Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » PBNU Buka Suara Terkait Putusan MK Mengenai Larangan Izin Usaha Pertambangan

PBNU Buka Suara Terkait Putusan MK Mengenai Larangan Izin Usaha Pertambangan

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ulil Abshar Abdalla, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) melalui penunjukan langsung tidak berlaku terhadap izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang telah dimiliki PBNU.

Ulil menjelaskan, putusan MK hanya mengatur skema pemberian IUP prioritas yang ditujukan bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sementara izin yang dimiliki PBNU merupakan IUPK yang telah diterbitkan sebelumnya.

“Putusan MK itu berlaku untuk IUP prioritas yang diperuntukkan bagi koperasi dan UMKM. Adapun izin yang dimiliki NU adalah IUPK, sehingga tidak termasuk dalam ruang lingkup putusan tersebut,” kata Ulil, Minggu (19/7/2026).

Menurutnya, putusan tersebut dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan mekanisme pemberian prioritas izin pertambangan tanpa parameter yang jelas. Karena itu, aturan baru tersebut tidak memengaruhi status izin pertambangan yang telah dimiliki PBNU.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa pemberian prioritas izin usaha pertambangan, termasuk kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan, tidak dapat dimaknai sebagai penunjukan langsung.

Mahkamah menyatakan pemberian prioritas tetap dimungkinkan, namun harus dilakukan melalui parameter yang jelas serta proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan mekanisme tanpa parameter yang jelas berpotensi membuka ruang subjektivitas dan berdampak pada meningkatnya risiko kerusakan lingkungan.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan sejumlah frasa dalam UU Minerba yang mengatur pemberian prioritas izin usaha pertambangan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila dimaknai sebagai penunjukan langsung.

Dengan putusan tersebut, setiap pemberian prioritas izin usaha pertambangan ke depan wajib didasarkan pada mekanisme seleksi yang memenuhi prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Sementara itu, PBNU menegaskan izin usaha pertambangan khusus yang telah dimilikinya tetap tidak terdampak oleh putusan tersebut. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masyarakat Diimbau Waspada, Inilah Titik Rawan Macet di Arus Mudik Lebaran 2026

    Masyarakat Diimbau Waspada, Inilah Titik Rawan Macet di Arus Mudik Lebaran 2026

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 36
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Mendekati musim lebaran 2026 masyarakat berharap dapat pulang kampung dengan keadaan nyama, demi menjaga kenyamanan dan kelancaran masyarakat Indonesia yang akan mudik di lebaran, Kepolisian bersama jajarannya telah memetakan daerah atau titik rawan kemacetan yang dilalui pemudik, sehingga diharapkan mudik tetap berjalan dengan lancar dan nyaman sampai tujuan. Berdasarkan proyeksi pemerintah, pergerakan masyarakat […]

  • Imbas Konflik AS-Iran, Harga Minyak dunia Meroket Lebih Dari 7%

    Imbas Konflik AS-Iran, Harga Minyak dunia Meroket Lebih Dari 7%

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 37
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Serangan militer Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran, disusul aksi balasan di kawasan Teluk, menimbulkan lonjakan harga minyak dunia hingga lebih dari 7 persen dalam sehari. Dampaknya bukan hanya di sektor bursa komoditas global, hal tersebut tekanannya berpotensi menjalar ke rupiah, harga BBM, hingga inflasi domestik. Data perdagangan awal pekan menunjukkan harga minyak […]

  • Pemerintah Sahkan Kebijakan Sertifikat Rumah Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu

    Pemerintah Sahkan Kebijakan Sertifikat Rumah Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 4
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Sertifikat tanah menjadi dokumen penting yang memberikan kepastian hukum atas kepemilikan rumah. Tahun ini, pemerintah meluncurkan program sertifikasi tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan target menerbitkan 1 juta sertifikat hak milik (SHM) tanpa biaya. Program tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) dengan Kementerian Agraria dan […]

  • PPPK Paruh Waktu Ancam Turun ke Jalan

    PPPK Paruh Waktu Ancam Turun ke Jalan

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 47
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – PPPK paruh waktu hanya ingin aspirasinya didengar pemerintah dan DPR RI. Jika eksekutif maupun legislatif menolak, terpaksa mereka turun ke jalan. Ketua umun Aliansi R2 R3 Indonesia Faisol Mahardika mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat permohonan rapat pendapat (RDP) kepada DPR RI bersama kementerian terkait. “Saya juga akan membuat pernyataan bahwa kami ingin menyampaikan aspirasi sekaligus […]

  • Cek Yuk! Ini Harga Tiket dan Cara ke Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2026 dengan Transportasi Umum

    Cek Yuk! Ini Harga Tiket dan Cara ke Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2026 dengan Transportasi Umum

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 13
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pekan Raya Jakarta (PRJ) merupakan acara tahunan yang selalu ditunggu-tunggu. Acara ini diadakan setiap tahun untuk merayakan Hari Ulang Tahun Kota Jakarta. Operasional Pameran: -Senin-Jumat: 15.00-22.00-Sabtu-Minggu: 10.00-22.00 Jakarta Fair Music Concert: -Senin-Kamis: 19.00-22.00-Jumat-Minggu: 19.00-23.00 Ada pilihan 4 tiket masuk yang bisa Beauties pilih dengan harga yang berbeda-beda, yakni sebagai berikut: -Tiket masuk tanpa […]

  • Peneliti RI Berhasil Temukan Obat Anti Kanker Dalam Madu Ini

    Peneliti RI Berhasil Temukan Obat Anti Kanker Dalam Madu Ini

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 16
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kabar membanggakan datang dari peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang berhasil mengidentifikasi bakteri asam laktat probiotik dari madu dan bee pollen lebah tanpa sengat (stingless bee) asal Indonesia yang memiliki berbagai aktivitas biologis penting, mulai dari antibakteri, antibiofilm, antioksidan, antikanker, hingga potensi membantu pengendalian kadar gula darah. Temuan ini membuka peluang […]

expand_less