Tingkatkan Standar HAM Kesehatan, Ombudsman Banten Beri Penguatan Bagi ASN Kota Cilegon
- account_circle Adi Bima
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten menegaskan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dan berkeadilan, khususnya di sektor kesehatan, merupakan wujud nyata dari pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM).
Penegasan strategis ini disampaikan langsung oleh Ombudsman saat turun mengawal dan memberikan penguatan kapasitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon, Selasa (7/4/2026).
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Sirojudin, hadir langsung sebagai narasumber dalam kegiatan yang diinisiasi oleh Kantor Wilayah Kementerian HAM (Kanwil Kemenham) Provinsi Banten tersebut.
Di hadapan perwakilan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), RSUD, dan seluruh jajaran Puskesmas se-Kota Cilegon, Sirojudin memaparkan keterkaitan erat antara kualitas pelayanan publik, pencegahan maladministrasi, dan penegakan HAM.
Menyambung hal tersebut, Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kanwil Kemenham Provinsi Banten, Hendi, memaparkan bahwa pelibatan Ombudsman dalam agenda ini sangat esensial.
Pada kegiatan ke-4 yang memfokuskan sasaran pada tenaga kesehatan (nakes) ini, Hendi mengingatkan bahwa isu HAM sangat melekat dalam keseharian ASN yang bersentuhan langsung dengan nyawa dan kesejahteraan manusia.
“Pelayanan prima yang kita berikan secara tidak langsung adalah bentuk nyata dari menjalankan kewajiban pemenuhan HAM. Selain itu, sebagai ASN, kita juga perlu dibekali informasi mengenai prosedur pelaporan jika terjadi dugaan pelanggaran HAM di lingkungan kerja,” tegas Hendi.
Ia juga menambahkan bahwa ASN sejatinya memiliki peran ganda, yakni sebagai pemangku kewajiban (duty bearers) dalam memenuhi hak masyarakat, sekaligus sebagai individu pemegang hak (rights holders) yang dilindungi oleh negara.
Merespons sinergi edukasi dan pengawasan dari kedua lembaga tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cilegon, dr. Ratih Purnamasari, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya.
Ia menilai kegiatan lintas sektoral ini menjadi momentum krusial bagi jajarannya untuk mengevaluasi dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang menjunjung tinggi nilai keadilan.
“Kami berharap kegiatan ini memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai HAM yang selaras dengan kewajiban kita sebagai ASN. Ini adalah langkah penting untuk memastikan setiap tugas yang kita jalankan tetap berada pada koridor perlindungan hak masyarakat,” ujar Ratih.
Melalui sinergi penguatan kapasitas ini, Ombudsman Banten berharap seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Cilegon dapat terus memacu kualitas layanannya agar senantiasa inklusif, responsif, dan terbebas dari segala bentuk maladministrasi. ***
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar