Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Yusril: Kasus Penyadapan Nomor Presiden dan Pejabat Negara Bukan Tindakan Makar

Yusril: Kasus Penyadapan Nomor Presiden dan Pejabat Negara Bukan Tindakan Makar

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • visibility 20
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengatakan, kasus dugaan penyadapan nomor telepon Presiden RI dan pejabat negara oleh Jenderal Polisi Sigit Listyo Prabowo bekas Kapolri, tidak terkait makar.

Menurutnya, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan penyadapan ilegal yang mengarah pada pelanggan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026) malam, di Jakarta, Yusril menjelaskan, pasal makar diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan.

Sehingga, perkara yang sedang diproses kepolisian tidak bisa langsung dikaitkan dengan dugaan makar.

“Kami ingin memastikan sejauh ini pasal yang digunakan terkait penyadapan dan berkaitan dengan ITE dan tidak dikenakan pasal makar, dan terkait makar diatur secara spesifik di dalam undang-undang,” ujarnya.

Dia melanjutkan, Pemerintah menghormati proses hukum yang berjalan sekaligus hak-hak para tersangka, termasuk untuk mendapatkan pendampingan kuasa hukum, dan mengajukan praperadilan.

Terkait penyidikan yang dilakukan kepolisian, Yusril bilang itu karena para tersangka masih berstatus anggota Polri aktif, dan dugaan tindak pidananya berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan.

Yusril berharap, proses penyidikan perkara itu berlangsung terbuka supaya bisa diawasi publik. Dia juga meminta semua pihak menghormati kewenangan masing-masing, dan menjamin penanganan perkara berlangsung secara objektif.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal nomor telepon Presiden Republik Indonesia, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan pengusaha.

Ketiga tersangka masing-masing atas nama Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kepala Staf Kepresidenan, Irjen Pol.Ahrie Sonta Nasution Kepala Divisi Hukum Polri, dan Irjen Pol.Eko Hadi Santoso Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Sementara, Irjen Pol. Slamet Uliandi mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri masih berstatus saksi.

Pengumuman status hukum itu disampaikan Komjen Pol Asep Safrudin Kabareskrim Polri, Selasa (3/11/2026) malam, di Mabes Polri, Jakarta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah sepanjang tahun 2025 sampai 2026. Praktik tersebut dilakukan tanpa surat permohonan penyidik atau lampiran laporan polisi (LP).

Menurut Asep, penyadapan dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System tanpa melalui proses verifikasi. Sehingga, nomor-nomor yang masuk bisa dipantau tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum.

Padahal, mekanisme pemantauan dan penyadapan wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang menegaskan proses penyadapan harus memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk keterkaitan dengan kepentingan penyelidikan atau penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Tapi, dalam perkara ini, penyidik menduga para tersangka memerintahkan pihak tertentu memasukan sejumlah nomor telepon ke sistem penyadapan tanpa melalui prosedur yang dipersyaratkan.

Dugaan penyalahgunaan sistem tersebut bukan cuma aktivitas pemantauan. Pada Oktober 2026, salah seorang tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem tersebut.

Perintah penghapusan itu diduga bertujuan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan ilegal.

Kasus itu mulai diproses sesudah seorang petugas yang mengetahui dugaan penyimpangan tersebut membuat laporan polisi tanggal 30 Oktober 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dalam prosesnya, polisi memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli untuk mendalami konstruksi perkara.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flash disk.

Kabareskrim menegaskan, penetapan tiga orang tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dengan pendekatan scientific crime investigation, serta proses manajemen penanganan perkara.

Atas perbuatannya, ketiga orang tersangka terancam jerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait tindakan melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kemudian, ancaman Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.

Berikutnya, Pasal 332 Ayat (1) atau Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik orang lain untuk memperoleh informasi elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Desa Babakankaret Cianjur Laksanakan Panen Raya Jagung Hibrida

    Desa Babakankaret Cianjur Laksanakan Panen Raya Jagung Hibrida

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 88
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Unsur Pemerintahan Desa Babakankaret, Kecamatan Cianjur, bersama Polres Cianjur, dan juga unsur Forkopimcam Cianjur, melaksanakan panen raya jagung hibrida. Panen raya tersebut dilaksanakan di Kampung Gelar Maju RT01/RW05, Desa Babakankaret pada hari Kamis (08/01) yang langsung dihadiri Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi. Camat Cianjur, Saripudin mengatakan, panen raya tersebut dilaksanakan secara […]

  • 5 Hidangan Khas Para Santri, Sederhana Namun Syarat Makna Kebersamaan dan Kenikmatan

    5 Hidangan Khas Para Santri, Sederhana Namun Syarat Makna Kebersamaan dan Kenikmatan

    • calendar_month Kamis, 22 Okt 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 38
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Hidangan yang disajikan untuk para santri memang sederhana. Tidak ada santapan mewah dan kekinian yang disajikan. Namun, melalui santapan sederhana ini, para santri menjalin kekeluargaannya. Tidak melulu makan di piring, kadang santri menyantap hidangan sehari-hari dengan cara makan bersama di daun pisang. Pada pesantren modern, biasanya santri akan mengonsumsi nasi sebanyak 3 kali […]

  • Menang Derbi London Utara, Arsenal Pesta Gol Atas Tottenham 4-1

    Menang Derbi London Utara, Arsenal Pesta Gol Atas Tottenham 4-1

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 90
    • 1Komentar

    INFOKITA.NEWS – Persaingan perebutan juara liga premier inggris ke-27 kian panas dalam lanjutan kasta tertinggi di tanah britania raya tersebut, pada pertandingan malam Senin (23/2) yang digelar di Tottenham Hotspur Stadion, London Arsenal berhasil menundukan Tottenham Hotspurs dengan skor akhir telak 4-1. Tim berjulukan meriam london itu sukses meraih kemenangan mereka melalui gol ganda Eberechi […]

  • 3.000 Peserta Ramaikan Seri Perdana Jakarta One Running Series

    3.000 Peserta Ramaikan Seri Perdana Jakarta One Running Series

    • calendar_month Senin, 2 Nov 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 4
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – JAKARTA One Running Series menggelar seri perdana di kawasan SCBD, Jakarta, Minggu (1/11). Sebanyak 3.000 pelari ambil bagian dalam lomba kategori 5 kilometer (5K) yang mengambil titik start dan finis di Lot 17 SCBD. Antusiasme peserta terlihat sejak pagi dengan memadati area penyelenggaraan. Meski baru pertama kali digelar, Jakarta One Running Series berhasil […]

  • Masjid Istiqlal Resmi Menjadi Masjid Pertama yang Memanfaatkan Instrumen Pasar Modal

    Masjid Istiqlal Resmi Menjadi Masjid Pertama yang Memanfaatkan Instrumen Pasar Modal

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 25
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Imam Besar Masjid Istiqlal yang juga Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengatakan Masjid Istiqlal memiliki sejumlah program yang berfokus pada penguatan ekonomi umat, salah satunya melalui Istiqlal Global Fund (IGF). “Istiqlal Global Fund menjadi semacam business center dan memberikan pelatihan kepada pengusaha-pengusaha muslim, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah,” ujar Nasaruddin pada Jumat […]

  • Terbatas Jarak Pandang Akibat Karhutla di Pekanbaru, Dua Maskapai Penerbangan Ini Dialihkan dan Putar Balik

    Terbatas Jarak Pandang Akibat Karhutla di Pekanbaru, Dua Maskapai Penerbangan Ini Dialihkan dan Putar Balik

    • calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 36
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kondisi cuaca dan jarak pandang rendah memengaruhi operasional penerbangan di Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru, Rabu (7/10/2026) pagi. General Manager Bandara SSK II Pekanbaru, Achmad, mengatakan sejumlah penerbangan tetap berjalan normal. Penerbangan IU 919, JT 279, dan QG 937 telah diberangkatkan sesuai operasional. Namun, penerbangan Lion Air JT 292 rute […]

expand_less