Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Bapanas Morotarium Izin Peredaran Beras Fortifikasi

Bapanas Morotarium Izin Peredaran Beras Fortifikasi

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menerapkan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) untuk beras fortifikasi. Langkah ini diambil usai pemerintah mengungkap dan menindak tegas temuan 25 merek beras fortifikasi yang diduga melakukan pelanggaran.

Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto mengatakan Bapanas telah memberlakukan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin edar PSAT untuk beras fortifikasi. Di samping itu, langkah penguatan tata kelola beras fortifikasi turut didorong.

Bapanas sendiri bertanggung jawab membina Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) terkait verifikasi dan penerbitan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

“Seperti disampaikan oleh Bapak Kepala Bapanas, dari 27 merek dagang itu 25 tidak memenuhi syarat terkait dengan beras fortifikasi. Kami juga sudah mengeluarkan surat, kita moratorium. Mengingat bahwa hanya kurang dari 10 persen para pelaku usaha yang memproduksi beras fortifikasi memenuhi syarat,” ujar Andriko dalam keterangan resmi, Selasa (3/11) .

Andriko menyebut di Jawa Timur saja sempat ada 8 pelaku usaha yang mengajukan usulan baru untuk memproduksi beras fortifikasi. Namun, seluruh pengajuan tersebut ditunda sementara waktu sampai sistem tata kelola peredarannya benar-benar matang dan terjamin.

“Di Jawa Timur kemarin sudah ada 8 pelaku usaha yang mengusulkan lagi untuk memproduksi beras fortifikasi, tapi kita moratorium dulu, sampai kita memiliki tata kelola beras fortifikasi yang semakin baik,” tambah dia.

Adapun salah satu hal yang ingin diperkuat adalah jaminan terhadap kernel fortifikan yang digunakan oleh para produsen beras fortifikasi. Bapanas masih terus melakukan koordinasi bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

“Kemudian kita juga belum mendapatkan jaminan terkait kernel beras fortifikan itu mutunya terverifikasi. Standarnya sudah kita buat. Kami melakukan koordinasi dengan BPOM dan Kemenperin terkait dengan otoritas yang memverifikasi kernel,” jelas Andriko.

Menurutnya, dalam temuan beras fortifikasi yang dilaporkan Bapanas ke Polri juga termasuk dugaan pelanggaran kandungan nilai gizi yang tidak sesuai dengan klaim produsen.

Adapun vitamin dan zat mikro gizi dalam beras fortifikasi ada di kernel fortifikan yang dicampur ke dalam kernel beras yang biasa.

“Jadi karena penyebab beras fortifikasi yang kemarin tidak memenuhi syarat, itu salah satunya adalah kandungan nilai gizi yang tidak sesuai dengan klaim. Nah kami berpikir kalau kernel ada otoritas yang memverifikasi, misalnya BPOM atau Kemenperin, itulah dasar bahwa beras fortifikasi yang menggunakan kernel dari perusahaan yang sudah terverifikasi. Itu hasilnya akan baik,” tutur Andriko.

Sebelumnya, terdapat temuan 25 merek beras fortifikasi yang melanggar administrasi, nilai gizi, dan mutu. Adapun dari 25 merek beras fortifikasi yang bermasalah tersebut dimiliki oleh 11 produsen. 2 produsen dengan 9 merek dipastikan telah masuk penyidikan oleh Satgas Pangan Polri.

Temuan tersebut berasal dari hasil pengawasan Bapanas selama bulan Juli sampai Agustus 2026. Bapanas telah melakukan pengawasan terhadap peredaran beras fortifikasi di 11 provinsi. Hasilnya terkumpul sebanyak 190 sampel beras fortifikasi yang beredar di pasaran yang mewakili 27 nama dagang.

Langkah perluasan pengawasan tersebut dilakukan juga sebagai tindak lanjut dari hasil temuan Bapanas pada akhir Juli 2026 lalu. Saat itu Bapanas mengungkap terdapat 15 sampel merek dagang yang hasil laboratoriumnya menunjukkan 80 persen sampel nilai gizinya tidak sesuai dengan klaim pada label.

Tak hanya itu, terungkap pula adanya sampel beras fortifikasi yang tidak memiliki izin edar PSAT. Ini merupakan hasil pengawasan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Bapanas selama bulan April 2026 di wilayah Jakarta.

Berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian sampel, potensi kerugian konsumen dari selisih harga produk tersebut diperkirakan mencapai Rp 89 triliun. Bapanas mengungkap pula dugaan praktik curang dalam peredaran beras berlabel fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar mutu dan kandungan gizi sebagaimana klaim pada label kemasan.

Sebelumnya, Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik curang yang merugikan masyarakat luas.

“Untuk beras fortifikasi, kami sudah ambil langkah moratorium. Ini tidak boleh lagi terjadi. Ini hanya menipu konsumen kita. Ini tidak boleh dikasih toleransi. Perintah Bapak Presiden Prabowo, mafia dan koruptor harus dibersihkan dari Republik Indonesia,” ujar Amran.

Tak hanya itu, terungkap pula adanya sampel beras fortifikasi yang tidak memiliki izin edar PSAT. Ini merupakan hasil pengawasan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Bapanas selama bulan April 2026 di wilayah Jakarta.

Berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian sampel, potensi kerugian konsumen dari selisih harga produk tersebut diperkirakan mencapai Rp 89 triliun. Bapanas mengungkap pula dugaan praktik curang dalam peredaran beras berlabel fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar mutu dan kandungan gizi sebagaimana klaim pada label kemasan.

Sebelumnya, Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik curang yang merugikan masyarakat luas.

“Untuk beras fortifikasi, kami sudah ambil langkah moratorium. Ini tidak boleh lagi terjadi. Ini hanya menipu konsumen kita. Ini tidak boleh dikasih toleransi. Perintah Bapak Presiden Prabowo, mafia dan koruptor harus dibersihkan dari Republik Indonesia,” ujar Amran.***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Novita Terjebak Dengan Kaki dan Tangan Terluka di Karhutla Kalteng

    Novita Terjebak Dengan Kaki dan Tangan Terluka di Karhutla Kalteng

    • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 17
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Namanya Novita, seekor orang utan berusia 4 tahun yang terjebak di atas pohon dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Daerah Katune, Kelurahan Banturung, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Satwa langka itu berhasil dievakuasi petugas. “Di tengah kepungan api dan asap, 1 individu orang utan kecil bertahan sendirian di […]

  • Pemerintah Bebaskan Biaya Pengurusan Dokumen Penting Korban Gempa NTT, dari KTP hingga Sertifikat Tanah

    Pemerintah Bebaskan Biaya Pengurusan Dokumen Penting Korban Gempa NTT, dari KTP hingga Sertifikat Tanah

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 37
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pemerintah memastikan seluruh masyarakat yang menjadi korban terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) dapat mengurus kembali berbagai dokumen penting yang hilang maupun rusak tanpa dikenakan biaya alias gratis. Kebijakan penggantian dokumen gratis ini mencakup beragam berkas krusial kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), hingga akta kelahiran. Tak […]

  • Polisi Masih Selidiki Penyebab Ledakan Ruko Nasi Tempong San Antonio di Pakuwon City Surabaya

    Polisi Masih Selidiki Penyebab Ledakan Ruko Nasi Tempong San Antonio di Pakuwon City Surabaya

    • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 16
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Polisi masih melakukan pendalaman untuk menyimpulkan penyebab pasti ledakan di Perumahan San Antonio, Mulyorejo, Surabaya. Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast mengatakan, meski hasil penyelidikan sementara penyebab ledakan adalah tabung elpiji, dugaan awal itu terus didalami dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menghimpun keterangan saksi di lokasi. “Kami belum dapat menyimpulkan […]

  • Razman Nasution Ditangkap Akibat Kasus Pencemaran Nama Baik, Mahkamah Agung Vonis 18 Bulan Penjara

    Razman Nasution Ditangkap Akibat Kasus Pencemaran Nama Baik, Mahkamah Agung Vonis 18 Bulan Penjara

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 83
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara mengeksekusi Razman Arif Nasution, terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Razman kini menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan bahwa Razman telah diterima sebagai warga binaan setelah dieksekusi oleh Kejari Jakarta Utara. “Bahwa benar […]

  • Alasan Prabowo Pilih Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia, Ini Penjelasan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi

    Alasan Prabowo Pilih Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia, Ini Penjelasan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 35
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Presiden Prabowo Subianto telah mengusulkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia. Destry menjadi calon tunggal yang disusulkan pemerintah untuk diuji oleh DPR. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Destry memiliki rekam jejak di sektor keuangan yang cukup baik untuk menjadi Gubernur BI. Hal ini lah yang menjadi alasan utama pemilihan Destry sebagai calon […]

  • Resmi! Ini Jadwal Lengkap Diskon 30% di 9 Ruas Tol Saat Mudik Lebaran 2026

    Resmi! Ini Jadwal Lengkap Diskon 30% di 9 Ruas Tol Saat Mudik Lebaran 2026

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 59
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Menjelang masa mudik Lebaran 2026 PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan memberlakukan diskon tarif tol sebesar 30% selama 4 hari di 9 ruas jalan tol yang dikelola Jasa Marga Group. Program diskon tarif tol Lebaran 2026 ini diterapkan guna membantu kelancaran perjalanan masyarakat sekaligus mengatur distribusi lalu lintas kendaraan selama arus mudik dan […]

expand_less