Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Tanggapi Keinginan Noel Yaqut Kembali Ke Rutan, KPK Jelaskan Prosedur Pengalihan Status Tahanan

Tanggapi Keinginan Noel Yaqut Kembali Ke Rutan, KPK Jelaskan Prosedur Pengalihan Status Tahanan

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
  • visibility 32
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Dalam perkembangan kasus korupsi yang terjadi di tahun 2026 ini, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan pemindahan tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Choli Qoumas menjadi tahanan rumah, meskipun diketahui status itu hanya bersifat sementara. nyatanya hal tersebut menimbulkan kegaduhan yang tidak biasa.

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel mencoba peruntungan mendapatkan status tahanan rumah seperti eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan lagi wilayah mereka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa secara yuridis, kewenangan penahanan Noel telah berpindah tangan seiring dengan statusnya yang kini menjadi terdakwa.

“Sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka tanggung jawab yuridis penahanan beralih dari Penuntut Umum ke Hakim,” ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta,

Dengan demikian, nasib Noel kini sepenuhnya bergantung pada ketukan palu majelis hakim yang menyidangkan perkaranya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, meminta pemindahan status menjadi tahanan rumah ke majelis hakim.

Saran itu disampaikan, merespons harapan Noel agar bisa merasakan status tahanan rumah, seperti mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Ada tahap penuntutan kemudian juga kalau di nanti di persidangan kewenangannya di penahanan di majelis hakim ya tentu pertimbangan tersendiri dari masing-masing level tersebut gitu,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Maret 2026.

Asep mengatakan KPK tidak bisa memberikan keputusan, jika kasusnya sudah pada tahap persidangan. Permintaan Noel tidak bisa disamakan dengan eks Menteri Agama Yaqut.

Menurut Asep, kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji masih pada tahap penyidikan. Jadi, penahanan tersangka masih menjadi tanggung jawab penyidik.

“Sudah saya sampaikan tadi di pertanyaan sebelumnya bahwa pengalihan penahanan ini itu merupakan strategi dari tadi setiap tahap ya tahap penyidikan,” terang Asep.

Noel meminta dijadikan tahanan rumah usai Yaqut. Kubu Noel menilai adanya anomali tak biasa dari KPK sampai memutuskan memulangkan tahanan sementara waktu.

KPK kembali memasukkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) ke rumah tahanan (rutan). KPK memastikan Yaqut tidak keluyuran karena dipantau ketat selama di rumah.

“Yang pasti selama prosesnya, Waltah (pengawal tahanan) tetap melakukan pengawasan secara melekat terhadap tersangka YCQ,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 Maret 2026.

Budi mengatakan, Yaqut sudah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dikembalikan ke rutan. Pengawalan ketat terus mengikuti Yaqut sampai ke rumah sakit.

“Hal ini untuk memastikan keamanan selama tersangka menjalani status tahanan rumah maupun saat proses pemeriksaan kesehatan sebelum kembali menjadi tahanan rutan KPK,” ujar Budi.

Sebelumnya Rencana pengajuan permohonan pengalihan penahanan ini diungkapkan oleh kuasa hukum Noel, Aziz Yanuar.

Aziz tak menampik bahwa langkah kliennya ini dipicu oleh preseden pengalihan penahanan Gus Yaqut yang sebelumnya dikabulkan menjadi tahanan rumah.

Ia menilai, kebijakan terhadap Gus Yaqut merupakan sebuah fenomena yang tidak lazim dalam penanganan perkara di lembaga antirasuah.

“Iya, itu anomali,” cetus Aziz singkat, Senin (23/3). Selain mengacu pada kasus Gus Yaqut, Aziz membeberkan alasan lain di balik permohonan kliennya.

Faktor religi dan kesehatan menjadi poin utama yang akan disodorkan kepada majelis hakim.

“Pertama karena momentum Paskah. Kedua, berdasarkan rekomendasi dokter, beliau memerlukan tindakan medis kecil di bagian kepala yang mengharuskan perawatan intensif dan menginap di rumah sakit,” jelas Aziz.

Publik kini menanti apakah majelis hakim akan memberikan diskresi serupa demi alasan kemanusiaan, atau tetap mempertahankan Noel di balik jeruji besi Rutan KPK. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala BGN: 2.080 Petugas SPPG Sudah Diangkat PPPK

    Kepala BGN: 2.080 Petugas SPPG Sudah Diangkat PPPK

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 47
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menjelaskan secara rinci status kepegawaian di lingkungan Badan Gizi Nasional, khususnya yang bertugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dadan menyampaikan, terdapat tiga komponen pegawai Badan Gizi Nasional yang ditempatkan di setiap SPPG. Untuk tahap pertama, BGN telah melakukan rekrutmen dan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian […]

  • Dinilai Kebal Hukum Program MBG Kembali Meresahkan Warga Cianjur

    Dinilai Kebal Hukum Program MBG Kembali Meresahkan Warga Cianjur

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 39
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Program makan bergizi gratis (MBG) kembali menjadi topik hangat di kalangan masyarakat Indonesia, penyediaan makanan dan kualitas serta anggaran yang dinilai di luar akal sehat membuat program ini semakin diragukan untuk terus dijalankan. Warga Desa Babakan Karet, Kecamatan Cianjur mengeluhkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) buah semangka yang dibagikan terindikasi belum matang. Namun, […]

  • Kas Negara Bertambah Rp11,4 T dari Denda Sawit dan Korupsi

    Kas Negara Bertambah Rp11,4 T dari Denda Sawit dan Korupsi

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 26
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyetorkan Rp 11,42 triliun ke kas negara pada Jumat ( 10/4 ). Dana tersebut berasal dari denda administratif dan pemulihan keuangan negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH. Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan , sebagian besar penerimaan berasal dari denda administratif sebesar Rp 7,23 triliun. Selain […]

  • Taklukan Bali United Skor Tipis 3-2, Persib Jaga Rekor Sempurna Taklukan Bali United

    Taklukan Bali United Skor Tipis 3-2, Persib Jaga Rekor Sempurna Taklukan Bali United

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 21
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Hasil positif kembali didapatkan Persib saat menjamu Bali United dalam lanjutan Super League 2025-2026, Minggu (12/4/2026) malam WIB, berakhir dengan keunggulan tipis skor 3-2. Pertandingan memasuki pekan ke-27 Super League 2025-2026 antara Persib vs Bali United digelar di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Bandung. Kemenangan klub berjulukan Maung Bandung itu didapatkan berkat […]

  • Ratusan Warga Alami Keracunan Massal Telah Merenggut Nyawa 1 dari 6 Balita, Dinkes Cianjur Tunggu Hasil Laboratorium

    Ratusan Warga Alami Keracunan Massal Telah Merenggut Nyawa 1 dari 6 Balita, Dinkes Cianjur Tunggu Hasil Laboratorium

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 28
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Akibat keracunan massal salah 1 balita dari 6 balita yang sempat menjadi korban keracunan massal di Cianjur, Jawa Barat. Satu dari enam balita tersebut berinisial MAB (2) dilaporkan meninggal dunia pada Kamis (23/4) sore, setelah sempat menjalani perawatan intensif. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur hingga kini masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan […]

  • Viral! Siswi Di Sumedang Diculik Gurunya Sendiri

    Viral! Siswi Di Sumedang Diculik Gurunya Sendiri

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 27
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Seorang siswi kelas 6 SD di Kabupaten Sumedang telah mengalami pengalaman kurang menyenangkan setelah dirinya menjadi korban pemerkosaan dan penculikan seorang oknum guru honorer. Beruntungnya oelaku berinisial IM (35) kini sudah ditangkap polisi dan kejadian ini sudah dalam penanganan Satreskrim Polres Sumedang. Dalam laporannya, IM yang merupakan guru honorer sudah ditahan di Mapolres […]

expand_less