Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Tega, Petugas Keamanan Hotel di Karawang Mencabuli Anak Usia 5 Tahun

Tega, Petugas Keamanan Hotel di Karawang Mencabuli Anak Usia 5 Tahun

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
  • visibility 21
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Masa depan anak seharusnya menjadi tanggung jawab orang tua yang ada disekitarnya, dengan memberikan rasa aman dan ketenangan, tapi hal yang berbeda dialami seorang anak di Karawang, Jawa Barat belum lama ini.

Sebuah kasus menyedihkan diungkap oleh Tim Satuan Reserse Kriminal Satres Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Karawang berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menyebut pelaku yang diketahui berinisial S alias M (40) ditangkap polisi di tempat kerjanya setelah berbuat asusila terhadap tetangganya yang baru berusia 5 tahun.

Ia mengatakan peristiwa memilukan itu terjadi pada Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

Kejadian bermula saat seorang anak perempuan berusia 5 tahun sedang berjalan kaki pulang dari mengaji.

Pelaku yang bekerja sebagai sekuriti hotel melihat korban dan berpura-pura menawarkan tumpangan motor dengan alasan searah menuju rumah.

Namun, bukannya diantar pulang, korban justru dibawa ke rumah pelaku di wilayah Kelurahan Tanjungpura, Karawang Barat.

“Pelaku melancarkan aksi kekerasan seksual terhadap korban,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pencabulan dan tindakan tidak senonoh di depan korban.

Cep Wildan menyampaikan kasus tersebut terungkap setelah korban yang merasa trauma menceritakan kejadian pahit yang dialaminya kepada kakak kandungnya.

Pihak keluarga yang mendengar cerita tersebut langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Karawang.

Setelah menerima laporan tersebut Satres PPA dan PPO Polres Karawang segera bergerak melakukan penyelidikan. Kemudian pada Minggu 24 Mei 2026,

Petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap korban serta empat orang saksi kunci di lokasi kejadian.

“Kami telah menangkap pelaku, Selain menangkap pelaku, kami juga telah menyita sejumlah barang bukti dan saat ini melakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang. Pelaku dijerat dengan Pasal 415 Huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 414 Huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan proses hukum berjalan maksimal guna memberikan keadilan bagi korban yang masih balita tersebut. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Torino Tahan Imbang Inter Milan 2-2, Dua Assist Dimarco Dinilai Belum Cukup

    Torino Tahan Imbang Inter Milan 2-2, Dua Assist Dimarco Dinilai Belum Cukup

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 14
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pasukan Cristian Chivu menjalani pekan ke-34 Liga Italia dengan bertamu ke Stadion Olimpico di Torino, Minggu (26/4/2026). Inter Milan membidik misi empat poin tambahan guna mengunci scudetto secepatnya pekan depan jika ingin menentukan nasib sendiri. Proyeksi tiga angka dicanangkan saat bertandang ke Torino. Adapun satu keping lagi ditargetkan ketika menjalani agenda pekan 35 […]

  • Guna Perkuat Perlindungan Hak Pekerja, Pemerintah Terbitkan Aturan Pembatasan Outsourcing

    Guna Perkuat Perlindungan Hak Pekerja, Pemerintah Terbitkan Aturan Pembatasan Outsourcing

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 9
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Di tengah upaya melindungi dan memastikan memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil tentang hak pekerja di Indonesia, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah membatasi jenis pekerjaan alih daya (outsourcing) yang hanya boleh diisi pada bidang tertentu. Selain itu Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak […]

  • Arsenal Melaju Ke Semifinal Usai Imbang Lawan Sporting CP

    Arsenal Melaju Ke Semifinal Usai Imbang Lawan Sporting CP

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 16
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Klub London Utara, Arsenal sukses mengamankan satu kursi semifinal liga Champions musim 2025/2026 setelah bermain imbang melawan wakil Portugal, Sporting Lisbon di Emirates Stadium, Kamis (16/4/2026) dini hari WIB. Hasil tersebut cukup mengantarkan Arsenal ke semifinal. Laga Arsenal vs Sporting CP berlangsungLaga ini dimulai dengan keunggulan agregat 1-0 untuk Meriam London dari pertemuan […]

  • Siap Tempur Ini Perkembangan Skuat Maung Bandung Jelang Kontra Persijap Sabtu Mendatang

    Siap Tempur Ini Perkembangan Skuat Maung Bandung Jelang Kontra Persijap Sabtu Mendatang

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 14
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kemenangan dalam sebuah pertandingan sudah tentu menjadi harga mati, begitupun bagi salah satu klub sepak bola kebanggaan tanah air, Persib Bandung. Meskipun sudah dipastikan hattrik juara liga Indonesia musim 2025/2026, tim Beckham Putra ini memastikan akan tetap tampil seratus persen ketika menghadapi Persijap Jepara pada Sabtu, 23 Mei 2026 mendatang. Dalam laporan terbaru […]

  • Atmosfer Penolakan Geotermal Kembali Memanas, DPRD Cianjur Gelar RDP Dengan Pengusaha Bersama Aliansi Masyarakat

    Atmosfer Penolakan Geotermal Kembali Memanas, DPRD Cianjur Gelar RDP Dengan Pengusaha Bersama Aliansi Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 18
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Proyek panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Gede Pangrango kembali mendapatkan gelombang penolakan, hal ini terlihat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Cianjur, Selasa (14/4/2026). RDP yang berlangsung di Ruang Gabungan DPRD ini mempertemukan unsur pemerintah daerah, pihak perusahaan, serta aliansi masyarakat yang secara tegas menyuarakan penolakan terhadap proyek yang […]

  • Panduan Berhari Raya Idul Fitri Sesuai Tuntunan Rasulullah

    Panduan Berhari Raya Idul Fitri Sesuai Tuntunan Rasulullah

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 33
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Mendekati momentum hari raya idul fitri, sebagai musim hendaknya memperhatikan dirinya dalam melaksanakan ibadah bulan syawal tersebut. Secara bahasa, ‘Ied ialah sesuatu yang kembali dan berulang-ulang. Sesuatu yang biasa datang dan kembali dari satu tempat atau waktu. Kemudian dinamakan ‘Ied, karena Allah kembali memberikan kebaikan dengan berbuka, setelah kita berpuasa dan membayar zakat […]

expand_less