Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Jaksa Agung Muda Menetapkan Hary Susanto Sebagai Tersangka Dugaan Pidana Korupsi Tata Kelola Usaha Pertambangan Nikel Periode 2013-2025

Jaksa Agung Muda Menetapkan Hary Susanto Sebagai Tersangka Dugaan Pidana Korupsi Tata Kelola Usaha Pertambangan Nikel Periode 2013-2025

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
  • visibility 17
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan Ketua Ombudsman Hary Susanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013 hingga 2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui rangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk di wilayah Jakarta.

Hary Susanto langsung ditahan pada Kamis, 16 April 2026, untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan secara profesional dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

“Penetapan ini berdasarkan alat bukti yang cukup, hasil pemeriksaan saksi-saksi serta tindakan penggeledahan yang dilakukan secara mendalam dan akuntabel,” ujar Anang dalam keterangannya.

Kasus ini bermula dari permasalahan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh Kementerian Kehutanan terhadap PT TSHI.

Perusahaan tersebut disebut keberatan membayar kewajiban yang ditetapkan, sehingga pemilik perusahaan mencari jalan keluar.

Dalam proses itulah, Hary Susanto yang menjabat sebagai anggota Komisioner Ombudsman periode 2021–2026 diduga bersedia membantu dengan memanfaatkan kewenangannya.

Ia disebut menginisiasi pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan dengan skenario seolah berasal dari pengaduan masyarakat.

Penyidik menduga, dalam proses pemeriksaan tersebut, Hary mengatur sedemikian rupa agar kebijakan Kementerian Kehutanan dinilai keliru.

Ombudsman kemudian mengoreksi kebijakan tersebut dan meminta perusahaan melakukan penghitungan sendiri atas kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara.

Tidak berhenti di situ, penyidik juga mengungkap adanya pertemuan antara tersangka dengan pihak perusahaan pada April 2025 di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur. Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi kesepakatan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar sebagai imbalan atas intervensi kebijakan.

Selain itu, tersangka juga diduga memerintahkan penyampaian draft Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman kepada pihak perusahaan sebelum resmi diterbitkan.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan hasil akhir pemeriksaan sesuai dengan kepentingan perusahaan dan dapat memengaruhi kebijakan Kementerian Kehutanan.Atas perbuatannya,

Hary Susanto dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5 ayat (2), yang mengatur tentang suap dan penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara.

Penyidik juga menjerat tersangka dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru terkait tindak pidana korupsi.

Saat ini, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan, yang melibatkan pejabat publik.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Oknum Guru PPPK di Sukanagara Cianjur Rampok Nenek Gegara Terjerat Judi Online

    Oknum Guru PPPK di Sukanagara Cianjur Rampok Nenek Gegara Terjerat Judi Online

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 44
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS- Seorang nenek berinisial TS (69), warga Kampung Tengah, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, menjadi korban pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan oleh tetangga sekaligus kerabatnya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban pada Sabtu (11/1) sekitar pukul 02.30 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diketahui tinggal seorang diri di rumahnya karena anaknya sudah […]

  • Ratusan Mahasiswa Unjuk Rasa, Kritik Tindakan Represif dan Desak Pencopotan Kapolri

    Ratusan Mahasiswa Unjuk Rasa, Kritik Tindakan Represif dan Desak Pencopotan Kapolri

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 35
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Sebanyak 500 mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di Mabes Polri pada Jumat (27/2/2026), mahasiswa yang tergabung dalam aksi terbut adalah Universitas Indonesia (UI), Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ), hingga Politeknik Negeri Jakarta (PNJ). Mereka semua sudah tiba di lokasi sejak pukul 16.00 WIB. Dalam aksinya tersebut mereka menuntut agar polisi yang melakukan tindakan […]

  • Pilot Pengangkut Muatan BBM Meninggal Dunia, Kemenhub Buka Suara

    Pilot Pengangkut Muatan BBM Meninggal Dunia, Kemenhub Buka Suara

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 43
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kabar duka dari dunia dirgantara dari Kawasan Krayan, Nunukan, Kalimantan Utara, setelah sebelumnya PT Pelita Air Service masih menggali informasi terkait kronologi jatuhnya pesawat pengangkut muatan bbm yang terjatuh pada Kamis (19/2). Namun ditengah masa itu, kemenhub mendapatkan kabar terakhir tentang nasib pilot pesawat kargo tersebut. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengonfirmasi jatuhnya pesawat charter […]

  • Diterjang Badai, Kapal Karam Seorang Nelayan di Bengkulu Hilang

    Diterjang Badai, Kapal Karam Seorang Nelayan di Bengkulu Hilang

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 22
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Akibat diterjang badai Perahu nelayan karam di perairan Bengkulu tepatnya di Pantai Pasir Putih, Kota Bengkulu, akibatnya satu nelayan dinyatakan hilang, pukul 16.00 wib, Minggu (5/4). Humas Basarnas Bengkulu, Mega Maysilva mengatakan karamnya perahu dipicu cuaca badai disertai ombak tinggi serta hujan lebat. “Karamnya perahu nelayan kami terima sekitar pukul 16.35 wib. Kemudian […]

  • Iran Ultimatum Amerika Serikat Akan Tutup Laut Merah, Imbas Blokade Selat Hormuz

    Iran Ultimatum Amerika Serikat Akan Tutup Laut Merah, Imbas Blokade Selat Hormuz

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 29
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Militer Iran mengancam akan memblokir jalur perdagangan melalui Laut Merah, bersama dengan Teluk dan Laut Oman. Langkah tegas ini diambil menyusul blokade angkatan laut Amerika Serikat terhadap pelabuhan-pelabuhan Iran. Kepala Pusat Komando Militer Iran, Ali Abdollahi, seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (15/4/2026), menyebut AS sudah melakukan pelanggaran gencatan senjata saat melanjutkan blokadenya […]

  • 53 Korban Longsor Cisarua KBB Ditemukan, 38 Jenazah Teridentifikasi

    53 Korban Longsor Cisarua KBB Ditemukan, 38 Jenazah Teridentifikasi

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 41
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Meski terkendala kondisi cuaca di lokasi terdampak longsor Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat (Jabar), Tim SAR Gabungan berhasil menemukan 2 bodypack korban pada Rabu (28/1). Dengan tambahan temuan itu sekaligus penyelarasan data, total bodypack yang berhasil ditemukan sudah mencapai 53. Sebanyak 38 diantaranya sudah teridentifikasi. Kepala Kantor SAR Bandung Ade Dian Permana menyampaikan […]

expand_less