Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Vonis Hakim 15 Tahun Penjara dan Denda 2,9 T Pada Korupsi Minyak Mentah Kerry Putra Riza Chalid

Vonis Hakim 15 Tahun Penjara dan Denda 2,9 T Pada Korupsi Minyak Mentah Kerry Putra Riza Chalid

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
  • visibility 39
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Pemilik PT.Navigator Khatulistiwa Muhamad Kerry Adrianto RIza divonis hakim selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2,9T dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Jumat (27/2/2026).

Dalam persidangan sebelumnya, tepatnya Jumat, 13 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menghukum Kerry dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Majelis hakim menjatuhkan vonis berat kepada terdakwa setelah terbukti secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan yang ditujukan, selain itu putusan berat ini dinilai perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Perbuatan Kerry dilakukan bersama-sama dengan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

Gading dan Dimas merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah.

Hakim meyakini, penyewaan sewa terminal BBM milik PT OTM merupakan perbuatan melawan hukum.

Pasalnya, terminal BBM ini sejak awal bukan kebutuhan mendesak bagi PT Pertamina.

Tapi, karena ada campur tangan ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid, proyek sewa terminal masuk ke rencana investasi Pertamina pada tahun 2014.

Selain itu, pengadaan tiga kapal milik Kerry diyakini merupakan perbuatan melawan hukum karena proses pengadaannya tidak sesuai aturan dan kaidah lelang yang ada.

Pembelian kapal VLGC, Suezmax Ridgebury dan MRGC Nashwan ini dilakukan ketika pihak Kerry mengetahui anak perusahaan Pertamina punya kebutuhan untuk menyewa kapal.

Sebelum kapal resmi menjadi aset atas nama PT JMN, pengajuan kerja sama dengan Pertamina sudah mulai dibicarakan.

Pada saat yang sama, pihak Kerry mengajukan kredit kepada pihak bank Mandiri untuk membeli tiga kapal yang nantinya akan dikontrakkan dengan Pertamina. Majelis hakim meyakini, Kerry,

Dimas, dan Gading telah memperkaya diri sendiri sekaligus merugikan negara.

Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.

Sementara, proyek penyewaan tiga kapal aset PT JMN diyakini merugikan negara senilai 9.860.514,31 dollar Amerika Serikat (AS) atau 9,8 juta dollar AS dan Rp 1.073.619.047,00 atau Rp 1,07 miliar.

Perbuatan Kerry diyakini melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Vonis terhadap Dimas dan Gading lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Jaksa ingin Dimas dan Gading dihukum dengan pidana 16 tahun penjara serta uang pengganti sejumlah US$11 juta dan Rp1 triliun subsider 8 tahun penjara.

Beda pendapat antar hakim anggota

Putusan tersebut tidak bulat lantaran hakim anggota 4 yakni Mulyono Dwi Purwanto mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) dalam memandang kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah ini.

Pada poinnya, Mulyono meragukan prosedur penghitungan jumlah kerugian keuangan atau perekonomian negara dalam kasus ini. Mulyono memandang juga tak ada niat jahat untuk melakukan tindak pidana dalam hal penyewaan tangki. Bahkan, tangki tersebut masih dipakai dan memberi manfaat besar untuk negara.

Para terdakwa, lanjut dia, tidak merugikan negara dan tidak memperoleh keuntungan pribadi.

“Dengan keadaan tersebut, menurut anggota majelis tidak adil para terdakwa dari PT OTM diadili dan dihukum,” tutup Mulyono dalam DO-nya. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala BGN: Rata-rata IQ Orang Indonesia 78, kita intervensi dari sekarang dengan MBG

    Kepala BGN: Rata-rata IQ Orang Indonesia 78, kita intervensi dari sekarang dengan MBG

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 20
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan, pemerintah melakukan intervensi menyeluruh kepada anak-anak Indonesia melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG). MBG pun difokuskan pada dua fase penting, yaitu 1.000 hari pertama kehidupan yang menentukan perkembangan kecerdasan, serta fase usia sekolah yang berperan dalam pertumbuhan fisik yang optimal. Hal tersebut Dadan sampaikan saat […]

  • Presiden Prabowo Bawa Oleh-Oleh Investasi Bisnis, Seskab Teddy: Berkah Kunjungan Ke Jepang dan Korsel, Nilainya Tembus Rp575 Triliun

    Presiden Prabowo Bawa Oleh-Oleh Investasi Bisnis, Seskab Teddy: Berkah Kunjungan Ke Jepang dan Korsel, Nilainya Tembus Rp575 Triliun

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 28
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS -Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya di depan awak media mengungkapkan kabar gembira dalam kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Republik Korea selama beberapa hari terakhir menghasilkan komitmen kerja sama bisnis dengan nilai yang signifikan. Sekadar informasi, Prabowo Presiden melakukan rangkaian kunjungan kenegaraan ke Jepang dan Republik Korea, dari tanggal 30 Maret sampai […]

  • Kalah Tipis 1-0: Voucher Penalti Bulgaria, Kandaskan Mimpi Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

    Kalah Tipis 1-0: Voucher Penalti Bulgaria, Kandaskan Mimpi Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 26
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Laga sengit dan menegangkan tersaji dalam babak final FIFA Series 2026, Timnas Indonesia akan menjamu Bulgaria dalam partai final FIFA Series 2026 yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senin (30/3) malam WIB. Laga ini menjadi momen krusial bagi Skuad Garuda untuk membuktikan kualitas mereka di hadapan publik sendiri. Setelah tampil […]

  • Buronan Interpol Asal Inggris Steven Lyons Ditangkap Di Pulau Dewata

    Buronan Interpol Asal Inggris Steven Lyons Ditangkap Di Pulau Dewata

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 24
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Aparat kepolisian Indonesia berhasil mengamankan seorang warga negara Inggris, Steven Lyons (45), yang masuk dalam daftar buronan internasional. Ia diketahui terlibat dalam berbagai aktivitas kejahatan lintas negara. Steven Lyons tercatat dalam daftar Red Notice Interpol dengan nomor A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi gabungan internasional bertajuk […]

  • Rekapitulasi Liga Champions 2025/2026: Kejutan Bodo/Glimt, Blunder Jorgenson dan Hattrick Valverde.

    Rekapitulasi Liga Champions 2025/2026: Kejutan Bodo/Glimt, Blunder Jorgenson dan Hattrick Valverde.

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 32
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Dalam perburuan tim besar eropa di babak 16 besar dalam memperebutkan piala bergengsi dari panggung tertinggi sepak bola Eropa di Liga Champions musim 2025/2026, terus menyajikan narasi yang sulit ditebak. Format liga yang kini semakin matang memberikan tekanan luar biasa bagi tim-tim besar, sementara klub semenjana mulai menemukan celah untuk merusak kemapanan elit […]

  • KPK Menyoroti Penemuan Barang Bernilai Fantastis dari BGN, Budi: bahan evaluasi serius

    KPK Menyoroti Penemuan Barang Bernilai Fantastis dari BGN, Budi: bahan evaluasi serius

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 18
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memang menjadi program unggulan Presiden Prabowo yang menurutnya dapat menekan angka stunting dan permasalahan gizi anak Indonesia. Namun siapa sangka program tersebut banyak sekali ditemukan kejanggalan yang dinilai tidak umum untuk badan yang fokus menyediakan makanan untuk masyarakat. Belum lama ini adanya penemuan pengadaan tablet untuk Sarjana Penggerak […]

expand_less