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menghukum Kerry dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Majelis hakim menjatuhkan vonis berat kepada terdakwa setelah terbukti secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan yang ditujukan, selain itu putusan berat ini dinilai perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Perbuatan Kerry dilakukan bersama-sama dengan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

Gading dan Dimas merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah.

Hakim meyakini, penyewaan sewa terminal BBM milik PT OTM merupakan perbuatan melawan hukum.

Pasalnya, terminal BBM ini sejak awal bukan kebutuhan mendesak bagi PT Pertamina.

Tapi, karena ada campur tangan ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid, proyek sewa terminal masuk ke rencana investasi Pertamina pada tahun 2014.

Selain itu, pengadaan tiga kapal milik Kerry diyakini merupakan perbuatan melawan hukum karena proses pengadaannya tidak sesuai aturan dan kaidah lelang yang ada.

Pembelian kapal VLGC, Suezmax Ridgebury dan MRGC Nashwan ini dilakukan ketika pihak Kerry mengetahui anak perusahaan Pertamina punya kebutuhan untuk menyewa kapal.

Sebelum kapal resmi menjadi aset atas nama PT JMN, pengajuan kerja sama dengan Pertamina sudah mulai dibicarakan.

Pada saat yang sama, pihak Kerry mengajukan kredit kepada pihak bank Mandiri untuk membeli tiga kapal yang nantinya akan dikontrakkan dengan Pertamina. Majelis hakim meyakini, Kerry,

Dimas, dan Gading telah memperkaya diri sendiri sekaligus merugikan negara.

Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.

Sementara, proyek penyewaan tiga kapal aset PT JMN diyakini merugikan negara senilai 9.860.514,31 dollar Amerika Serikat (AS) atau 9,8 juta dollar AS dan Rp 1.073.619.047,00 atau Rp 1,07 miliar.

Perbuatan Kerry diyakini melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Vonis terhadap Dimas dan Gading lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Jaksa ingin Dimas dan Gading dihukum dengan pidana 16 tahun penjara serta uang pengganti sejumlah US$11 juta dan Rp1 triliun subsider 8 tahun penjara.

Beda pendapat antar hakim anggota

Putusan tersebut tidak bulat lantaran hakim anggota 4 yakni Mulyono Dwi Purwanto mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) dalam memandang kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah ini.

Pada poinnya, Mulyono meragukan prosedur penghitungan jumlah kerugian keuangan atau perekonomian negara dalam kasus ini. Mulyono memandang juga tak ada niat jahat untuk melakukan tindak pidana dalam hal penyewaan tangki. Bahkan, tangki tersebut masih dipakai dan memberi manfaat besar untuk negara.

Para terdakwa, lanjut dia, tidak merugikan negara dan tidak memperoleh keuntungan pribadi.

“Dengan keadaan tersebut, menurut anggota majelis tidak adil para terdakwa dari PT OTM diadili dan dihukum,” tutup Mulyono dalam DO-nya. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BGN Beberkan Alasan Sewa EO Rp113 Miliar, Dadan: Bagian Profesioanlitas BGN untuk menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis

    BGN Beberkan Alasan Sewa EO Rp113 Miliar, Dadan: Bagian Profesioanlitas BGN untuk menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 31
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Permasalahan yang ditemui dalam program Makan Bergizi Gratis tidak hanya permasalahan tentanh gizi dan jumlah makanan yang dinilai kurang sesuai standar oleh penerima manfaat tetapi juga mengenai kondisi di lapangan. Belum lama ini Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mendapat sorotan karena menggunakan dana Rp113,9 miliar untuk menyewa jasa penyelenggara acara atau event organizer […]

  • RESMI! Kemenpora Buka Saluran Aduan Bagi Atlet Korban Pelecehan dan Kekerasan

    RESMI! Kemenpora Buka Saluran Aduan Bagi Atlet Korban Pelecehan dan Kekerasan

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 35
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir menanggapi dugaan kasus pelecehan dan kekerasan yang terjadi pada atlet Indonesia panjat tebing beberapa waktu lalu. Kabar kelam ini pertama kali mencuat setelah para atlet memberanikan diri melaporkan dugaan penyiksaan fisik dan seksual kepada Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Yenny Wahid. Dengan adanya saluran […]

  • Hasil Cek Kejiwaan: Pelaku Kasus Penganiayaan Terbukti Kerap Konsumsi Minuman Keras Sebelum Beraksi

    Hasil Cek Kejiwaan: Pelaku Kasus Penganiayaan Terbukti Kerap Konsumsi Minuman Keras Sebelum Beraksi

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 29
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Usai Polisi menangkap Taufik Hidayat (30) yang menyekap dan menganiaya kekasihnya YTR (29) di Bandung, Jawa Barat (Jabar). Taufik rencananya akan diperiksa kejiwaan mengingat perbuatan keji terhadap kekasihnya. Dalam laporan diketahui bahwa persembunyiannya terbongkar usai polisi mengendus transaksi yang dilakukan Taufik. “Insyaallah besok kita akan teruskan lagi pemeriksaan-pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, termasuk juga […]

  • veda ea pratama-keggihan-2026

    Hasil Moto3 Spanyol 2026: Sirkuit Jerez Jadi Saksi Kegigihan Veda Ega Finis Urutan 6, Setelah Mulai Dari Posisi Ke-17

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 20
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Sirkuit Jerez, Spanyol menjadi saksi kegigihan pembalap Indonesia Veda Ega Pratama membukukan hasil positif dalam seri keempat Moto3 Spanyol 2026 pada Minggu (26/4/2026. Pembalap asal Gunungkidul, DI Yogyakarta ini berhasil finis di posisi keenam setelah memulai balapan dari urutan ke-17. Drama langsung terjadi pada balapan selama 19 putaran setelah Pembalap Level Up – […]

  • Fakta dan Kronologi Tragedi Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

    Fakta dan Kronologi Tragedi Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 21
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kecelakaan kedua terjadi saat KRL tujuan Jakarta–Cikarang tengah berhenti di Stasiun Bekasi Timur. Pada saat bersamaan, KA Argo Bromo Anggrek jurusan Surabaya menabrak rangkaian KRL tersebut pada Senin (27/4/2026) malam. Kecelakaan kereta api (KA) jarak jauh dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur menimbulkan korban jiwa. Sebanyak 7 orang dilaporkan meninggal dunia dan puluhan […]

  • Panduan Berhari Raya Idul Fitri Sesuai Tuntunan Rasulullah

    Panduan Berhari Raya Idul Fitri Sesuai Tuntunan Rasulullah

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 43
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Mendekati momentum hari raya idul fitri, sebagai musim hendaknya memperhatikan dirinya dalam melaksanakan ibadah bulan syawal tersebut. Secara bahasa, ‘Ied ialah sesuatu yang kembali dan berulang-ulang. Sesuatu yang biasa datang dan kembali dari satu tempat atau waktu. Kemudian dinamakan ‘Ied, karena Allah kembali memberikan kebaikan dengan berbuka, setelah kita berpuasa dan membayar zakat […]

expand_less