PBNU Buka Suara Terkait Putusan MK Mengenai Larangan Izin Usaha Pertambangan
- account_circle Adi Bima
- calendar_month Senin, 20 Jul 2026
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ulil Abshar Abdalla, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) melalui penunjukan langsung tidak berlaku terhadap izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang telah dimiliki PBNU.
Ulil menjelaskan, putusan MK hanya mengatur skema pemberian IUP prioritas yang ditujukan bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sementara izin yang dimiliki PBNU merupakan IUPK yang telah diterbitkan sebelumnya.
“Putusan MK itu berlaku untuk IUP prioritas yang diperuntukkan bagi koperasi dan UMKM. Adapun izin yang dimiliki NU adalah IUPK, sehingga tidak termasuk dalam ruang lingkup putusan tersebut,” kata Ulil, Minggu (19/7/2026).
Menurutnya, putusan tersebut dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan mekanisme pemberian prioritas izin pertambangan tanpa parameter yang jelas. Karena itu, aturan baru tersebut tidak memengaruhi status izin pertambangan yang telah dimiliki PBNU.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa pemberian prioritas izin usaha pertambangan, termasuk kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan, tidak dapat dimaknai sebagai penunjukan langsung.
Mahkamah menyatakan pemberian prioritas tetap dimungkinkan, namun harus dilakukan melalui parameter yang jelas serta proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan mekanisme tanpa parameter yang jelas berpotensi membuka ruang subjektivitas dan berdampak pada meningkatnya risiko kerusakan lingkungan.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan sejumlah frasa dalam UU Minerba yang mengatur pemberian prioritas izin usaha pertambangan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila dimaknai sebagai penunjukan langsung.
Dengan putusan tersebut, setiap pemberian prioritas izin usaha pertambangan ke depan wajib didasarkan pada mekanisme seleksi yang memenuhi prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Sementara itu, PBNU menegaskan izin usaha pertambangan khusus yang telah dimilikinya tetap tidak terdampak oleh putusan tersebut. ***
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar