Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Resmi! KPK Tetapkan 5 Tersangka dari OTT Kantor Pajak Jakarta Utara

Resmi! KPK Tetapkan 5 Tersangka dari OTT Kantor Pajak Jakarta Utara

  • account_circle Deva Sakti
  • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
  • visibility 45
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2021-2026.

Dari kelima tersangka itu, salah satunya, Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi.

Tak hanya Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin; Tim Penilai KPP Madya Jakut, Askob Bahtiar; Konsultan Pajak, Abdul Kadim Sahbudin; serta staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar Kantor Pajak Jakarta Utara, pasa Jumat (9/1) malam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan unsur peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan alat bukti, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1) pagi.

Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang senilai Rp 6,38 miliar. Miliaran rupiah itu diamankan sebagai barang bukti dari operasi senyap tersebut.

“Rinciannya uang tunai sebesar Rp 793 juta, uang tunai sebesar SDG 165 ribu atau setara Rp 2,16 miliar, dan logam mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp 3,42 miliar,” ungkap Asep.

Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan terhitung sejak 11-30 Januari 2026.

Atas perbuatannya, terhadap Sdr. ABD dan Sdr. EY selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara terhadap Sdr. DWB, Sdr. AGS, dan Sdr. ASB selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(jwp)

  • Penulis: Deva Sakti

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Persib Jadi Juara Paruh Musim Usai Menang Laga Kontra Persija

    Persib Jadi Juara Paruh Musim Usai Menang Laga Kontra Persija

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 51
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Persib Bandung memastikan diri sebagai juara paruh musim Super League 2025–2026 setelah meraih kemenangan krusial atas rival abadinya, Persija Jakarta, dengan skor tipis 1-0. Kemenangan tersebut diraih dalam laga bertajuk El Clasico Indonesia yang digelar pada pekan ke-17 Super League 2025–2026 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Bandung, Minggu (11/1/2026). Pertandingan berlangsung […]

  • Bahlil Ungkap Penyesuaian Harga Pada BBM Non Subsidi, Tegaskan Akan Dilakukan Secara Bertahap

    Bahlil Ungkap Penyesuaian Harga Pada BBM Non Subsidi, Tegaskan Akan Dilakukan Secara Bertahap

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 18
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS –Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersuara terkait kenaikan harga sejumlah Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi yang telah diberlakukan sejak Sabtu, 18 April 2026. Penyesuaian ini terutama terjadi pada produk bensin beroktan tinggi seperti Pertamax Turbo (RON 98) dan Solar non subsidi. Harga BBM non subsidi tersebut mengalami lonjakan yang […]

  • Kementerian ESDM Sebut Ada Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi dan Memastikan Stok LPG Aman Hingga 10 Hari Ke Depan

    Kementerian ESDM Sebut Ada Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi dan Memastikan Stok LPG Aman Hingga 10 Hari Ke Depan

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 19
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Setelah beberapa waktu lalu pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Non Subsidi, kini dikabarkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa akan ada penyesuaian harga terhadap bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi. Hanya saja, kata Bahlil, pemerintah masih melakukan perhitungan sebelum menyesuaikan harga. “Mengenai dengan BBM yang RON 92, 95, 98, […]

  • BMKG Sebut Kecil Kemungkinan Super El Nino Terjadi Tahun Ini, tapi Kemarau Lebih Lama

    BMKG Sebut Kecil Kemungkinan Super El Nino Terjadi Tahun Ini, tapi Kemarau Lebih Lama

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 15
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Masyarakat Indonesia diminta untuk mewaspadai perubahan cuaca ektrem dalam beberapa waktu terakhir ini, hal ini berdasarkan pada laporan temuan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang mengungkap kemungkinan kecil terjadinya fenomena iklim El Nino sangat kuat atau belakangan sering disebut ‘Super El Nino’ di Indonesia tahun ini. Pakar Iklim BMKG Indra Gustari menjelaskan, […]

  • Tim SAR Gabungan Temukan Black Box Pesawat ATR 42-500

    Tim SAR Gabungan Temukan Black Box Pesawat ATR 42-500

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 37
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS– Operasi SAR hari kelima pasca kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung, Maros-Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) hari ini (21/1) berbuah hasil. Tim SAR Gabungan berhasil menemukan black box pesawat yang mengalami kecelakaan dalam penerbangan dari Yogyakarta menuju Makassar pada Sabtu (17/1). Kepala Kantor SAR Kelas A Makassar Muhammad Arif Anwar menyampaikan bahwa black box yang ditemukan […]

  • Kejutan Pada Perempat Final Leg 1 Liga Champions Langganan Juara Real Madrid, Barcelona, Liverpool Tumbang

    Kejutan Pada Perempat Final Leg 1 Liga Champions Langganan Juara Real Madrid, Barcelona, Liverpool Tumbang

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 14
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Secara mengejutkan telah tersaji pada putaran pertama perempat final Liga Champions UEFA musim 2025/2026 telah rampung pada Rabu dan Kamis, 8-9 April 2026. Tiga tim besar Eropa yang langganan juara liga champions, yaitu Real Madrid, Liverpool, dan Barcelona, harus mengakui keunggulan lawan-lawannya. Kekalahan ini membuat jalan mereka menuju babak semifinal menjadi lebih berat. Sementara itu, […]

expand_less