Polemik Proyek Geothermal Memanas, Warga Cipendawa Cianjur Tolak Masuknya Alat Berat
- account_circle Deva Sakti
- calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
- visibility 23
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Polemik masuknya alat berat ke wilayah Kampung Pasir Cina, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, kembali mencuat menyusul beredarnya video ekskavator yang melintas pada Minggu (11/1) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB lalu. Alat berat tersebut melintasi jalur di RW 002 dan RW 003, kawasan yang selama ini dikenal sebagai wilayah penolakan sebagian warga terhadap proyek panas bumi (Geothermal).
Aktivis Gerakan Suryakencana, Ario Prima, menyatakan kekecewaannya atas masuknya alat berat tersebut. Ia menilai tidak ada pemberitahuan langsung kepada warga, meskipun disebutkan telah dilakukan koordinasi dengan pengurus lingkungan.
“Kami sangat menyesalkan tidak adanya pemberitahuan kepada warga dari pengurus RT atau RW. Meski disebutkan para ketua RW sudah diinformasikan, faktanya informasi itu tidak sampai ke masyarakat,” ujarnya, seperti dilansir dari Radarcianjur.com, Selasa (13/1).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cipendawa, Supriadi, membantah tudingan bahwa alat berat masuk tanpa prosedur dan tanpa sosialisasi. Ia menegaskan seluruh tahapan telah disampaikan melalui mekanisme pemerintahan desa.
“Sejak awal kami sudah menyampaikan kepada BPD dan RW 1 hingga RW 4 bahwa akan ada kegiatan di wilayah Kampung Pasir Cina. Ini bukan kegiatan yang tiba-tiba,” kata Supriadi, Selasa (13/1).
Menurut Supriadi, aktivitas tersebut merupakan bagian dari persiapan pembangunan akses jalan proyek geothermal yang masuk dalam proyek strategis nasional di sektor ketahanan energi. Ia menegaskan jalur yang dilalui ekskavator berstatus sebagai jalan desa dan jalan umum.
“Jalan itu merupakan jalan pemerintah dan jalan umum. Secara hukum tidak bisa dibatasi oleh pihak mana pun,” ujarnya.
Ia juga membantah pernyataan sejumlah tokoh masyarakat yang menyebut tidak pernah ada sosialisasi. Menurutnya, sosialisasi telah dilakukan berulang kali selama kurang lebih tiga tahun terakhir, khususnya kepada warga terdampak di wilayah Pasir Cina dan Ciguntur.
“Sosialisasi sudah dilakukan beberapa kali, termasuk penjelasan mengenai akses jalan, rencana pengeboran, serta pengelolaan lingkungan,” katanya.
Terkait penolakan sebagian warga, Supriadi menegaskan hal tersebut merupakan hak konstitusional. Namun, ia mengingatkan agar penyampaian aspirasi dilakukan secara tertib dan tidak melanggar hukum.
“Menolak itu hak, tapi jangan sampai menghalangi akses umum atau mengganggu ketertiban,” ujarnya.
Sementara itu, Humas PT Daya Mas Geopatra Pangrango (DMGP), Imron Rosyadi, mengatakan proyek saat ini telah memasuki tahap pembangunan infrastruktur akses untuk mobilisasi peralatan eksplorasi.
“Seluruh perizinan telah kami peroleh sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Koordinasi dengan Forkopimcam, pemerintah desa, BPD, kepala dusun, dan RW juga telah kami lakukan,” kata Imron.
Ia berharap seluruh pihak dapat mendukung proyek strategis nasional tersebut dalam rangka ketahanan energi dan pencapaian target net zero emission. “Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran kegiatan ini,” pungkasnya.(rbi)
- Penulis: Deva Sakti

Saat ini belum ada komentar