Sudah Masuk Waktu Imsak Masih Makan? Begini Kata Kemenag
- account_circle Adi Bima
- calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
- visibility 14
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Bulan suci ramadhan 2026 sudah memasuki hari pertama, sajian makanan khas berselera siap disajikan dikala berbuka maupun saat sahur, namun masih banyak perbedaan pendapat mengenai hal itu maka Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) memberikan penjelasannya.
Salah satu keutamaan berpuasa adalah dengan menyegerakan berbuka dan mengakhiri sahur, secara syariat penentuan mulainya puasa ketika memasuki waktu fajar atau saat adzan shubuh berkumandang.
Kemenag menjelaskan imsak secara bahasa berarti menahan atau batas waktu memulai puasa. Dalam praktiknya, imsak ditetapkan sekitar 10 menit sebelum waktu Subuh sebagai pengingat menyudahi sahur.
Dalam hadis yang diriwayatkan dari Qatadah, dari Anas, disebutkan bahwa Nabiyullah SAW dan Zaid bin Tsabit bersantap sahur. Setelah rampung sahur, Nabi SAW berdiri dan melaksanakan sholat Subuh.
Ketika ditanya jarak waktu antara sahur dan sholat, Anas menjawab, “Kira-kira sepanjang seseorang membaca 50 ayat.” Hadis ini menjadi dasar adanya jeda waktu sebelum Subuh.
Sejumlah ulama menegaskan bahwa imsak bukanlah waktu dimulainya puasa.
“Selagi waktu Subuh belum tiba, kita boleh makan. Jadi istilah imsak, Anda boleh makan, asalkan belum masuk waktu Subuh tiba,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa imsak hanyalah waktu persiapan agar umat lebih siap menyambut Subuh, maka masyarakat dianjurkan mulai mengakhiri sahur agar tidak terburu-buru saat azan berkumandang.
“Adanya imsak ini bukan berarti tidak boleh minum. Tapi Anda sudah mempersiapkan diri untuk mengakhiri aktivitas ngunyah,” ucapnya.
Ustaz Ahmad Zahrudin M. Nafis telah menyampaikan bahwa berhenti makan saat imsak hukumnya sunnah. Artinya, jika dilakukan mendapat pahala, namun jika tidak, puasa tetap sah.
“Ketika imsak, makan dan minum tidak masalah. Saya pertegas sekali lagi boleh makan dan boleh minum,” katanya.
Dengan demikian, makan dan minum saat imsak masih diperbolehkan selama belum masuk waktu Subuh. Namun, menahan diri sejak imsak dapat menjadi amalan sunnah yang bernilai tambahan pahala. ***
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar