Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Vonis Hakim 15 Tahun Penjara dan Denda 2,9 T Pada Korupsi Minyak Mentah Kerry Putra Riza Chalid

Vonis Hakim 15 Tahun Penjara dan Denda 2,9 T Pada Korupsi Minyak Mentah Kerry Putra Riza Chalid

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
  • visibility 54
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Pemilik PT.Navigator Khatulistiwa Muhamad Kerry Adrianto RIza divonis hakim selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2,9T dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Jumat (27/2/2026).

Dalam persidangan sebelumnya, tepatnya Jumat, 13 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menghukum Kerry dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Majelis hakim menjatuhkan vonis berat kepada terdakwa setelah terbukti secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan yang ditujukan, selain itu putusan berat ini dinilai perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Perbuatan Kerry dilakukan bersama-sama dengan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

Gading dan Dimas merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah.

Hakim meyakini, penyewaan sewa terminal BBM milik PT OTM merupakan perbuatan melawan hukum.

Pasalnya, terminal BBM ini sejak awal bukan kebutuhan mendesak bagi PT Pertamina.

Tapi, karena ada campur tangan ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid, proyek sewa terminal masuk ke rencana investasi Pertamina pada tahun 2014.

Selain itu, pengadaan tiga kapal milik Kerry diyakini merupakan perbuatan melawan hukum karena proses pengadaannya tidak sesuai aturan dan kaidah lelang yang ada.

Pembelian kapal VLGC, Suezmax Ridgebury dan MRGC Nashwan ini dilakukan ketika pihak Kerry mengetahui anak perusahaan Pertamina punya kebutuhan untuk menyewa kapal.

Sebelum kapal resmi menjadi aset atas nama PT JMN, pengajuan kerja sama dengan Pertamina sudah mulai dibicarakan.

Pada saat yang sama, pihak Kerry mengajukan kredit kepada pihak bank Mandiri untuk membeli tiga kapal yang nantinya akan dikontrakkan dengan Pertamina. Majelis hakim meyakini, Kerry,

Dimas, dan Gading telah memperkaya diri sendiri sekaligus merugikan negara.

Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.

Sementara, proyek penyewaan tiga kapal aset PT JMN diyakini merugikan negara senilai 9.860.514,31 dollar Amerika Serikat (AS) atau 9,8 juta dollar AS dan Rp 1.073.619.047,00 atau Rp 1,07 miliar.

Perbuatan Kerry diyakini melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Vonis terhadap Dimas dan Gading lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Jaksa ingin Dimas dan Gading dihukum dengan pidana 16 tahun penjara serta uang pengganti sejumlah US$11 juta dan Rp1 triliun subsider 8 tahun penjara.

Beda pendapat antar hakim anggota

Putusan tersebut tidak bulat lantaran hakim anggota 4 yakni Mulyono Dwi Purwanto mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) dalam memandang kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah ini.

Pada poinnya, Mulyono meragukan prosedur penghitungan jumlah kerugian keuangan atau perekonomian negara dalam kasus ini. Mulyono memandang juga tak ada niat jahat untuk melakukan tindak pidana dalam hal penyewaan tangki. Bahkan, tangki tersebut masih dipakai dan memberi manfaat besar untuk negara.

Para terdakwa, lanjut dia, tidak merugikan negara dan tidak memperoleh keuntungan pribadi.

“Dengan keadaan tersebut, menurut anggota majelis tidak adil para terdakwa dari PT OTM diadili dan dihukum,” tutup Mulyono dalam DO-nya. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masjid Istiqlal Resmi Menjadi Masjid Pertama yang Memanfaatkan Instrumen Pasar Modal

    Masjid Istiqlal Resmi Menjadi Masjid Pertama yang Memanfaatkan Instrumen Pasar Modal

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 13
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Imam Besar Masjid Istiqlal yang juga Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengatakan Masjid Istiqlal memiliki sejumlah program yang berfokus pada penguatan ekonomi umat, salah satunya melalui Istiqlal Global Fund (IGF). “Istiqlal Global Fund menjadi semacam business center dan memberikan pelatihan kepada pengusaha-pengusaha muslim, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah,” ujar Nasaruddin pada Jumat […]

  • Danantara Ungkap Alasan Garuda Indonesia Alami Kerugian Hingga Rp 5,42 Triliun pada 2025

    Danantara Ungkap Alasan Garuda Indonesia Alami Kerugian Hingga Rp 5,42 Triliun pada 2025

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 42
    • 0Komentar

    INFOKIA.NEWS – GIAA mencatatkan kerugian sebesar USD 319,39 juta atau setara Rp 5,42 triliun (asumsi kurs Rp 16.990) sepanjang 2025 lalu. Angka tersebut melonjak drastis dari USD 69,77 juta atau Rp 1,18 triliun di 2024. Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengamini, beban operasional menjadi salah satu alasan membengkaknya kerugian tersebut. Dony buka suara […]

  • Sikap Tegas Kemendikdasmen Soal Kekerasan Daycare Jogja: Usut Tuntas dan Jamin Keamanan Anak!

    Sikap Tegas Kemendikdasmen Soal Kekerasan Daycare Jogja: Usut Tuntas dan Jamin Keamanan Anak!

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 29
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan respons tegas terkait mencuatnya kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di sebuah fasilitas penitipan anak (Daycare) di Kota Yogyakarta. Kementerian tersebut telah memastikan akan mengambil langkah koordinatif untuk mengusut tuntas pelanggaran standar pendidikan dan perlindungan anak. Berdasarkan hasil penelusuran bersama tim Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) […]

  • Akibat Selat Hormuz Ditutup, Presiden Prabowo Subianto Minta Bahlil Cari Minyak ke Semua Negara

    Akibat Selat Hormuz Ditutup, Presiden Prabowo Subianto Minta Bahlil Cari Minyak ke Semua Negara

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 52
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Seiring belum ada tanda meredanya ketegangan konflik yang terjadi di timur tengah, Presiden Prabowo Subianto segera menugaskan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mencari pasokan minyak mentah dari hampir semua negara. Penugasan itu diberikan di tengah gejolak energi global akibat perang di Timur Tengah. Perang yang melibatkan Iran […]

  • Resiko Penularan Campak Masyarakat Diimbau Memanfaatkan Imunisasi, Ketua IDAI: Itu Bukan Penyakit Sepele

    Resiko Penularan Campak Masyarakat Diimbau Memanfaatkan Imunisasi, Ketua IDAI: Itu Bukan Penyakit Sepele

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 43
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Penyakit Campak masih ditemukan di masyarakat dan berpotensi membahayakan. Infeksi ini disebabkan oleh virus yang sangat mudah menular melalui udara maupun kontak dekat antarindividu, sehingga penyebarannya sulit dikendalikan jika tidak diwaspadai sejak dini. Di kalangan masyarakat Makassar, campak atau morbili dikenal dengan sebutan “sarampa”. Pada tahap awal, gejala penyakit ini kerap disalahartikan sebagai […]

  • Bunuh Mati Sel Kanker, Begini Caranya

    Bunuh Mati Sel Kanker, Begini Caranya

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 38
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Dr. Otto Warburg membuktikan adanya peranan metabolisme dalam membunuh sel kanker. Peraih Nobel Kedokteran 1931 telah menunjukkan sel kanker mati dalam lingkungan kaya oksigen. Salah satu cara mencegah penyakit kanker dengan mengatur asupan gula harian, selain itu dengan rutin berolahraga dan mengatur pernapasan dapat membantu meningkatkan kadar oksigen sel. Berdasarkan penemuannya ia telah […]

expand_less