Sidang Pledoi Ungkap Pengakuan Mengejutkan Ammar Zoni, Ammar: Saya Korban, Saya Sakit
- account_circle Adi Bima
- calendar_month 16 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Aktor Ammar Zoni mengungkapkan rasa lega setelah membuka alasan di balik penyalahgunaan narkoba yang telah berulang kali ia lakukan. Hal itu disampaikannya saat sidang agenda pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada (2/4) lalu.
Melalui sidang itu, Ammar secara terbuka mengakui kesalahannya. Ia bahkan sekaligus menjelaskan kondisi yang ia alami selama ini, dirinya menyebut pengakuan itu sebagai hal yang belum pernah ia ungkap ke publik.
Ammar menegaskan bahwa meskipun ada alasan, kesalahan tetap berada pada dirinya. Ia menyatakan dirinya merasa menjadi korban dan sedang berjuang melawan penyakit yang dialami.
“Saya tahu saya bersalah. Saya bersalah gunakan narkoba. Saya bersalah alasan apapun yang saya lakukan, saya tetap saya bersalah. Saya korban, saya sakit,” kata Ammar Zoni, baru-baru ini.
Selain itu, Ammar menyinggung proses pemulihan yang tengah dijalani. Ia mengibaratkan pemulihan seperti bersepeda, yang harus terus dijaga agar tidak terjatuh kembali. Tak lupa dirinya meminta dukungan masyarakat untuk mempertahankan proses tersebut.
“Dan alhamdulillah, menjaga recovery ini, recovery is like cycling, whenever you stop you fall. (Pemulihan itu seperti bersepeda, kapan pun kamu berhenti, kamu akan jatuh). Jadi, it’s like saya harus terus mempertahankan recovery saya,” ungkap Ammar Zoni.
“Makanya saya minta dukungan juga kepada semua masyarakat. Dan ya, di sini adalah tempat yang betul-betul murni untuk saya sampaikan,” lanjutnya.
Melalui pernyataannya, Ammar berharap masyarakat bisa mendukungnya. Agar ia dapat terus memperbaiki hidup dan menjalani pemulihan dengan baik.
Saat ini, Ammar Zoni menjadi terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan. Kasus ini merupakan kasus keempatnya saat ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ammar dengan pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp500 juta. ***
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar