Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Penjelasan Resmi Mengenai Iuran BPJS Kesehatan 2026

Penjelasan Resmi Mengenai Iuran BPJS Kesehatan 2026

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
  • visibility 25
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan tahun ini. Rencana tersebut telah diperingatkan sejak tahun lalu seiring dengan besarnya defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Defisit diperkirakan mencapai Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun pada tahun ini.

Hal ini dipertegas dengan pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang meminta agar iuran JKN idealnya dievaluasi dan disesuaikan setiap 5 tahun untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan.

“Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai,” kata Menkes Budi Sadikin dikutip Minggu (26/4/2026).

Menkes pun memastikan kenaikan resmi iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan ke depannya hanya akan berpengaruh ke masyarakat kelas menengah ke atas yang selama ini membayar iuran secara mandiri, misalnya sekitar Rp 42 ribu per bulan.

Adapun kenaikan tersebut tidak akan berdampak pada kelompok miskin. Menkes menyebut, peserta dari desil 1 sampai 5 tetap ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah,” kata Budi Gunadi Sadikin yang akrab dipanggil BGS.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menegaskan pemerintah tak akan mengutak-atik besaran tarif iuran BPJS Kesehatan sebelum pertumbuhan ekonomi mampu naik cepat di atas level satu dekade terakhir yang stagnan di kisaran 5%.

Jika perekonomian mampu menembus level di atas 6%, ia pastikan pemerintah baru akan mempertimbangkan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan. Termasuk pertimbangan bila pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat itu terjadi pada 2026.

“Dalam pengertian tumbuhnya ada 6% lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum. Tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5% gimana?” tegas Purbaya.

Ia pun menekankan, bila pertumbuhan tahun depan mampu menembus level di atas 6%, masyarakat memiliki kapasitas untuk menanggung bersama pemerintah besaran iuran BPJS Kesehatan yang mengalami penyesuaian.

Meski wacana penyesuaian tarif mengemuka, hingga kini besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada aturan terakhir yang ditetapkan pada 2022.

Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.

Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.

Dalam aturan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut penjelasannya:

  1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
  2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
  3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
  4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
  5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

  • Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
  • Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menanggapi adanya isu yang beredar di media sosial mengenai naiknya iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Rizzky memastikan iuran BPJS Kesehatan belum ada perubahan dan mengacu pada regulasi yang berlaku dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Regulasi ini menjadi dasar penetapan besaran iuran JKN. “Sampai dengan saat ini, untuk besaran iuran masih mengacu pada besaran yang lama sesuai peraturan yang masih berlaku,” jelas Rizzky. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Didukung ETLE, Ganjil Genap Jakarta Kembali Diberlakukan Per Hari Ini 27 April 2026,

    Didukung ETLE, Ganjil Genap Jakarta Kembali Diberlakukan Per Hari Ini 27 April 2026,

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 19
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Bagi masyarakat Indonesia yang akan memasuki kota Jakarta pada hari Senin ini (27/04) mobil dengan pelat nomor berakhiran ganjil bebas melintas di Ibu Kota. Dikarenakan sistem ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan. Kebijakan yang mulai berlaku mulai jam 06.00 WIB ini dianggap cukup sukses mengurai kemacetan jalan. Paling tidak pada jam berangkat kantor maupun […]

  • Mengenal Alireza Arafi, Pimpinan Tertinggi Interim Iran Penerus Ali Khamenei,

    Mengenal Alireza Arafi, Pimpinan Tertinggi Interim Iran Penerus Ali Khamenei,

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 30
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Gugurnya Ali Khamenei akibat serangan yang dilancarkan AS-Israel pada Sabtu (28/2), pemerintah Republik Islam Iran segera membentuk struktur pemerintahan transisi. Dewan Penentu Kebijakan Tertinggi resmi menunjuk Ayatollah Alireza Arafi sebagai salah satu anggota dewan kepemimpinan interim. Bersama Presiden Masoud Pezeshkian dan Ketua Hakim Gholam-Hossein Mohseni-Eje’i, Arafi memegang amanat untuk menjalankan roda pemerintahan hingga Majelis […]

  • Pasca Penembakan Trump:  Presiden Segera Dievakuasi, Ibu Negara Amerika Serikat Alami Trauma

    Pasca Penembakan Trump: Presiden Segera Dievakuasi, Ibu Negara Amerika Serikat Alami Trauma

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 25
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kepolisian setempat masih berupaya memeriksa secara intensif pelaku penembakan saat Gala Makan Malam Koresponden Gedung Putih di Washington DC, Sabtu (25/4/2026) malam. Satu orang telah ditangkap atas nama Cole Tomas Allen (31). Hasil interogasi sementara, pelaku melepaskan tembakan dari senapan jenis gentel (shotgun). Pelaku juga membawa beberapa pisau. “Ia bersenjata senapan gentel, pistol, […]

  • Imbas Selat Hormuz Ditutup, Harga Minyak Mentah Meroket, Tembus US0 per Barel

    Imbas Selat Hormuz Ditutup, Harga Minyak Mentah Meroket, Tembus US$100 per Barel

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 47
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Harga minyak dunia melonjak tajam hingga menembus level US$100 per barel setelah pasokan dari Timur Tengah terganggu akibat konflik Iran dengan ditutupnya selat Hormuz dalam beberapa waktu terakhir. Pada perdagangan Senin (9/3/2026), harga minyak jenis West Texas Intermediate (WTI) melonjak 18,98% atau US$17,25 menjadi US$108,15 per barel. Sementara itu, minyak acuan global Brent […]

  • PD MES Cianjur Gelar SILAKDA, Perkuat Sinergi Ekonomi Syariah Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Masyarakat.

    Perkuat Sinergi Ekonomi Syariah Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Masyarakat, PD MES Cianjur Gelar SILAKDA

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Nag Rustandi
    • visibility 52
    • 0Komentar

    INFOKITA.News-Pengurus Daerah Masyarakat Ekonomi Syariah (PD MES) Kabupaten Cianjur menggelar kegiatan Silaturahmi Kerja Daerah (SILAKDA) di Aula Gedung Fakutas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, Jumat 6 Februari 2026. SILAKDA mengangkat tema ‘Memperkuat Ekosistem Ekonomi Syariah yang Inklusif dan Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Masyarakat Cianjur’ sebagai langkah strategis dalam memperkuat pengembangan ekonomi syariah […]

  • Pengamat Soroti Akses Udara Untuk Militer Amerika Serikat, Fauzan: Izin kepada pesawat militer AS, maka akan semakin tinggi risiko terseret konflik bersenjata di kawasan.

    Pengamat Soroti Akses Udara Untuk Militer Amerika Serikat, Fauzan: Izin kepada pesawat militer AS, maka akan semakin tinggi risiko terseret konflik bersenjata di kawasan.

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 37
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Spekulasi yang muncul setelah bocornya rencana kesepakatan tentang akses udara (blanket overflight access) bagi pesawat militer Amerika Serikat di Indonesia adalah bahwa terdapat upaya untuk ‘mengamankan’ Selat Malaka pascablokade Hormuz. Kabar ini pertama kali dimuat oleh media dari India, Firstpost, yang terbit pada 15 April 2026. Dalam artikel tersebut, dijelaskan dengan Amerika Serikat […]

expand_less