Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Vonis Hakim 15 Tahun Penjara dan Denda 2,9 T Pada Korupsi Minyak Mentah Kerry Putra Riza Chalid

Vonis Hakim 15 Tahun Penjara dan Denda 2,9 T Pada Korupsi Minyak Mentah Kerry Putra Riza Chalid

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
  • visibility 24
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Pemilik PT.Navigator Khatulistiwa Muhamad Kerry Adrianto RIza divonis hakim selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2,9T dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Jumat (27/2/2026).

Dalam persidangan sebelumnya, tepatnya Jumat, 13 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menghukum Kerry dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Majelis hakim menjatuhkan vonis berat kepada terdakwa setelah terbukti secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan yang ditujukan, selain itu putusan berat ini dinilai perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Perbuatan Kerry dilakukan bersama-sama dengan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

Gading dan Dimas merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah.

Hakim meyakini, penyewaan sewa terminal BBM milik PT OTM merupakan perbuatan melawan hukum.

Pasalnya, terminal BBM ini sejak awal bukan kebutuhan mendesak bagi PT Pertamina.

Tapi, karena ada campur tangan ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid, proyek sewa terminal masuk ke rencana investasi Pertamina pada tahun 2014.

Selain itu, pengadaan tiga kapal milik Kerry diyakini merupakan perbuatan melawan hukum karena proses pengadaannya tidak sesuai aturan dan kaidah lelang yang ada.

Pembelian kapal VLGC, Suezmax Ridgebury dan MRGC Nashwan ini dilakukan ketika pihak Kerry mengetahui anak perusahaan Pertamina punya kebutuhan untuk menyewa kapal.

Sebelum kapal resmi menjadi aset atas nama PT JMN, pengajuan kerja sama dengan Pertamina sudah mulai dibicarakan.

Pada saat yang sama, pihak Kerry mengajukan kredit kepada pihak bank Mandiri untuk membeli tiga kapal yang nantinya akan dikontrakkan dengan Pertamina. Majelis hakim meyakini, Kerry,

Dimas, dan Gading telah memperkaya diri sendiri sekaligus merugikan negara.

Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.

Sementara, proyek penyewaan tiga kapal aset PT JMN diyakini merugikan negara senilai 9.860.514,31 dollar Amerika Serikat (AS) atau 9,8 juta dollar AS dan Rp 1.073.619.047,00 atau Rp 1,07 miliar.

Perbuatan Kerry diyakini melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Vonis terhadap Dimas dan Gading lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Jaksa ingin Dimas dan Gading dihukum dengan pidana 16 tahun penjara serta uang pengganti sejumlah US$11 juta dan Rp1 triliun subsider 8 tahun penjara.

Beda pendapat antar hakim anggota

Putusan tersebut tidak bulat lantaran hakim anggota 4 yakni Mulyono Dwi Purwanto mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) dalam memandang kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah ini.

Pada poinnya, Mulyono meragukan prosedur penghitungan jumlah kerugian keuangan atau perekonomian negara dalam kasus ini. Mulyono memandang juga tak ada niat jahat untuk melakukan tindak pidana dalam hal penyewaan tangki. Bahkan, tangki tersebut masih dipakai dan memberi manfaat besar untuk negara.

Para terdakwa, lanjut dia, tidak merugikan negara dan tidak memperoleh keuntungan pribadi.

“Dengan keadaan tersebut, menurut anggota majelis tidak adil para terdakwa dari PT OTM diadili dan dihukum,” tutup Mulyono dalam DO-nya. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Catatan OJK Utang Pinjol Warga RI Per 1 Februari 2026 Tembus Sampai 100T

    Catatan OJK Utang Pinjol Warga RI Per 1 Februari 2026 Tembus Sampai 100T

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 12
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding atau utang pinjaman online (pinjol) mencapai Rp100,69 triliun per Februari 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan angka tersebut tumbuh sebesar 25,75 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy). Sementara itu, rasio tingkat wanprestasi 90 […]

  • Perkembangan Kasus 16 Mahasiswa FH UI Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, UI: Proses investigasi tengah berjalan secara komprehensif.

    Perkembangan Kasus 16 Mahasiswa FH UI Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, UI: Proses investigasi tengah berjalan secara komprehensif.

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 13
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) kini memasuki babak baru. Dilaporkan saat ini penanganan kasus tersebut telah diserahkan ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI. Direktur Humas Universitas Indonesia, Erwin Agustiar Panigoro, mengatakan UI telah merespons adanya informasi dugaan kekerasan seksual secara […]

  • Diduga Adanya Intervensi Dalam Kasus Dugaan Korupsi Amsal Sitepu, Aktivis Anti Korupsi: Miris!

    Diduga Adanya Intervensi Dalam Kasus Dugaan Korupsi Amsal Sitepu, Aktivis Anti Korupsi: Miris!

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 27
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Serelah terdakwa dugaan korupsi Amsal Sitepu membacakan pledoinya beberapa waktu yang lalu, munculnya dugaan kuat adanya intervensi terhadap pengusutan kasus dugaan korupsi instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo dengan terdakwa Amsal Christy Sitepu, Direktur CV Promiseland semakin mencuat. Jika sebelumnya kehadiran Anggota DPR RI, Hinca Panjaitan menjadi […]

  • Heboh! Simulasi Kuda 4 Unit Seharga Rp1 Miliar Milik Bhayangkara, Polri Buka Suara

    Heboh! Simulasi Kuda 4 Unit Seharga Rp1 Miliar Milik Bhayangkara, Polri Buka Suara

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 22
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS -Polri menanggapi kegaduhan yang terjadi ditengah masyarakat mengenai video soal simulator berkuda milik Korps Bhayangkar. Dalam vido yang tengah hangat diperbincangkan setelah diunggah oleh pejabat kepolisian melalui media sosial instagram. Kadiv Humas Polri, Jhonny Edizon Isir mengungkapkan simulator kuda tersebut telah ditempatkan secara khusus untuk mendukung operasional petugas di lapangan. “Fasilitas simulator pelatihan berkuda […]

  • Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Tambah Daftar OTT KPK di 2026

    Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Tambah Daftar OTT KPK di 2026

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 27
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kali ini dilakukan di wilayah Jawa Tengah.  Dalam operasi senyap itu, penyidik lembaga antirasuah berhasil mengamankan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, hal tersebt menambah daftar kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sepanjang 2026. Seperti diketahui, KPK tengah gencar menggelar operasi tangkap tangan atau OTT dalam […]

  • Hasil Moto3 Amerika 2026 Insiden Veda Gagal Capai Podium

    Hasil Moto3 Amerika 2026 Insiden Veda Gagal Capai Podium

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 16
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Melanjutkan seri balapan Moto3 yang kali ini berpacu di Amerika Serikat, Pembalap Indonesia, Veda Ega Pratama harus menerima kenyataan pahit dirinya di sesi balapan Motor3 Amerika 2026 yang berlangsung pada Minggu (29/3) waktu setempat. Memulai dari posisi keempat, Veda mencoba memacu gas motornya bersaing dengan para rival-rivalnya. Veda tampak tetap berada di tempat […]

expand_less