Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Resmi! KPK Tetapkan 5 Tersangka dari OTT Kantor Pajak Jakarta Utara

Resmi! KPK Tetapkan 5 Tersangka dari OTT Kantor Pajak Jakarta Utara

  • account_circle Deva Sakti
  • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
  • visibility 46
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2021-2026.

Dari kelima tersangka itu, salah satunya, Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi.

Tak hanya Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin; Tim Penilai KPP Madya Jakut, Askob Bahtiar; Konsultan Pajak, Abdul Kadim Sahbudin; serta staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar Kantor Pajak Jakarta Utara, pasa Jumat (9/1) malam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan unsur peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan alat bukti, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1) pagi.

Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang senilai Rp 6,38 miliar. Miliaran rupiah itu diamankan sebagai barang bukti dari operasi senyap tersebut.

“Rinciannya uang tunai sebesar Rp 793 juta, uang tunai sebesar SDG 165 ribu atau setara Rp 2,16 miliar, dan logam mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp 3,42 miliar,” ungkap Asep.

Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan terhitung sejak 11-30 Januari 2026.

Atas perbuatannya, terhadap Sdr. ABD dan Sdr. EY selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara terhadap Sdr. DWB, Sdr. AGS, dan Sdr. ASB selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(jwp)

  • Penulis: Deva Sakti

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 17% LNG Qatar Lumpuh Akibat Serangan Iran, Menteri: Butuh Pemulihan 5 Tahun

    17% LNG Qatar Lumpuh Akibat Serangan Iran, Menteri: Butuh Pemulihan 5 Tahun

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 25
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Serangan Iran ke pusat fasilitas ekspor gas alam cair (LNG) terbesar dunia Ras Laffan melumpuhkan sekitar 17% kapasitas ekspor LNG Qatar. Serangan tersebut terjadi hanya beberapa jam setelah Iran melancarkan aksi balasan terhadap fasilitas minyak dan gas di kawasan Teluk, menyusul serangan Israel terhadap infrastruktur gas Iran. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian hingga […]

  • Harga BBM Naik, Khusus Pertamax Turbo Tembus Rp19.400 pada 18 April 2026

    Harga BBM Naik, Khusus Pertamax Turbo Tembus Rp19.400 pada 18 April 2026

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 18
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Harga BBM hari ini kembali menjadi sorotan setelah terjadi penyesuaian signifikan pada BBM nonsubsidi. PT Pertamina (Persero) menaikkan harga BBM Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. PT Pertamina (Persero) akhirnya menaikkan sejumlah harga BBM nonsubsidi per Sabtu (18/4/2026). Berdasarkan informasi harga BBM di situs Mypertamina, harga BBM Pertamax Turbo dengan RON 98 melonjak […]

  • Pemkot Jogja Perketat Kriteria Daycare untuk Tampung Anak Korban Kekerasan

    Pemkot Jogja Perketat Kriteria Daycare untuk Tampung Anak Korban Kekerasan

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 20
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melakukan langkah strategis dengan mengidentifikasi terhadap pelayanan daycare atau tempat penitipan anak yang amanah dan terpercaya guna menampung anak korban kekerasan dan penelantaran di Daycare Little Aresha Kelurahan Sorosutan, Umbulharjo. “Jadi, bagaimana mulai besok pagi hari Senin (27/4) anaknya mau dititip di mana ini saya kira suatu hal yang […]

  • menang tipis galatasary tekuk the reds

    Menang Tipis 1-0 Galatasaray Buat Liverpool Kembali Tersungkur

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 31
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Hasil mengecewakan dalam lanjutan babak 16 besar liga champions, dalam pertandingan tersebut Liverpool harus mengakui kekuatan tim tuan rumah, Galatasaray dengan menang tipis 1-0. Pertandingan yang digelar di Rams Park Istanbul, Rabu (11/3) dini hari WIB. Galatasaray mencetak gol semata wayang di awal pertandingan. Bola tandukan Mario Lemina membawa tim tuan rumah unggul […]

  • Amalan Nuzulul Quran 2026/1447 H, Ini Tanggalnya

    Amalan Nuzulul Quran 2026/1447 H, Ini Tanggalnya

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 44
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Umat Muslim di Indonesia akan memperingati Nuzulul Qur’an 1447 Hijriah pada Sabtu, 7 Maret 2026 atau 17 Ramadan 1447 H menurut kalender resmi pemerintah. Dalam penanggalan Islam, pergantian hari dimulai sejak matahari terbenam. Karena itu, malam Nuzulul Qur’an sudah dapat mulai dihidupkan sejak Jumat malam, 6 Maret 2026, setelah waktu Maghrib. Malam ini memiliki makna penting bagi umat Islam karena […]

  • Menkeu Purbaya Bantah Pencopotan Dirinya dan Menanggapi Rupiah Tembus di Rp18 Ribu

    Menkeu Purbaya Bantah Pencopotan Dirinya dan Menanggapi Rupiah Tembus di Rp18 Ribu

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 10
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Berhembus rumor bahwa presiden akan segera mengganti menterinya pada Kamis (4/6/2026).Salah satu menteri yang diisukan dalam pergantian itu adalah menteri keuangan yang saat ini dijabat oleh Purbaya Yudhi Sadewa. Informasi ini beredar sieiring tekanan hebat yang dialami mata uang Rupiah di pasar spot. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara menjawab rumor […]

expand_less