Dua Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur di Sukaresmi Cianjur Ditangkap Polisi
- account_circle Adi Bima
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Dua terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sukaresmi ditangkap aparat kepolisian, Jumat (10/4).
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial F (30) dan E (15) diamankan pada Kamis (9/4) malam di kediaman mereka, di mana sebelumnya kedua terduga pelaku usai melakukan pelecehan seksual pada korban berinisial Bunga (12) nama disamarkan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cianjur, Ipda Encep Rosidin, mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan mengamankan kedua pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
“Untuk pelaku dewasa sudah kami lakukan penahanan, sedangkan untuk yang masih anak atau ABH (anak yang berhadapan dengan hukum), kami titipkan di tempat penampungan khusus,” ujarnya, Jumat (10/4).
Ia menjelaskan, penanganan terhadap pelaku yang masih di bawah umur dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan pendekatan khusus.
Menurutnya, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, termasuk menggali peran masing-masing pelaku dalam peristiwa tersebut.“Keduanya diamankan di rumah masing-masing. Saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Polisi juga memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum, mengingat salah satu pelaku masih berstatus anak.Kasus ini menambah perhatian serius terhadap perlindungan anak di wilayah Cianjur, khususnya terkait maraknya tindak kekerasan seksual yang melibatkan korban anak di bawah umur.***
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar