Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Jaksa Agung Muda Menetapkan Hary Susanto Sebagai Tersangka Dugaan Pidana Korupsi Tata Kelola Usaha Pertambangan Nikel Periode 2013-2025

Jaksa Agung Muda Menetapkan Hary Susanto Sebagai Tersangka Dugaan Pidana Korupsi Tata Kelola Usaha Pertambangan Nikel Periode 2013-2025

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month 23 jam yang lalu
  • visibility 6
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan Ketua Ombudsman Hary Susanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013 hingga 2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui rangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk di wilayah Jakarta.

Hary Susanto langsung ditahan pada Kamis, 16 April 2026, untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan secara profesional dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

“Penetapan ini berdasarkan alat bukti yang cukup, hasil pemeriksaan saksi-saksi serta tindakan penggeledahan yang dilakukan secara mendalam dan akuntabel,” ujar Anang dalam keterangannya.

Kasus ini bermula dari permasalahan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh Kementerian Kehutanan terhadap PT TSHI.

Perusahaan tersebut disebut keberatan membayar kewajiban yang ditetapkan, sehingga pemilik perusahaan mencari jalan keluar.

Dalam proses itulah, Hary Susanto yang menjabat sebagai anggota Komisioner Ombudsman periode 2021–2026 diduga bersedia membantu dengan memanfaatkan kewenangannya.

Ia disebut menginisiasi pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan dengan skenario seolah berasal dari pengaduan masyarakat.

Penyidik menduga, dalam proses pemeriksaan tersebut, Hary mengatur sedemikian rupa agar kebijakan Kementerian Kehutanan dinilai keliru.

Ombudsman kemudian mengoreksi kebijakan tersebut dan meminta perusahaan melakukan penghitungan sendiri atas kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara.

Tidak berhenti di situ, penyidik juga mengungkap adanya pertemuan antara tersangka dengan pihak perusahaan pada April 2025 di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur. Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi kesepakatan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar sebagai imbalan atas intervensi kebijakan.

Selain itu, tersangka juga diduga memerintahkan penyampaian draft Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman kepada pihak perusahaan sebelum resmi diterbitkan.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan hasil akhir pemeriksaan sesuai dengan kepentingan perusahaan dan dapat memengaruhi kebijakan Kementerian Kehutanan.Atas perbuatannya,

Hary Susanto dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5 ayat (2), yang mengatur tentang suap dan penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara.

Penyidik juga menjerat tersangka dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru terkait tindak pidana korupsi.

Saat ini, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan, yang melibatkan pejabat publik.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Arsenal Sukses Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA, Kandaskan Mimpi Leverkusen

    Arsenal Sukses Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA, Kandaskan Mimpi Leverkusen

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 14
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – The Gunners sukses taklukan Bayer Leverkusen dengan pertarungan sengit demi memperoleh tiket babak perempat final liga champions musim 2025/2026, Arsenal menjamu Leverkusen dalam leg ke-2 di stadion Emirates pada Rabu (18/3) dini hari. Sebelumnya pada pertemuan sebelumnya di kandang Leverkusen, kedua tim sama kuat dengan 1-1, Arsenal selamat dari kekalahan berkat gol dramatis […]

  • Hasil Moto3 Amerika 2026 Insiden Veda Gagal Capai Podium

    Hasil Moto3 Amerika 2026 Insiden Veda Gagal Capai Podium

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 13
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Melanjutkan seri balapan Moto3 yang kali ini berpacu di Amerika Serikat, Pembalap Indonesia, Veda Ega Pratama harus menerima kenyataan pahit dirinya di sesi balapan Motor3 Amerika 2026 yang berlangsung pada Minggu (29/3) waktu setempat. Memulai dari posisi keempat, Veda mencoba memacu gas motornya bersaing dengan para rival-rivalnya. Veda tampak tetap berada di tempat […]

  • FFI Resmi Umumkan 14 Pemain Berlaga dalam ASEAN Futsal Championship 2026, Muhammad ALbigair: Siap Back-to-Back Juara di Piala AFF Futsal 2026

    FFI Resmi Umumkan 14 Pemain Berlaga dalam ASEAN Futsal Championship 2026, Muhammad ALbigair: Siap Back-to-Back Juara di Piala AFF Futsal 2026

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 10
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Federasi Futsal Indonesia (FFI) secara resmi mengumumkan skuad final Tim Nasional Futsal Indonesia yang akan tampil pada ajang ASEAN Futsal Championship 2026 di Nonthaburi Hall, Thailand. Sebanyak 14 pemain terbaik dari berbagai klub peserta Profesional Futsal League (PFL) dipilih untuk memperkuat skuad Garuda pada turnamen bergengsi tingkat Asia Tenggara tersebut. Tim Nasional Futsal […]

  • Kepala BGN: 2.080 Petugas SPPG Sudah Diangkat PPPK

    Kepala BGN: 2.080 Petugas SPPG Sudah Diangkat PPPK

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 25
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menjelaskan secara rinci status kepegawaian di lingkungan Badan Gizi Nasional, khususnya yang bertugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dadan menyampaikan, terdapat tiga komponen pegawai Badan Gizi Nasional yang ditempatkan di setiap SPPG. Untuk tahap pertama, BGN telah melakukan rekrutmen dan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian […]

  • Kemenkes Giat Percepatan Eliminasi Kusta dalam Program Cek Kesehatan Gratis 2026

    Kemenkes Giat Percepatan Eliminasi Kusta dalam Program Cek Kesehatan Gratis 2026

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 30
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Memasuki triwulan pertama di tahun 2026 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali melakukan pemeriksaan dini terhadap penyakit kusta, frambusia dan skabies dalam program cek kesehatan gratis 2026 mengingat ketiga penyakit tersebut masih menjadi permasalahan kesehatan tinggi yang beresiko adanya kecacatan. Melalui Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Primer, Kemenkes dr. Elvieda Sariwati, ia mengatakan CKG 2026 […]

  • KPK Tegaskan Bukti Dugaan Korupsi Kuota Haji Kuat, Ada Peran Menteri?

    KPK Tegaskan Bukti Dugaan Korupsi Kuota Haji Kuat, Ada Peran Menteri?

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Asmuh
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada perbedaan pendapat di tingkat pimpinan dalam pengusutan dugaan korupsi kuota haji dan telah didukung oleh bukti-bukti yang kuat. Proses penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji telah mencapai titik kesepahaman di internal lembaga antirasuah. KPK kini tinggal menunggu waktu untuk menyampaikan tersangka dugaan rasuah kuota haji. “Dalam proses penanganan […]

expand_less