Gus Yaqut Sholat Idul Fitri Di Rumah Usai KPK Ubah Status Jadi Penahanan Sementara
- account_circle Adi Bima
- calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
- visibility 13
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kelonggaran yang menjadi tahanan rumah bersifat sementara pada tersangka kasus kuota haji Yaqut Cholil Qoumas, sejak dirinya ditetapkan menjadi tersangka yang merugikan negara sebesar Rp622 Miliar pada kasusnya tersebut.
Hal ini menjadikan dirinya dapat melaksanakan ibadah sholat idul Fitri bersama keluarga dan tidak sholat di rutan KPK, permohonan tersebut diajukan pada 17 Maret 2026 dan telah disetujui merujuk pada Undang-undang No. 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan keputusan itu diambil setelah penyidik mempertimbangkan permohonan dari pihak keluarga.
“Pengalihan jenis penahanan dilakukan sejak kamis malam (19/3),” ujar Budi pada Sabtu (21/3).
Menurutnya dalam pasal 108 ada kemungkinan tiga jenis penahanan yang terdiri dari rutan, rumah dan kota serta membuka ruang pengalihan penahanan yang merujuk pada surat perintah penyidikan. Meski statusnya dialihkan, KPK meyakinkan masyarakat terkait pengawasan Yaqut tetap dilakukan secara ketat dan tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Proses pengalihan penahanan ini sesuai prosedur dan penanganan tetap berjalan,” ujarnya.
Informasi ketiadaan Yaqut di rutan semula diketahui oleh istri tersangka Immanuel Ebenezer pada kasus korupsi dugaan pemerasan sistematis dalam pengurusan sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Kasus ini melibatkan aliran dana Rp3 miliar ke Noel dari total pemerasan Rp81 Miliar.
“Tadi sempat enggak lihat Gus Yaqut, infonya keluar dari kamis malam,” kata Silvia pada (21/3).
Wanita itu juga menjelaskan Yaqut sudah tidak terlihat saat pelaksanaan sholat idul Fitri, menurutnya informasi itu diketahui oleh tahanan, meski saat itu belum ada informasi langsung dari pimpinan. ***
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar