Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Tanggapi Keinginan Noel Yaqut Kembali Ke Rutan, KPK Jelaskan Prosedur Pengalihan Status Tahanan

Tanggapi Keinginan Noel Yaqut Kembali Ke Rutan, KPK Jelaskan Prosedur Pengalihan Status Tahanan

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
  • visibility 33
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Dalam perkembangan kasus korupsi yang terjadi di tahun 2026 ini, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan pemindahan tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Choli Qoumas menjadi tahanan rumah, meskipun diketahui status itu hanya bersifat sementara. nyatanya hal tersebut menimbulkan kegaduhan yang tidak biasa.

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel mencoba peruntungan mendapatkan status tahanan rumah seperti eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan lagi wilayah mereka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa secara yuridis, kewenangan penahanan Noel telah berpindah tangan seiring dengan statusnya yang kini menjadi terdakwa.

“Sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka tanggung jawab yuridis penahanan beralih dari Penuntut Umum ke Hakim,” ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta,

Dengan demikian, nasib Noel kini sepenuhnya bergantung pada ketukan palu majelis hakim yang menyidangkan perkaranya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, meminta pemindahan status menjadi tahanan rumah ke majelis hakim.

Saran itu disampaikan, merespons harapan Noel agar bisa merasakan status tahanan rumah, seperti mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Ada tahap penuntutan kemudian juga kalau di nanti di persidangan kewenangannya di penahanan di majelis hakim ya tentu pertimbangan tersendiri dari masing-masing level tersebut gitu,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Maret 2026.

Asep mengatakan KPK tidak bisa memberikan keputusan, jika kasusnya sudah pada tahap persidangan. Permintaan Noel tidak bisa disamakan dengan eks Menteri Agama Yaqut.

Menurut Asep, kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji masih pada tahap penyidikan. Jadi, penahanan tersangka masih menjadi tanggung jawab penyidik.

“Sudah saya sampaikan tadi di pertanyaan sebelumnya bahwa pengalihan penahanan ini itu merupakan strategi dari tadi setiap tahap ya tahap penyidikan,” terang Asep.

Noel meminta dijadikan tahanan rumah usai Yaqut. Kubu Noel menilai adanya anomali tak biasa dari KPK sampai memutuskan memulangkan tahanan sementara waktu.

KPK kembali memasukkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) ke rumah tahanan (rutan). KPK memastikan Yaqut tidak keluyuran karena dipantau ketat selama di rumah.

“Yang pasti selama prosesnya, Waltah (pengawal tahanan) tetap melakukan pengawasan secara melekat terhadap tersangka YCQ,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 Maret 2026.

Budi mengatakan, Yaqut sudah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dikembalikan ke rutan. Pengawalan ketat terus mengikuti Yaqut sampai ke rumah sakit.

“Hal ini untuk memastikan keamanan selama tersangka menjalani status tahanan rumah maupun saat proses pemeriksaan kesehatan sebelum kembali menjadi tahanan rutan KPK,” ujar Budi.

Sebelumnya Rencana pengajuan permohonan pengalihan penahanan ini diungkapkan oleh kuasa hukum Noel, Aziz Yanuar.

Aziz tak menampik bahwa langkah kliennya ini dipicu oleh preseden pengalihan penahanan Gus Yaqut yang sebelumnya dikabulkan menjadi tahanan rumah.

Ia menilai, kebijakan terhadap Gus Yaqut merupakan sebuah fenomena yang tidak lazim dalam penanganan perkara di lembaga antirasuah.

“Iya, itu anomali,” cetus Aziz singkat, Senin (23/3). Selain mengacu pada kasus Gus Yaqut, Aziz membeberkan alasan lain di balik permohonan kliennya.

Faktor religi dan kesehatan menjadi poin utama yang akan disodorkan kepada majelis hakim.

“Pertama karena momentum Paskah. Kedua, berdasarkan rekomendasi dokter, beliau memerlukan tindakan medis kecil di bagian kepala yang mengharuskan perawatan intensif dan menginap di rumah sakit,” jelas Aziz.

Publik kini menanti apakah majelis hakim akan memberikan diskresi serupa demi alasan kemanusiaan, atau tetap mempertahankan Noel di balik jeruji besi Rutan KPK. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BGN Beberkan Alasan Sewa EO Rp113 Miliar, Dadan: Bagian Profesioanlitas BGN untuk menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis

    BGN Beberkan Alasan Sewa EO Rp113 Miliar, Dadan: Bagian Profesioanlitas BGN untuk menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 31
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Permasalahan yang ditemui dalam program Makan Bergizi Gratis tidak hanya permasalahan tentanh gizi dan jumlah makanan yang dinilai kurang sesuai standar oleh penerima manfaat tetapi juga mengenai kondisi di lapangan. Belum lama ini Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mendapat sorotan karena menggunakan dana Rp113,9 miliar untuk menyewa jasa penyelenggara acara atau event organizer […]

  • Hasil Moto3 Amerika 2026 Insiden Veda Gagal Capai Podium

    Hasil Moto3 Amerika 2026 Insiden Veda Gagal Capai Podium

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 32
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Melanjutkan seri balapan Moto3 yang kali ini berpacu di Amerika Serikat, Pembalap Indonesia, Veda Ega Pratama harus menerima kenyataan pahit dirinya di sesi balapan Motor3 Amerika 2026 yang berlangsung pada Minggu (29/3) waktu setempat. Memulai dari posisi keempat, Veda mencoba memacu gas motornya bersaing dengan para rival-rivalnya. Veda tampak tetap berada di tempat […]

  • Mengenal dan Pengalaman Aktor Down Syndrome Indonesia, Ridho Khaliq Debut Bareng Vino G Bastian

    Mengenal dan Pengalaman Aktor Down Syndrome Indonesia, Ridho Khaliq Debut Bareng Vino G Bastian

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 76
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Memasuki tahun 2026 sebuah catatan bersejarah dalam dunia perfilman Indonesia baru saja mencatat sebuah tonggak sejarah yang membanggakan. Seorang aktor cilik bernama Rhido Khaliq resmi dipercaya sebagai pemeran utama dalam film nasional terbaru, “Tanah Runtuh” karya Rudy Sudjarwo. Prestasi ini membawanya sebagai aktor pertama dengan Down syndrome yang mendapatkan peran sentral di industri […]

  • Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Tambah Daftar OTT KPK di 2026

    Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Tambah Daftar OTT KPK di 2026

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 43
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kali ini dilakukan di wilayah Jawa Tengah.  Dalam operasi senyap itu, penyidik lembaga antirasuah berhasil mengamankan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, hal tersebt menambah daftar kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sepanjang 2026. Seperti diketahui, KPK tengah gencar menggelar operasi tangkap tangan atau OTT dalam […]

  • Deretan KA Jarak Jauh Dibatalkan Imbas Kecelakaan Kereta Argo Bromo Anggrek dan KRL, Ini Daftarnya

    Deretan KA Jarak Jauh Dibatalkan Imbas Kecelakaan Kereta Argo Bromo Anggrek dan KRL, Ini Daftarnya

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 28
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Ditengah proses evakuasi pada korban kecelakaan kereta api di stasiun bekasi timur. PT Kereta Api Indonesia (Persero) telahmembatalkan sejumlah perjalanan kereta api jarak jauh (KAJJ) dari Stasium Gambir dan Stasiun Pasarsenen maupun sebaliknya. Saat ini KAI tengah fokus melakukan evakuasi serta penanganan korban terdampak. VP Corporate Communication KAI, Anne Purba menyatakan ada total […]

  • 3 Negara Eropa Kawan AS Kompak Ogah Ikut Perang Lawan Iran, Trump: Saya tidak pernah terpengaruh oleh NATO

    3 Negara Eropa Kawan AS Kompak Ogah Ikut Perang Lawan Iran, Trump: Saya tidak pernah terpengaruh oleh NATO

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 29
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Austria menolak permintaan Amerika Serikat untuk menggunakan wilayah udaranya dalam operasi militer melawan Iran. Keputusan ini didasarkan pada kebijakan netralitas yang telah lama dianut negara tersebut. Penolakan itu menjadi bagian dari sikap sejumlah negara Eropa yang juga membatasi dukungan terhadap operasi militer Washington di Teheran. Pemerintah Austria menegaskan bahwa semua permintaan penerbangan militer […]

expand_less