Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Tanggapi Keinginan Noel Yaqut Kembali Ke Rutan, KPK Jelaskan Prosedur Pengalihan Status Tahanan

Tanggapi Keinginan Noel Yaqut Kembali Ke Rutan, KPK Jelaskan Prosedur Pengalihan Status Tahanan

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
  • visibility 25
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Dalam perkembangan kasus korupsi yang terjadi di tahun 2026 ini, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan pemindahan tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Choli Qoumas menjadi tahanan rumah, meskipun diketahui status itu hanya bersifat sementara. nyatanya hal tersebut menimbulkan kegaduhan yang tidak biasa.

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel mencoba peruntungan mendapatkan status tahanan rumah seperti eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan lagi wilayah mereka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa secara yuridis, kewenangan penahanan Noel telah berpindah tangan seiring dengan statusnya yang kini menjadi terdakwa.

“Sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka tanggung jawab yuridis penahanan beralih dari Penuntut Umum ke Hakim,” ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta,

Dengan demikian, nasib Noel kini sepenuhnya bergantung pada ketukan palu majelis hakim yang menyidangkan perkaranya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, meminta pemindahan status menjadi tahanan rumah ke majelis hakim.

Saran itu disampaikan, merespons harapan Noel agar bisa merasakan status tahanan rumah, seperti mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Ada tahap penuntutan kemudian juga kalau di nanti di persidangan kewenangannya di penahanan di majelis hakim ya tentu pertimbangan tersendiri dari masing-masing level tersebut gitu,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Maret 2026.

Asep mengatakan KPK tidak bisa memberikan keputusan, jika kasusnya sudah pada tahap persidangan. Permintaan Noel tidak bisa disamakan dengan eks Menteri Agama Yaqut.

Menurut Asep, kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji masih pada tahap penyidikan. Jadi, penahanan tersangka masih menjadi tanggung jawab penyidik.

“Sudah saya sampaikan tadi di pertanyaan sebelumnya bahwa pengalihan penahanan ini itu merupakan strategi dari tadi setiap tahap ya tahap penyidikan,” terang Asep.

Noel meminta dijadikan tahanan rumah usai Yaqut. Kubu Noel menilai adanya anomali tak biasa dari KPK sampai memutuskan memulangkan tahanan sementara waktu.

KPK kembali memasukkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) ke rumah tahanan (rutan). KPK memastikan Yaqut tidak keluyuran karena dipantau ketat selama di rumah.

“Yang pasti selama prosesnya, Waltah (pengawal tahanan) tetap melakukan pengawasan secara melekat terhadap tersangka YCQ,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 Maret 2026.

Budi mengatakan, Yaqut sudah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dikembalikan ke rutan. Pengawalan ketat terus mengikuti Yaqut sampai ke rumah sakit.

“Hal ini untuk memastikan keamanan selama tersangka menjalani status tahanan rumah maupun saat proses pemeriksaan kesehatan sebelum kembali menjadi tahanan rutan KPK,” ujar Budi.

Sebelumnya Rencana pengajuan permohonan pengalihan penahanan ini diungkapkan oleh kuasa hukum Noel, Aziz Yanuar.

Aziz tak menampik bahwa langkah kliennya ini dipicu oleh preseden pengalihan penahanan Gus Yaqut yang sebelumnya dikabulkan menjadi tahanan rumah.

Ia menilai, kebijakan terhadap Gus Yaqut merupakan sebuah fenomena yang tidak lazim dalam penanganan perkara di lembaga antirasuah.

“Iya, itu anomali,” cetus Aziz singkat, Senin (23/3). Selain mengacu pada kasus Gus Yaqut, Aziz membeberkan alasan lain di balik permohonan kliennya.

Faktor religi dan kesehatan menjadi poin utama yang akan disodorkan kepada majelis hakim.

“Pertama karena momentum Paskah. Kedua, berdasarkan rekomendasi dokter, beliau memerlukan tindakan medis kecil di bagian kepala yang mengharuskan perawatan intensif dan menginap di rumah sakit,” jelas Aziz.

Publik kini menanti apakah majelis hakim akan memberikan diskresi serupa demi alasan kemanusiaan, atau tetap mempertahankan Noel di balik jeruji besi Rutan KPK. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Viral! Siswi Di Sumedang Diculik Gurunya Sendiri

    Viral! Siswi Di Sumedang Diculik Gurunya Sendiri

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 17
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Seorang siswi kelas 6 SD di Kabupaten Sumedang telah mengalami pengalaman kurang menyenangkan setelah dirinya menjadi korban pemerkosaan dan penculikan seorang oknum guru honorer. Beruntungnya oelaku berinisial IM (35) kini sudah ditangkap polisi dan kejadian ini sudah dalam penanganan Satreskrim Polres Sumedang. Dalam laporannya, IM yang merupakan guru honorer sudah ditahan di Mapolres […]

  • Jadi Runner-up FIFA Series 2026 Ini Kata John Herdman: Timnas Indonesia Harusnya Menang!

    Jadi Runner-up FIFA Series 2026 Ini Kata John Herdman: Timnas Indonesia Harusnya Menang!

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 21
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Indonesia harus mengakui keunggulan Bulgaria di Final FIFA Series 2026 di hadapan pendukungnya sendiri, timnas garuda itu akhirnya kalah tipis atas tamunya tersebut dengan skor akhir 1-0 di Stadion Gelora Utama Bung Karno pada Senin (30/3) dan menjadikan tim asuhan John Herdman menjadi Runner-Up. Pelatih Timnas Indonesia John Herdman bereaksi usai menelan kekalahan […]

  • 10 Tanaman Hias Pemancar Aura Positif dan Kedamaian di Rumah

    10 Tanaman Hias Pemancar Aura Positif dan Kedamaian di Rumah

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 15
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Memiliki hunian yang nyaman dan asri seringkali menjadi dambaan banyak orang, terutama dengan sentuhan elemen alami seperti tanaman hias. Lebih dari sekadar mempercantik tampilan, beberapa jenis tanaman hias outdoor dipercaya memiliki kemampuan khusus untuk membawa keberuntungan dan energi positif ke dalam rumah, terutama menurut prinsip Feng Shui. Dalam tradisi Tiongkok kuno ini meyakini bahwa penataan ruang dan elemen di sekitarnya […]

  • Sound Horeg Kembali Berulah, Satu Rumah Rusak Saat Dilintasi Pada Malam Takbiran

    Sound Horeg Kembali Berulah, Satu Rumah Rusak Saat Dilintasi Pada Malam Takbiran

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 7
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Sound Horeg kembali meresahkan masyarakat detengah momen perayaan Idul Adha 2026 yang seharusnya berlangsung penuh suka cita justru diwarnai insiden yang merugikan warga. Kali ini, fenomena sound horeg kembali menjadi sorotan setelah diduga menyebabkan kerusakan pada rumah warga di Jepara. Peristiwa tersebut viral di media sosial usai sejumlah video memperlihatkan kondisi rumah yang […]

  • Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Sabu 67Kg Dari Sumatera Masuk Ke Jawa Lewat Pelabuhan Merak, Kapolda Banten: Memanfaatkan Momen Mudik Lebaran

    Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Sabu 67Kg Dari Sumatera Masuk Ke Jawa Lewat Pelabuhan Merak, Kapolda Banten: Memanfaatkan Momen Mudik Lebaran

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 22
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta jajaran Polda Banten untuk mewaspadai adanya aksi penyelundupan narkoba pada momen arus mudik dan balik Lebaran 2026. Para pelaku sindikat narkoba dari wilayah Sumatera ke Jawa biasanya memanfaatkan kelengahan petugas yang fokus pada penjagaan arus mudik saja. “Tolong diwaspadai adanya para pengedar narkoba, sindikat narkoba yang […]

  • MUI Desak Pemerintah Keluar dari Board of Peace

    MUI Desak Pemerintah Keluar dari Board of Peace

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 52
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Pemerintah Republik Indonesia untuk mempertimbangkan kembali untuk keterlibatan dalam Board of Peace, termasuk opsi untuk menarik diri dari forum internasional tersebut. Keikutsertaan Indonesia justru dinilai tidak sejalan dengan sikap konstitusional yang konsisten mendukung kemerdekaan Palestina. Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menyatakan keputusan Indonesia bergabung dengan Board of […]

expand_less