Politikus PSI Ini Sebut Ada Persamaan Wapres Gibran Dengan Presiden RI ke-3, Benarkah Demikian?
- account_circle Adi Bima
- calendar_month Senin, 12 Okt 2026
- visibility 24
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih mendapat sorotan hangat di masyarakat.
Sebagaimana diketahui, Selasa lalu (6/10) MK menyatakan tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan mantan Wamenkumham Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.
Polemik tersebut turut mendapat perhatian politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Sigit Widodo.
Melalui unggahan di akun media sosial X pada Kamis (8/10), Sigit menyinggung riwayat pendidikan Presiden ke-3 RI, B.J. Habibie, yang menurutnya menarik untuk dibandingkan dengan isu pendidikan Gibran.
Sigit menyebut Habibie tidak memiliki ijazah sarjana dari perguruan tinggi di Indonesia karena meninggalkan bangku kuliah di Teknik Mesin, Fakultas Teknik Universitas Indonesia Bandung, setelah enam bulan. Habibie kemudian melanjutkan pendidikannya di Jerman.
“Presiden ketiga Indonesia, B.J. Habibie, tidak memiliki ijazah sarjana. Beliau meninggalkan Teknik Mesin Fakultas Teknik Universitas Indonesia Bandung setelah hanya kuliah 6 bulan dan pindah berkuliah di Jerman,” tulis dia dikutip Minggu (11/10/2026).
Menurut Sigit, Habibie kemudian meraih gelar Diplom-Ingenieur dari Rheinisch-Westfälische Technische Hochschule (RWTH) Aachen, Jerman, yang disebutnya setara dengan gelar magister (S2). Habibie selanjutnya melanjutkan pendidikan doktoral di kampus yang sama.
“Di sana, Habibie memperoleh gelar Diplom-Ingenieur dari Rheinisch-Westfälische Technische Hochschule (RWTH) Aachen, Jerman. Gelar ini setara S2. Habibie kemudian mendapatkan gelar S3 Doktor-Ingenieur di kampus yang sama,” sambung dia.
Dia kemudian sempat menyinggung sosok Denny Indrayana, salah satu pemohon dalam gugatan PHPU ke MK.
Sigit menyebut jika logika yang digunakan untuk mempersoalkan ijazah Gibran diterapkan pada riwayat pendidikan B.J. Habibie, hal itu bisa menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Ia pun mengingatkan agar polemik tersebut disikapi secara logis dan tidak didasari kebencian politik.
“Kalau mengikuti logika @dennyindrayana dan sekian banyak buzzer yang tengah dikerahkan untuk mendeskreditkan Mas Gibran, Pak Habibie hanya lulus SMA karena tidak bisa menunjukkan ijazah S1. Untungnya orang yang masih punya akal sehat dan tidak dibutakan oleh kebencian politik tidak akan berpikir begitu,” katanya.
Melalui unggahan tersebut, Sigit kembali mengajak masyarakat untuk menggunakan akal sehat dalam menanggapi polemik yang berkembang.
Untuk diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya, MK tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai cawapres pada Pilpres 2024. MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan karena bukan peserta Pilpres 2024.
“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim MK dalam sidang putusan.
Meski permohonan tidak dapat diterima, MK dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA ketika mendaftar sebagai cawapres.
“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Suhartoyo.
MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.
Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” ujar Hakim MK Adies Kadir.
“Tetaplah logis dalam berpikir, sahabat semua,” demikian keterangannya.***
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar