Rangkaian Kontroversi Dadan Hindayana di Program MBG dan Kekayaan Eks Kepala BGN Tersebut Dalam LHKPN
- account_circle Adi Bima
- calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
- visibility 18
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Presiden Prabowo berkomitmen penuh untuk menaikan angka kecukupan gizi (AKG) bagi anak-anak Indonesia dan ibu hamil serta penerima manfaat lainnya, sehingga dalam salah satu cara yang dilakukannnya dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG. Namun, sayangnya seiring perjalanan selama kurang lebih 1,5 tahun ini ternyata ditemukan banyak kejanggalan dan probelamatik di dalam pelaksaanaannya.
Hingga akhirnya program mbg ini mencapai titik temunya, perjalanan Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) resmi berakhir setelah menjabat selama 1 tahun 9 bulan.
Pencopotannya oleh Presiden melalui Mensesneg Prasetyo Hadi memicu kembali ingatan publik akan sederet kontroversi yang menyertainya sejak awal menjabat pada Agustus 2024.
Kontroversi Dadan Hindayana, mulai dari:
Usulan Ganjil: Mewajibkan anak minum susu 2 liter per hari agar tinggi badan mencapai 180 cm.
Anggaran Tak Wajar: Pengadaan 21.000 motor listrik, handuk, kaos kaki, hingga semir sepatu senilai miliaran rupiah.
Tragedi Keracunan: Lebih dari 37.000 siswa di 36 provinsi menjadi korban keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ekspansi ke Luar Negeri: Rencana membawa program MBG ke Arab Saudi yang menuai kritik tajam di tengah masalah dalam negeri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, pada Rabu (3/6/2026).
Pemeriksaan ini diduga kuat terkait dengan kasus dugaan jual beli titik Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) dalam program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebelum pemeriksaan ini mencuat, Dadan telah resmi dicopot dari jabatannya. Posisinya sebagai Kepala BGN kini digantikan oleh Nanik Sudaryati Deyang, yang dikenal sebagai salah satu figur terdekat Presiden Prabowo Subianto.
Selain memeriksa Dadan, tim penyidik Kejagung juga bergerak cepat dengan menggeledah kantor pusat program MBG yang berlokasi di Jakarta Pusat sejak dini hari tadi.
Hingga saat ini, pihak Kejagung menegaskan masih terus melakukan pendalaman guna mengusut tuntas aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat.
Seiring bergulirnya kasus hukum dan penggeledahan tersebut, harta kekayaan Dadan Hindayana kini mulai mengundang tanya dan menjadi sorotan publik.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan secara periodik ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 14 Maret 2025, Dadan tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp9.022.400.000 (Rp9 miliar).
Dalam rincian LHKPN tersebut, sebagian besar kekayaannya bersumber dari aset tanah dan bangunan senilai Rp5,9 miliar yang berlokasi di Kota Bogor, Jawa Barat.
Aset tersebut meliputi tanah dan bangunan seluas 150 m²/250 m² hasil sendiri senilai Rp2 miliar dan tanah seluas 459 m² hasil sendiri senilai Rp3,9 miliar.
Selain properti, akademisi lulusan Jerman ini juga melaporkan kepemilikan tiga unit kendaraan roda empat (mobil) hasil sendiri dengan nilai total Rp1,4 miliar, yang terdiri dari:
-Mazda CX-5 Tahun 2023 senilai Rp675 juta.
-Honda HR-V 1.5L SE CVT Tahun 2024 senilai Rp330 juta.
-Mazda CX-3 1.5 (4X2) A/T Tahun 2023 senilai Rp395 juta.
Selebihnya, Dadan juga mencantumkan kepemilikan harta bergerak lainnya sebesar Rp322,4 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp1,4 miliar. ***
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar