Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Penjelasan Resmi Mengenai Iuran BPJS Kesehatan 2026

Penjelasan Resmi Mengenai Iuran BPJS Kesehatan 2026

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
  • visibility 61
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan tahun ini. Rencana tersebut telah diperingatkan sejak tahun lalu seiring dengan besarnya defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Defisit diperkirakan mencapai Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun pada tahun ini.

Hal ini dipertegas dengan pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang meminta agar iuran JKN idealnya dievaluasi dan disesuaikan setiap 5 tahun untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan.

“Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai,” kata Menkes Budi Sadikin dikutip Minggu (26/4/2026).

Menkes pun memastikan kenaikan resmi iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan ke depannya hanya akan berpengaruh ke masyarakat kelas menengah ke atas yang selama ini membayar iuran secara mandiri, misalnya sekitar Rp 42 ribu per bulan.

Adapun kenaikan tersebut tidak akan berdampak pada kelompok miskin. Menkes menyebut, peserta dari desil 1 sampai 5 tetap ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah,” kata Budi Gunadi Sadikin yang akrab dipanggil BGS.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menegaskan pemerintah tak akan mengutak-atik besaran tarif iuran BPJS Kesehatan sebelum pertumbuhan ekonomi mampu naik cepat di atas level satu dekade terakhir yang stagnan di kisaran 5%.

Jika perekonomian mampu menembus level di atas 6%, ia pastikan pemerintah baru akan mempertimbangkan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan. Termasuk pertimbangan bila pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat itu terjadi pada 2026.

“Dalam pengertian tumbuhnya ada 6% lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum. Tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5% gimana?” tegas Purbaya.

Ia pun menekankan, bila pertumbuhan tahun depan mampu menembus level di atas 6%, masyarakat memiliki kapasitas untuk menanggung bersama pemerintah besaran iuran BPJS Kesehatan yang mengalami penyesuaian.

Meski wacana penyesuaian tarif mengemuka, hingga kini besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada aturan terakhir yang ditetapkan pada 2022.

Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.

Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.

Dalam aturan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut penjelasannya:

  1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
  2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
  3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
  4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
  5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

  • Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
  • Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menanggapi adanya isu yang beredar di media sosial mengenai naiknya iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Rizzky memastikan iuran BPJS Kesehatan belum ada perubahan dan mengacu pada regulasi yang berlaku dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Regulasi ini menjadi dasar penetapan besaran iuran JKN. “Sampai dengan saat ini, untuk besaran iuran masih mengacu pada besaran yang lama sesuai peraturan yang masih berlaku,” jelas Rizzky. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Padamnya Listrik dan Ancaman Invasi, Pecahnya Perang: Kronologi Konflik AS-Kuba.

    Padamnya Listrik dan Ancaman Invasi, Pecahnya Perang: Kronologi Konflik AS-Kuba.

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 42
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Hubungan Amerika Serikat (AS) dan Kuba kembali berada dalam situasi yang memanas dalam beberapa dekade terakhir. Krisis ini awalnya dipicu masalah energi kini berkembang menjadi konflik geopolitik serius dengan potensi konfrontasi militer terbuka. Perkembangan ini akhirnya menarik perhatian dunia internasional, mengingat sejarah panjang ketegangan kedua negara yang pernah membawa dunia ke ambang perang […]

  • Tolak Berdamai Dengan AS, Iran Tak Hadiri Perundingan

    Tolak Berdamai Dengan AS, Iran Tak Hadiri Perundingan

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 34
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Ketegangan politik meningkat usai gencatan senjata yang terjadi di timur tengah kembali terjadi hal ini terlihat ketika Iran menolak menghadiri perundingan lanjutan dengan Amerika Serikat (AS) di Islamabad, Pakistan. Militer Iran menuduh AS melanggar gencatan senjata melalui blokade laut dan penyitaan kapal sehingga memperburuk situasi diplomatik. Teheran menilai langkah-langkah Washington sebagai pelanggaran kesepakatan […]

  • Menko PMK Tegaskan Siswa Tetap Belajar Tatap Muka

    Menko PMK Tegaskan Siswa Tetap Belajar Tatap Muka

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 35
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Di tengah wacana pemerintah menerapkan sistem daring bagi anak sekolah sebagai langkah yang diambil seiring perembangan krisis global. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno telah menegaskan pembelajaran siswa diutamakan tetap berjalan secara offline atau luring (luar jaringan) di tengah krisis global yang terjadi. Menurut Pratikno, keputusan ini sesuai dengan […]

  • Arsenal Sukses Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA, Kandaskan Mimpi Leverkusen

    Arsenal Sukses Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA, Kandaskan Mimpi Leverkusen

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 34
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – The Gunners sukses taklukan Bayer Leverkusen dengan pertarungan sengit demi memperoleh tiket babak perempat final liga champions musim 2025/2026, Arsenal menjamu Leverkusen dalam leg ke-2 di stadion Emirates pada Rabu (18/3) dini hari. Sebelumnya pada pertemuan sebelumnya di kandang Leverkusen, kedua tim sama kuat dengan 1-1, Arsenal selamat dari kekalahan berkat gol dramatis […]

  • THR ASN, TNI Polri Tahun 2026 Naik Rp 55 Triliun

    THR ASN, TNI Polri Tahun 2026 Naik Rp 55 Triliun

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 81
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Menjelang bulan suci Ramadhan tahun 2026 dan lebaran idul fitri, tidak terlepas dari Tunjangan Hari Raya (THR) yang dinanti hal ini merupakan elemen penting dalam membantu kebutuhan jelang hari raya, mulai dari mudik, belanja keluarga, dan persiapan lainnya. Kementrian keuangan telah menganggarkan dana sebesar Rp 55 Triliun untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) […]

  • Barcelona  Tersingkir Tragis, PSG Melaju ke Semifinal Liga Champions

    Barcelona Tersingkir Tragis, PSG Melaju ke Semifinal Liga Champions

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 29
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – El Braugana dipastikan gagal melangkah ke semifinal meski menang 2-1 atas Atletico Madrid pada leg kedua perempat final Liga Champions di Stadion Metropolitano, Rabu dinihari, 15 April 2026. Kemenangan itu tidak cukup untuk membawa tim asuhan Hansi Flick lolos ke empat besar. Atletico Madrid tetap melaju berkat keunggulan agregat 3-2 setelah menang 2-0 […]

expand_less