Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Gubernur DIY Mempertanyakan Sistem Penyaluran Gaji ASN Lewat Koperasi Merah Putih

Gubernur DIY Mempertanyakan Sistem Penyaluran Gaji ASN Lewat Koperasi Merah Putih

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Senin, 19 Okt 2026
  • visibility 30
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mempertanyakan sistem manajemen penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Menurut Sultan, mekanisme penyaluran gaji melalui koperasi tersebut belum dijelaskan secara terperinci.

Pemerintah juga belum menerbitkan keputusan resmi mengenai rencana kebijakan tersebut. Sultan meminta masyarakat menunggu kepastian pemerintah sebelum menilai bagaimana skema penyaluran gaji itu akan diterapkan, termasuk kemungkinan dampaknya terhadap lembaga keuangan yang selama ini terlibat dalam pembayaran gaji ASN.

“Itu kan baru keinginan, tetapi kepastiannya saya belum tahu persis. Kebijakan pemerintah juga belum ada. Itu masih menjadi pemikiran. Kita tunggu kebijakannya saja, dalam arti memang ada keputusan resmi yang harus berproses seperti itu. Caranya bagaimana, kita tidak tahu,” ujar Sultan kepada media.

Sultan menegaskan, kejelasan mekanisme menjadi hal penting sebelum rencana penyaluran gaji ASN melalui KDKMP direalisasikan.

Sultan menegaskan, kejelasan mekanisme menjadi hal penting sebelum rencana penyaluran gaji ASN melalui KDKMP direalisasikan.

Selain mempertanyakan sistem pengelolaan, Sultan belum dapat menilai dampak rencana penyaluran gaji ASN melalui KDKMP terhadap Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Menurut Sultan, risiko terhadap lembaga keuangan tersebut belum dapat dipastikan karena skema penyaluran gaji melalui koperasi belum diketahui secara jelas.

“Kita belum tahu risikonya. Mekanismenya bagaimana? Itu saja,” ungkapnya.

Ia menegaskan, penilaian mengenai dampak kebijakan perlu menunggu penjelasan resmi pemerintah.

Dengan demikian, belum ada kepastian mengenai bagaimana perubahan jalur penyaluran gaji ASN akan memengaruhi lembaga keuangan yang selama ini menjadi salah satu saluran pembayaran.***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga BBM di Semua SPBU RI, Per Senin 28 September 2026

    Harga BBM di Semua SPBU RI, Per Senin 28 September 2026

    • calendar_month Senin, 28 Sep 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 19
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – PT Pertamina (Persero) dan SPBU swasta lainnya seperti Shell Indonesia dan BP-AKR sudah menyesuaikan harga beberapa produk BBM non subsidinya per 1 dan 2 September 2026 lalu. Seperti misalnya di SPBU milik Pertamina, di mana untuk produk BBM milik Pertamina jenis RON 98 yakni Pertamax Turbo menjadi Rp 19.600 per liter dari yang […]

  • Pasca-OTT BPN Bogor, KPK Segera Umumkan Tersangka

    Pasca-OTT BPN Bogor, KPK Segera Umumkan Tersangka

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 23
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, operasi dilakukan di sejumlah lokasi yang berada di wilayah Kabupaten Bogor, Jakarta, dan Tangerang. Sebanyak 17 orang diamankan dalam operasi, pada Senin, 14 September 2026 tersebut. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan […]

  • Rekomendasi Saham Siang Ini, Perhatikan Harga Beli dan Batas Rugi

    Rekomendasi Saham Siang Ini, Perhatikan Harga Beli dan Batas Rugi

    • calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 13
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Tiga saham pilihan saham bergerak bervariasi hingga sesi I perdagangan Rabu, 30 September 2026. Saham PT Sumber Global Energy Tbk (SGER) dan PT Sarana Mitra Luas Tbk (SMIL) menguat, sementara PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI) melemah. Berdasarkan data TradingView hingga jeda siang, SGER naik Rp5 atau 0,68% menjadi Rp740. SMIL menguat Rp4 atau […]

  • Perkembangan Gempa Sulut, Safitri: Gempa Paling Kencang Selama Saya Tinggal Enam Tahun di Manado

    Perkembangan Gempa Sulut, Safitri: Gempa Paling Kencang Selama Saya Tinggal Enam Tahun di Manado

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 43
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Telah terjadi Gempa bumi magnitudo 7,6 yang berpusat di perairan Bitung, Sulawesi Utara dan Maluku Utara, pukul 06.48 WITA (atau 05.48 WIB), Kamis (02/04), guncangannya dirasakan warga di Bitung dan Manado (Sulut) hingga Ternate (Maluku Utara). Laporan terakhir gempa tersebut menyebabkan satu orang meninggal dunia dan seorang lainnya terluka di Manado akibat tertimpa […]

  • Shell-Naik-per-1-maret-2026

    Bensin Shell Super Terpantau Naik Per 1 Maret 2026

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 74
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Di tengah kelangkaan stok, sejak 1 Maret 2026 Bahan Bakar Minyak (BBM) Shell terpantau mengalami kenaikkan harga, salah satunya yang mengalami kenaikkan adalah jenis Shell Super menjadi Rp12.390 per liter dari Rp12.050 per liter pada Februari. Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi Shell Indonesia di Jakarta, Minggu, BBM jenis Shell Super hanya […]

  • Masjidil Haram Kembali Wajibkan Kain Ihram di Area Mataf

    Masjidil Haram Kembali Wajibkan Kain Ihram di Area Mataf

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 74
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Aturan yang mewajibkan penggunaan kain ihram bagi jamaah pria di area Mataf di Masjidil Haram kembali diberlakukan mulai hari ini, Minggu (14/6). Itu setelah selama 18 hari sejak 10 Zulhijjah 1447 Hijriah atau 27 Mei lalu, otoritas Masjidil Haram membebaskan jamaah pria untuk mengenakan pakaian berjahit di area Mataf. Pemberlakuan kembali wajib ihram […]

expand_less