Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pemerintah Turunkan THR Karyawan Swasta 2026, Berikut Kisaran dan Jadwal Pencairan

Pemerintah Turunkan THR Karyawan Swasta 2026, Berikut Kisaran dan Jadwal Pencairan

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
  • visibility 33
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Mendekati momen lebaran idul fitri 1447 H/2026 pemerintah secara resmi mengumuman Tunjangan Hari Raya (THR), dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi ojek online (ojol) menjelang Lebaran 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pembayaran THR untuk karyawan swasta wajib dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah menjaga daya beli masyarakat menjelang Idulfitri 1447 H/2026. Airalngga menegaskan perusahaan memiliki kewajiban membayarkan THR sesuai dengan ketetapan dan ketentuan yang berlaku.

“Untuk sektor swasta kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantornya pada Selasa (3/3/2026).

Dirinya menjelaskan THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun, sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

“Jadi THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun, jumlahnya adalah satu bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun diberikan secara proporsional,” kata Airlangga.

Menurutnya, nilai total THR sektor swasta akan sangat signifikan karena jumlah pekerja formal yang tercatat cukup besar.

“Ini tentu akan bervariasi berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan. Penerima upah yang tercatat adalah 26,5 juta pekerja dan diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun untuk sektor swasta,” terangnya.

Airlangga menambahkan, pembayaran THR diharapkan mampu mendorong konsumsi nasional secara signifikan menjelang Lebaran.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk ditindaklanjuti di wilayah masing-masing.

Yassierli menegaskan pemberian THR keagamaan mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Pemberian THR mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja secara terus-menerus dan memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, baik berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” tegas Yassierli.

Meski demikian, pemerintah mengimbau perusahaan dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut. Dalam surat edaran tersebut juga telah dirinci tata cara perhitungan besaran THR. Menaker kembali menekankan, THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

“THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” ucapnya.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR 2026 berjalan sesuai ketentuan, Kementerian Ketenagakerjaan meminta para gubernur mengambil langkah-langkah konkret di daerah. Yassierli menyebutkan dua hal penting yang harus dilakukan pemerintah daerah.

Pertama, mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, mengantisipasi timbulnya keluhan terkait pembayaran THR dengan membentuk pos komando satuan tugas atau Posko Satgas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.

Posko tersebut berfungsi sebagai layanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pelaksanaan THR 2026, serta terintegrasi dengan portal resmi di thr.kemnaker.go.id. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Arsenal Sukses Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA, Kandaskan Mimpi Leverkusen

    Arsenal Sukses Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA, Kandaskan Mimpi Leverkusen

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 23
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – The Gunners sukses taklukan Bayer Leverkusen dengan pertarungan sengit demi memperoleh tiket babak perempat final liga champions musim 2025/2026, Arsenal menjamu Leverkusen dalam leg ke-2 di stadion Emirates pada Rabu (18/3) dini hari. Sebelumnya pada pertemuan sebelumnya di kandang Leverkusen, kedua tim sama kuat dengan 1-1, Arsenal selamat dari kekalahan berkat gol dramatis […]

  • Hasil Moto3 Amerika 2026 Insiden Veda Gagal Capai Podium

    Hasil Moto3 Amerika 2026 Insiden Veda Gagal Capai Podium

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 27
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Melanjutkan seri balapan Moto3 yang kali ini berpacu di Amerika Serikat, Pembalap Indonesia, Veda Ega Pratama harus menerima kenyataan pahit dirinya di sesi balapan Motor3 Amerika 2026 yang berlangsung pada Minggu (29/3) waktu setempat. Memulai dari posisi keempat, Veda mencoba memacu gas motornya bersaing dengan para rival-rivalnya. Veda tampak tetap berada di tempat […]

  • 300 SPPG Jabar yang Ditutup Dalam Pantauan Serius Komisi IX DPR RI

    300 SPPG Jabar yang Ditutup Dalam Pantauan Serius Komisi IX DPR RI

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 14
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni menyebutkan, hingga saat ini masih ada pemerintah daerah (pemda) dan Badan Gizi Nasional (BGN) tak sinkron terkait pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). “Karena ternyata tadi, ada informasi belum klop antara pemerintahan daerah dengan BGN. Ya, selesai pertemuan ini, mereka sudah dapat SK, silakan tindak […]

  • BMKG Mengonfirmasi Terjadi 93 Gempa Susulan, Pemerintah Segera Bentuk Tim Khusus

    BMKG Mengonfirmasi Terjadi 93 Gempa Susulan, Pemerintah Segera Bentuk Tim Khusus

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 18
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Teuku Faisal Fathani melaporkan telah terjadi 93 gempa susulan usai gempa berkekuatan magnitudo 7,6 mengguncang wilayah laut di tenggara Kota Bitung, Sulawesi Utara, pada Kamis, (2/4) pukul 05.48 WIB. “Hasil monitoring kami hingga pukul 12.00 WIB itu, telah terjadi 93 aktivitas gempa bumi susulan Bapak/Ibu sekalian. […]

  • TERBARU: Korban Tewas  Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur Jadi 7 Orang

    TERBARU: Korban Tewas Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur Jadi 7 Orang

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 11
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kecelakaan kedua terjadi saat KRL tujuan Jakarta–Cikarang tengah berhenti di Stasiun Bekasi Timur. Pada saat bersamaan, KA Argo Bromo Anggrek jurusan Surabaya menabrak rangkaian KRL tersebut pada Senin (27/4/2026) malam. Jumlah korban tewas yang dilaporkan dalam kecelakaan antara kereta jarak jauh KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, […]

  • Uya Kuya Laporkan Penyebar Hoax, Uya: Saya tidak punya satu pun dapur MBG kecuali dapur restoran saya di Benhil namanya Asli Rasa

    Uya Kuya Laporkan Penyebar Hoax, Uya: Saya tidak punya satu pun dapur MBG kecuali dapur restoran saya di Benhil namanya Asli Rasa

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 18
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Artis tanah air sekaligus anggota DPR RI Uya Kuya kembali menjadi perbincangan panas di tengah masyarakat Indonesia. Belum lama ini pria dengan nama Surya Utama ini membuat laporan polisi (LP) ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran berita bohong soal tuduhan sejumlah akun yang menyebut dirinya memiliki 750 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). […]

expand_less