Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru: Kopdes Merah Putih Resmi Jadi Objek Pembiayaan DAU dan Dana Desa

Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru: Kopdes Merah Putih Resmi Jadi Objek Pembiayaan DAU dan Dana Desa

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih kembali mendapat atensi khusus, sebagai program unggulan dari presiden subianto untuk menggerakan ekonomi masyarakat.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru terkait pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Aturan ini membuka penggunaan dana transfer ke daerah untuk mendukung pembangunan koperasi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026.

Regulasi ini mengatur tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa untuk pembangunan fisik gerai, gudang, serta kelengkapan koperasi.

“Dalam rangka mendukung pembiayaan oleh bank untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP, Menteri melakukan penempatan dana sebagai sumber likuiditas pembiayaan bank dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi likuiditas keuangan negara,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 15 Tahun 2026, dikutip Senin (6/4)

Aturan ini menjadi turunan dari Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025. Instruksi tersebut mendorong percepatan pembangunan infrastruktur Koperasi Merah Putih di daerah.

Pemerintah menyiapkan skema pembiayaan melalui perbankan. Bank menyalurkan kredit untuk pembangunan koperasi dengan plafon maksimal Rp 3 miliar per unit.

Skema kredit mencakup bunga sekitar 6 persen per tahun. Tenor pinjaman hingga 72 bulan. Masa tenggang pembayaran berkisar 6 hingga 12 bulan.

Sumber pembayaran pinjaman berasal dari dana transfer ke daerah. Untuk DAU dan DBH, pembayaran dilakukan melalui pemotongan langsung dari dana yang diterima pemerintah daerah. Untuk Dana Desa, pembayaran dilakukan sekaligus dalam satu tahun anggaran.

Skema ini membuat pemerintah daerah dan desa ikut menanggung kewajiban pembiayaan. Aset yang dibangun tetap menjadi milik pemerintah daerah atau desa.

Penyaluran dana disebutkan dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan berbasis kinerja. Bank wajib mengajukan permohonan penyaluran dana.

Dokumen harus dilengkapi dengan serah terima pekerjaan yang telah direviu aparat pengawasan, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kementerian Keuangan memproses rekomendasi hingga penyaluran dana. Mekanisme mencakup pemotongan DAU dan DBH atau penyaluran Dana Desa ke rekening penampung.

Seluruh proses dilakukan melalui sistem informasi berbasis elektronik untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bertambah, Enam Jenazah Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 Ditemukan

    Bertambah, Enam Jenazah Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 Ditemukan

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 27
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Tim SAR Gabungan kembali menemukan jenazah korban kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung, Maros-Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis (22/1). Dengan temuan tersebut, total sudah 9 jenazah korban yang ditemukan pasca kecelakaan terjadi pada Sabtu pekan lalu (17/1). Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii menyampaikan bahwa jenazah korban kecelakaan pesawat tersebut ada yang […]

  • Waduh! Beras Ilegal 1.000 Ton Masuk Indonesia

    Waduh! Beras Ilegal 1.000 Ton Masuk Indonesia

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 17
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, menyusul penangkapan ribuan ton beras ilegal yang diduga kuat diselundupkan tanpa prosedur karantina dan kepabeanan. Dalam sidak tersebut, Mentan Amran menegaskan praktik ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap petani dan kedaulatan pangan nasional. “Ini tidak boleh dibiarkan. […]

  • Menteri Agama Imbau Takbiran Lebaran 2026 Tidak Ada Sound System di Bali, Ini Alasannya

    Menteri Agama Imbau Takbiran Lebaran 2026 Tidak Ada Sound System di Bali, Ini Alasannya

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 17
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar telah melaporkan persiapan Idulfitri ke Presiden Prabowo, perihal takbiran di Bali sudah disepakati selaras dengan Perayaan Nyepi. Pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta tokoh masyarakat di Bali guna menjaga keharmonisan antarumat beragama. Hal tersebut disampaikan Menag usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (4/3). Dalam […]

  • Cegah Gratifikasi Lebaran 2026, KPK Terbitkan Edaran untuk Instansi Pemerintah

    Cegah Gratifikasi Lebaran 2026, KPK Terbitkan Edaran untuk Instansi Pemerintah

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 9
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Menjelang Idul Fitri 2026 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya mencegah adanya tindakan korupsi dengan mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN), agar menolak dan menghindari segala bentuk gratifikasi, khususnya berhubungan dengan jabatan dan kewenangan yang melekat. KPK menegaskan segala bentuk permintaan dana, hadiah, atau Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut bukan […]

  • Ribuan PPPK Sejumah Daerah Indonesia Terancam Diberhentikan

    Ribuan PPPK Sejumah Daerah Indonesia Terancam Diberhentikan

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 14
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pemerintah pusat tengah berupaya melalkukan penghematan besar-besaran dalam rangka efisiensi anggaran, termasuk belanja pegawai daerah. Pemberhentian ribuan aparatur sipil negara berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) disebut memiliki konsekuensi sosial dan ekonomi yang luar biasa, Selain akan mengorbankan kualitas pelayanan dasar publik, pemberhentian tersebut juga akan menambah angka pengangguran di daerah, yang […]

  • Petaka Spurs Blunder 15 Menit Pertama, Atletico Madrid Sukses Menang Telak 5-2

    Petaka Spurs Blunder 15 Menit Pertama, Atletico Madrid Sukses Menang Telak 5-2

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 15
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Dalam laga lanjutan liga champions eropa mempertemukan laga penuh gengsi pada leg pertama di babak 16 besar. Bermain di Wanda Metropolitano, Madrid, Rabu (11/3) dini hari WIB, Atletico Madrid langsung unggul melalui gol cepat di menit ke-6. Marcos Llorente, usai meneruskan umpan Julian Alvarez, membawa skor 1-0 untuk tim asuhan Diego Simeone. Spurs […]

expand_less