Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » PBNU Buka Suara Terkait Putusan MK Mengenai Larangan Izin Usaha Pertambangan

PBNU Buka Suara Terkait Putusan MK Mengenai Larangan Izin Usaha Pertambangan

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
  • visibility 16
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ulil Abshar Abdalla, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) melalui penunjukan langsung tidak berlaku terhadap izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang telah dimiliki PBNU.

Ulil menjelaskan, putusan MK hanya mengatur skema pemberian IUP prioritas yang ditujukan bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sementara izin yang dimiliki PBNU merupakan IUPK yang telah diterbitkan sebelumnya.

“Putusan MK itu berlaku untuk IUP prioritas yang diperuntukkan bagi koperasi dan UMKM. Adapun izin yang dimiliki NU adalah IUPK, sehingga tidak termasuk dalam ruang lingkup putusan tersebut,” kata Ulil, Minggu (19/7/2026).

Menurutnya, putusan tersebut dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan mekanisme pemberian prioritas izin pertambangan tanpa parameter yang jelas. Karena itu, aturan baru tersebut tidak memengaruhi status izin pertambangan yang telah dimiliki PBNU.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa pemberian prioritas izin usaha pertambangan, termasuk kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan, tidak dapat dimaknai sebagai penunjukan langsung.

Mahkamah menyatakan pemberian prioritas tetap dimungkinkan, namun harus dilakukan melalui parameter yang jelas serta proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan mekanisme tanpa parameter yang jelas berpotensi membuka ruang subjektivitas dan berdampak pada meningkatnya risiko kerusakan lingkungan.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan sejumlah frasa dalam UU Minerba yang mengatur pemberian prioritas izin usaha pertambangan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila dimaknai sebagai penunjukan langsung.

Dengan putusan tersebut, setiap pemberian prioritas izin usaha pertambangan ke depan wajib didasarkan pada mekanisme seleksi yang memenuhi prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Sementara itu, PBNU menegaskan izin usaha pertambangan khusus yang telah dimilikinya tetap tidak terdampak oleh putusan tersebut. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Harga BBM Pertamina Terbaru Di Seluruh Indonesia per 10 Juni 2026, Pertamax Resmi Naik

    Ini Harga BBM Pertamina Terbaru Di Seluruh Indonesia per 10 Juni 2026, Pertamax Resmi Naik

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 29
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Di tengah ketidakseimbangan harga minyak mentah dunia, Harga Pertamax dan Pertamax Green 95 resmi mengalami kenaikkan terhitung sejak Rabu (10/6/2026). Kenaikan harga BBM nonsubsidi yang mencapai hampir Rp4.000 per liter ini langsung menjadi perhatian masyarakat, terutama pengguna kendaraan pribadi yang selama ini mengandalkan Pertamax sebagai bahan bakar utama. Di tengah kenaikan harga Pertamax, […]

  • Trump Tegaskan Tidak Ada Toleransi Aksi Pasang Ranjau Kapal Iran di Selat Hormuz

    Trump Tegaskan Tidak Ada Toleransi Aksi Pasang Ranjau Kapal Iran di Selat Hormuz

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 52
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Selat Hormuz, salah satu jalur energi terpenting di dunia, dilaporkan mulai dipasangi ranjau oleh Iran di tengah meningkatnya ketegangan perang di Timur Tengah. Menanggapi hal tersebut Presiden AS, Donald Trump secara tegas memperingatkan Iran agar tidak memasang ranjau di Selat Hormuz dan mengancam akan meledakkan kapal mana pun yang mencoba melakukannya. Langkah tegas […]

  • Hormuz Konflik, RI Bisa Impor Minyak Saudi via Selat Merah

    Hormuz Konflik, RI Bisa Impor Minyak Saudi via Selat Merah

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 51
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pakar industri migas, Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) Moshe Rizal memandang Indonesia tetap dapat mengimpor minyak mentah dan bahan bakar mineral (BBM) dari Arab Saudi meskipun jalur perdagangan migas dari Timur Tengah di Selat Hormuz ditutup. Alasannya, Arab Saudi sudah mulai merelokasi pelabuhannya ke wilayah Laut Merah, sehingga kapal tanker yang […]

  • Inilah 5 Strategi Investasi Saat Rupiah Melemah

    Inilah 5 Strategi Investasi Saat Rupiah Melemah

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 19
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing ramai diperbincangkan masyarakat belakangan ini. Kondisi tersebut tentunya membuat banyak orang khawatir. Media sosial pun banjir komentar netizen tentang dampak negatif yang terjadi atas lemahnya rupiah. Alih-alih ikut panik, melemahnya rupiah bisa dijadikan momentum untuk meninjau ulang strategi investasi dan mencari peluang baru. Berikut sejumlah […]

  • Penyebab Keracunan di Karo Terungkap, BGN: Ikan Tidak Disimpan Di Freezer

    Penyebab Keracunan di Karo Terungkap, BGN: Ikan Tidak Disimpan Di Freezer

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 13
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap dugaan kelalaian dalam pengolahan bahan baku ikan yang digunakan untuk program makan bergizi gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Hasil investigasi sementara BGN menunjukan ada sekitar 200-300 ikan yang diduga tak disimpan di dalam freezer. “Ikan-ikan itu kemudian ditaruh di suhu ruangan dalam kurun waktu 12 sampai […]

  • Ketum PBNU Gus Yahya

    Ketum PBNU Gus Yahya: Tindakan Individu Tak Wakili Organisasi, Tak Campuri Kasus Eks Menag Gus Yaqut

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Nag Rustandi
    • visibility 112
    • 0Komentar

    INFOKITA.News-Sehubungan dengan penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka, Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), memberikan tanggapan. Menurut Yahya Cholil Staquf, kasus adiknya yaitu Yaqut Cholil Qoumas adalah kasus pribadi. Gus Yahya menyatakan bahwa dia tidak akan terlibat dalam kasus Yaqut dan akan menyerahkannya sepenuhnya kepada proses hukum. “Sebagai kakak tentu secara […]

expand_less