Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » Sudah Masuk Waktu Imsak Masih Makan? Begini Kata Kemenag

Sudah Masuk Waktu Imsak Masih Makan? Begini Kata Kemenag

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
  • visibility 34
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Bulan suci ramadhan 2026 sudah memasuki hari pertama, sajian makanan khas berselera siap disajikan dikala berbuka maupun saat sahur, namun masih banyak perbedaan pendapat mengenai hal itu maka Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) memberikan penjelasannya.

Salah satu keutamaan berpuasa adalah dengan menyegerakan berbuka dan mengakhiri sahur, secara syariat penentuan mulainya puasa ketika memasuki waktu fajar atau saat adzan shubuh berkumandang.

Kemenag menjelaskan imsak secara bahasa berarti menahan atau batas waktu memulai puasa. Dalam praktiknya, imsak ditetapkan sekitar 10 menit sebelum waktu Subuh sebagai pengingat menyudahi sahur.

Dalam hadis yang diriwayatkan dari Qatadah, dari Anas, disebutkan bahwa Nabiyullah SAW dan Zaid bin Tsabit bersantap sahur. Setelah rampung sahur, Nabi SAW berdiri dan melaksanakan sholat Subuh.

Ketika ditanya jarak waktu antara sahur dan sholat, Anas menjawab, “Kira-kira sepanjang seseorang membaca 50 ayat.” Hadis ini menjadi dasar adanya jeda waktu sebelum Subuh.

Sejumlah ulama menegaskan bahwa imsak bukanlah waktu dimulainya puasa.

“Selagi waktu Subuh belum tiba, kita boleh makan. Jadi istilah imsak, Anda boleh makan, asalkan belum masuk waktu Subuh tiba,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa imsak hanyalah waktu persiapan agar umat lebih siap menyambut Subuh, maka masyarakat dianjurkan mulai mengakhiri sahur agar tidak terburu-buru saat azan berkumandang.

“Adanya imsak ini bukan berarti tidak boleh minum. Tapi Anda sudah mempersiapkan diri untuk mengakhiri aktivitas ngunyah,” ucapnya.

Ustaz Ahmad Zahrudin M. Nafis telah menyampaikan bahwa berhenti makan saat imsak hukumnya sunnah. Artinya, jika dilakukan mendapat pahala, namun jika tidak, puasa tetap sah.

“Ketika imsak, makan dan minum tidak masalah. Saya pertegas sekali lagi boleh makan dan boleh minum,” katanya.

Dengan demikian, makan dan minum saat imsak masih diperbolehkan selama belum masuk waktu Subuh. Namun, menahan diri sejak imsak dapat menjadi amalan sunnah yang bernilai tambahan pahala. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi III DPR RI Bentuk Panja Untuk Mengawal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

    Komisi III DPR RI Bentuk Panja Untuk Mengawal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 18
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus telah mendapat perhatian khusus dari komisi III DPR RI dengan segera membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawal kasus penyiraman air keras yang dialaminya beberapa wakt lalu. Pembentukan panja itu disepakati dalam rapat khusus Komisi III […]

  • Anggaran Pendidikan 2026 Tidak Dipotong Untuk MBG

    Anggaran Pendidikan 2026 Tidak Dipotong Untuk MBG

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 25
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Anggaran pendidikan 2026 dipastikan akan mengalami kenaikkan dan tidak akan dialihkan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), demikian yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti pada Jumat (20/2). Pihaknya tetap menjamin alokasi dana yang cukup untuk besar guna meningkatkan mutu pendidikan bagi masyarakat Indonesia. “Tidak ada pengurangan dana dari […]

  • BMKG Sebut Kecil Kemungkinan Super El Nino Terjadi Tahun Ini, tapi Kemarau Lebih Lama

    BMKG Sebut Kecil Kemungkinan Super El Nino Terjadi Tahun Ini, tapi Kemarau Lebih Lama

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 6
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Masyarakat Indonesia diminta untuk mewaspadai perubahan cuaca ektrem dalam beberapa waktu terakhir ini, hal ini berdasarkan pada laporan temuan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang mengungkap kemungkinan kecil terjadinya fenomena iklim El Nino sangat kuat atau belakangan sering disebut ‘Super El Nino’ di Indonesia tahun ini. Pakar Iklim BMKG Indra Gustari menjelaskan, […]

  • Sah! Mojtaba Khamenei Dinobatkan Sebagai Pemimpin Tertinggi Iran, Trump: Ia harus mendapatkan persetujuan dari kami

    Sah! Mojtaba Khamenei Dinobatkan Sebagai Pemimpin Tertinggi Iran, Trump: Ia harus mendapatkan persetujuan dari kami

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 55
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Serangan AS-Israel menyebabkan jatuhnya korban jiwa yang berdampak langsung pada stabilitas negara timur tengah tersebut. Sepekan setelah gugurnya Ali Khamenei pada (28/2) lalu, kini Iran resmi menunjuk dan menetapkan Mojtaba Khamenei sebagai pemimpin tertinggi Republik Islam Iran menggantikan ayahnya, Ayatollah Ali Khamenei, yang tewas dalam serangan Amerika Serikat dan Israel yang memicu konflik […]

  • Pemerintah Beri Sanksi Administratif Kepada Google, Imbas Tak Patuhi PP Tunas

    Pemerintah Beri Sanksi Administratif Kepada Google, Imbas Tak Patuhi PP Tunas

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 6
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menjatuhkan sanksi kepada Google terkait kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas. Sanksi itu diberikan menyusul temuan pelanggaran pada layanan YouTube yang dinilai belum memenuhi kewajiban pembatasan akses media sosial bagi anak […]

  • Sebanyak Dua Unit Rumah Warga Talagasari Sindangbarang Cianjur Ludes Terbakar photo_camera 1

    Sebanyak Dua Unit Rumah Warga Talagasari Sindangbarang Cianjur Ludes Terbakar

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Nandang Kurnaedi
    • visibility 84
    • 0Komentar

    HANGUS: Dua unit rumah milik warga di Kampung Cikaung, Desa Talagasari, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, hangus terbakar. Kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp200 jutaan.(FOTO: REKAN MEDIA FOR RADAR CIANJUR)

expand_less