Fantastis! Dadan Hindayana Dkk Korupsi 21.801 Unit Motor Listrik Senilai Rp 1 Triliun di Program MBG
- account_circle Adi Bima
- calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
- visibility 20
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA,NEWS – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hidayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung telah ditahan Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan pasal korupsi di KUHP baru.
“Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Kejagung belum menguraikan detail kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini. Syarief hanya mengungkap soal dugaan intervensi pengadaan SPPG atau dapur MBG lewat yayasan terafiliasi tersangka serta markup dalam pengadaan motor listrik, televisi hingga sepatu di BGN.
“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” kata Syarief.
“Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” tambahnya.
Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung telah ditahan Kejaksaan Agung. Ketiganya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG.
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” kata Syarief.
Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Kejagung. Dadan, Sony dan Lodewyk sendiri telah dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto dari BGN sejak Selasa (2/6).
Berikut daftar pengadaan bermasalah di BGN yang menjadi bancakan Dadan Hindayana Cs:
- 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun.
- 32.000 pasang sepatu.
- 31.000 lebih unit komputer tablet.
- 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejagung langsung menahan Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ***
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar