Gubernur DIY Mempertanyakan Sistem Penyaluran Gaji ASN Lewat Koperasi Merah Putih
- account_circle Adi Bima
- calendar_month Senin, 19 Okt 2026
- visibility 30
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mempertanyakan sistem manajemen penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Menurut Sultan, mekanisme penyaluran gaji melalui koperasi tersebut belum dijelaskan secara terperinci.
Pemerintah juga belum menerbitkan keputusan resmi mengenai rencana kebijakan tersebut. Sultan meminta masyarakat menunggu kepastian pemerintah sebelum menilai bagaimana skema penyaluran gaji itu akan diterapkan, termasuk kemungkinan dampaknya terhadap lembaga keuangan yang selama ini terlibat dalam pembayaran gaji ASN.
“Itu kan baru keinginan, tetapi kepastiannya saya belum tahu persis. Kebijakan pemerintah juga belum ada. Itu masih menjadi pemikiran. Kita tunggu kebijakannya saja, dalam arti memang ada keputusan resmi yang harus berproses seperti itu. Caranya bagaimana, kita tidak tahu,” ujar Sultan kepada media.
Sultan menegaskan, kejelasan mekanisme menjadi hal penting sebelum rencana penyaluran gaji ASN melalui KDKMP direalisasikan.
Sultan menegaskan, kejelasan mekanisme menjadi hal penting sebelum rencana penyaluran gaji ASN melalui KDKMP direalisasikan.
Selain mempertanyakan sistem pengelolaan, Sultan belum dapat menilai dampak rencana penyaluran gaji ASN melalui KDKMP terhadap Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Menurut Sultan, risiko terhadap lembaga keuangan tersebut belum dapat dipastikan karena skema penyaluran gaji melalui koperasi belum diketahui secara jelas.
“Kita belum tahu risikonya. Mekanismenya bagaimana? Itu saja,” ungkapnya.
Ia menegaskan, penilaian mengenai dampak kebijakan perlu menunggu penjelasan resmi pemerintah.
Dengan demikian, belum ada kepastian mengenai bagaimana perubahan jalur penyaluran gaji ASN akan memengaruhi lembaga keuangan yang selama ini menjadi salah satu saluran pembayaran.***
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar