Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Pekerja Seni Asal Karo ini Dituduh Merugikan Negara, Amsal Sitepu: Saya Pekerja Seni, Bukan Pencuri Uang Negara

Pekerja Seni Asal Karo ini Dituduh Merugikan Negara, Amsal Sitepu: Saya Pekerja Seni, Bukan Pencuri Uang Negara

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
  • visibility 70
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Seorang videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara harus berurusan hukum Amsal Christy Sitepu harus berurusan dengan hukum. Amsal didakwa melakukan korupsi mark-up jasanya yang disebut merugikan negara Rp 202 juta.

Penyedia jasa videografi dari CV Promiseland ini dituntut selama 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta. Dia juga dituntut mengembalikan uang senilai kerugian negara.

Kasus ini bermula pada tanggal 8 November 2019, Amsal membuat video profil desa sebanyak 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran di Kabupaten Karo.

Terdakwa perkara dugaan mark up proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, mengaku tak bersalah.

“Pak, hukum di negara kita sedang tidak baik-baik saja. Saya cuma seorang pekerja ekonomi kreatif. Saya seorang profesional videografer. Saya didakwa melakukan mark up anggaran. Bagaimana mungkin seorang penyedia jasa bisa melakukan mark up anggaran? Saya melakukan penawaran dengan proposal saya,” ujar Amsal usai sidang, dikutip dari akun Instagram @amsalsitepu pada Kamis (26/3).

“Kalau ada mark up anggaran, tentu saja proposalnya ditolak. Kalau ada mark up anggaran, tentu saja pembayaran tidak akan dibayarkan. Karena apa? Karena pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai. Negara ini sedang tidak baik-baik saja,” lanjutnya.

Dalam berkas dakwaan, disebutkan bahwa Amsal memperkaya diri dan merugikan negara dari laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas tindak pidana korupsi para kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan atau instalasi komunikasi dan informatika lokal desa desa berupa pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020-2022.

Penasihat hukum Amsal, Willyam Raja, mengatakan bahwa kejadian bermula saat Amsal menawarkan pembuatan video profil kepada para kepala desa yang berada di Kabupaten Karo.

Dalam pembelaannya, Amsal menyoroti lima item pekerjaan yang oleh jaksa disebut sebagai mark-up dan dinilai seharusnya bernilai nol, yakni concept/ide, clip-on atau mikrofon, cutting, editing, dan dubbing. Ia membantah penilaian tersebut.

“Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dubbing itu pekerjaan profesional dan bagian integral dari produksi audiovisual,” tegasnya.

Amsal juga menyinggung keterangan Inspektorat Daerah Kabupaten Karo yang menurutnya telah terbantahkan di persidangan, namun tetap dijadikan dasar dalam tuntutan jaksa.

Lebih jauh, ia menilai perkara yang menjeratnya seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana korupsi. Ia mempertanyakan mengapa kepala desa sebagai pengguna jasa tidak turut dimintai pertanggungjawaban jika memang terdapat kerugian negara.

“Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri,” ujarnya.

Di akhir pledoi, Amsal memohon agar majelis hakim menyatakan dirinya bebas murni karena dakwaan dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun jika majelis berpendapat lain, ia meminta hukuman seringan-ringannya, termasuk pidana percobaan atau sesuai masa tahanan yang telah dijalani.

“Brelah aku mulih,” katanya, yang dalam bahasa Karo berarti memohon agar diizinkan pulang.

Usai mendengarkan pledoi, majelis hakim diketuai M Yusafrihardi Girsang, menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda replik dari JPU Kejari Karo.

Sidang turut dihadiri sejumlah relawan yang tergabung dalam Relawan Pink Kabupaten Karo. Mereka datang memberikan dukungan moral kepada Amsal.

Ketua Relawan Pink Kabupaten Karo, Anis Ketaren, menyatakan kehadiran pihaknya sebagai bentuk solidaritas terhadap Amsal yang disebutnya sebagai putra daerah.

“Kami hadir untuk memberi dukungan moril. Kalau dia bersalah silakan ditahan, tapi kalau tidak, kami minta dipulangkan,” ujarnya kepada wartawan di luar ruang sidang.

Relawan juga membawa setangkai bunga sebagai simbol dukungan. Anis menyebut bunga tersebut dipesan oleh Hinca Panjaitan, anggota Komisi III DPR RI, sebagai tanda dukungan moral dan harapan agar penegakan hukum berjalan adil.

Suasana haru turut mewarnai persidangan ketika istri Amsal, Lovia Sianipar, menangis meminta majelis hakim membebaskan suaminya dari seluruh dakwaan.

“Saya cuma minta satu, berilah suami saya pulang,” ucapnya terisak. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Saham Intel Meroket Tembus 24%, Terbaik sejak 1987

    Saham Intel Meroket Tembus 24%, Terbaik sejak 1987

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 18
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS –  Saham Intel naik 24% pada Jumat, 24 April 2026. Kinerja saham ini termasuk terbaik sejak Oktober 1987, karena investor menyambut baik tanda-tanda pertumbuhan baru karena meningkatnya permintaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Mengutip CNBC, ditulis Minggu (26/4/2026), saham Intel ditutup pada USD 82,57 dan naik 124% pada 2026. Saham Intel melonjak 84% […]

  • Persib Bandung Harus Puas Berbagi Angka Dengan Dewa United 1-1, Bobotoh Protes Atas Keputusan Wasit Ramai Jadi Sorotan

    Persib Bandung Harus Puas Berbagi Angka Dengan Dewa United 1-1, Bobotoh Protes Atas Keputusan Wasit Ramai Jadi Sorotan

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 15
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pertandingan Persib melawan Dewa United telah mendapat tanggapan keras dari para pendukung persib (bobotoh) yang menilai keputusan wasit dan Video Assistant Refree (VAR) tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pihak Komite Wasit PSSI menilai dua gol Dewa United ke gawang Persib Bandung sah secara Laws of the Game. Keputusan wasit laga dianggap sudah tepat. Dewa […]

  • Sosialisasi MBA-MAYA (Membina dan Memberdaya) kerjasama PT PNM-MES Pusat dan PD MES Cianjur dilaksanakan secara serentak di 10 titik di Kabupaten Cianjur.(foto:rekan media/infokita.news)

    MBA MAYA (Membina dan Memberdaya) PT PNM Kolaborasi MES Pusat dan PD MES Cianjur Gelar Sosialisasi di 10 Kecamatan

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle nag
    • visibility 15
    • 0Komentar

    INFOKITA.news-PT Permodalan Nasional Madani (PNM) bekerjasama dengan MES Pusat dan Pengurus Daerah Masyarakat Ekonomi Syariah (PD MES) Cianjur menggelar kegiatan MBA MAYA (Membina dan Memberdaya). Kegiatan sosialisasi MBA MAYA secara serentak di 10 titik di Kabupaten Cianjur. Program MBA MAYA bertujuan memberikan edukasi ekonomi syariah dan penguatan usaha bagi pelaku UMKM perempuan yang merupakan nasabah […]

  • BEM IPB Sebut Ada 16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

    BEM IPB Sebut Ada 16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 16
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Dalam perkembangan terakhir adanya dugaan kasus pelecehan seksual yang akhirnya terungkap di sebuah kampus ternama di tanah air, setelah sebelumnya ramai pemberitaan di kampus UI Depok, kini kasus yang hampir sama terjadi di IPB Bogor. Presiden Mahasiswa BEM KM IPB University, Muhammad Abdan Rofi, mengungkapkan ada 16 terduga pelaku dan 2 korban yang […]

  • Sensasi Liburan di Pantai Padang dan Masjid Syekh Ahmad Jadi Magnet Wisatawan di Kota Padang

    Sensasi Liburan di Pantai Padang dan Masjid Syekh Ahmad Jadi Magnet Wisatawan di Kota Padang

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 28
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Memasuki H+2 Lebaran wisata pantai dan religi masih menjadi magnet utama wisatawan yang berkunjung ke Kota Padang. Sejak pukul 08.00 WIB, destinasi wisata seperti Pantai Padang sudah dipadati ribuan pengunjung. Berdasarkan pantauan Kompas.com, pengunjung didominasi oleh wisatawan dari luar Sumatera Barat (Sumbar). Hal ini terlihat dari deretan kendaraan yang terparkir di sepanjang pantai […]

  • Dirjen Pajak Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT Badan Hingga Akhir Mei 2026

    Dirjen Pajak Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT Badan Hingga Akhir Mei 2026

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 20
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto akhirnya bersuara untuk mempertimbangkan dengan turut memberikan relaksasi sanksi telat lapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan bagi wajib pajak badan, untuk masa tahun pajak yang harus dilaporkan pada 2025, menjadi satu hingga akhir Mei 2026. Rencana pemberian relaksasi ini sebagaimana yang sebelumnya diberlakukan bagi wajib pajak orang pribadi yang […]

expand_less