Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pemerintah Turunkan THR Karyawan Swasta 2026, Berikut Kisaran dan Jadwal Pencairan

Pemerintah Turunkan THR Karyawan Swasta 2026, Berikut Kisaran dan Jadwal Pencairan

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
  • visibility 45
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Mendekati momen lebaran idul fitri 1447 H/2026 pemerintah secara resmi mengumuman Tunjangan Hari Raya (THR), dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi ojek online (ojol) menjelang Lebaran 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pembayaran THR untuk karyawan swasta wajib dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah menjaga daya beli masyarakat menjelang Idulfitri 1447 H/2026. Airalngga menegaskan perusahaan memiliki kewajiban membayarkan THR sesuai dengan ketetapan dan ketentuan yang berlaku.

“Untuk sektor swasta kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantornya pada Selasa (3/3/2026).

Dirinya menjelaskan THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun, sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

“Jadi THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun, jumlahnya adalah satu bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun diberikan secara proporsional,” kata Airlangga.

Menurutnya, nilai total THR sektor swasta akan sangat signifikan karena jumlah pekerja formal yang tercatat cukup besar.

“Ini tentu akan bervariasi berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan. Penerima upah yang tercatat adalah 26,5 juta pekerja dan diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun untuk sektor swasta,” terangnya.

Airlangga menambahkan, pembayaran THR diharapkan mampu mendorong konsumsi nasional secara signifikan menjelang Lebaran.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk ditindaklanjuti di wilayah masing-masing.

Yassierli menegaskan pemberian THR keagamaan mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Pemberian THR mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja secara terus-menerus dan memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, baik berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” tegas Yassierli.

Meski demikian, pemerintah mengimbau perusahaan dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut. Dalam surat edaran tersebut juga telah dirinci tata cara perhitungan besaran THR. Menaker kembali menekankan, THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

“THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” ucapnya.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR 2026 berjalan sesuai ketentuan, Kementerian Ketenagakerjaan meminta para gubernur mengambil langkah-langkah konkret di daerah. Yassierli menyebutkan dua hal penting yang harus dilakukan pemerintah daerah.

Pertama, mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, mengantisipasi timbulnya keluhan terkait pembayaran THR dengan membentuk pos komando satuan tugas atau Posko Satgas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.

Posko tersebut berfungsi sebagai layanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pelaksanaan THR 2026, serta terintegrasi dengan portal resmi di thr.kemnaker.go.id. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga BBM Naik, Khusus Pertamax Turbo Tembus Rp19.400 pada 18 April 2026

    Harga BBM Naik, Khusus Pertamax Turbo Tembus Rp19.400 pada 18 April 2026

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 27
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Harga BBM hari ini kembali menjadi sorotan setelah terjadi penyesuaian signifikan pada BBM nonsubsidi. PT Pertamina (Persero) menaikkan harga BBM Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. PT Pertamina (Persero) akhirnya menaikkan sejumlah harga BBM nonsubsidi per Sabtu (18/4/2026). Berdasarkan informasi harga BBM di situs Mypertamina, harga BBM Pertamax Turbo dengan RON 98 melonjak […]

  • Berkedok Biro Wisata, Residivis Asal Yogyakarta Berhasil Diamankan Polsek Kartasura

    Berkedok Biro Wisata, Residivis Asal Yogyakarta Berhasil Diamankan Polsek Kartasura

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 22
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Jajaran Polsek Kartasura berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok biro perjalanan wisata yang menyasar lembaga pendidikan. Seorang pria berinisial JS (42), warga Wirobrajan, Kota Yogyakarta, diamankan polisi setelah diduga menipu sejumlah sekolah dengan modus menawarkan paket wisata yang tidak pernah direalisasikan. Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo mengatakan, […]

  • Rupiah Tembus Rp18.000, Ini Wejangan Presiden RI Ke-6 SBY Untuk Presiden Prabowo

    Rupiah Tembus Rp18.000, Ini Wejangan Presiden RI Ke-6 SBY Untuk Presiden Prabowo

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 34
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Nilai tukar rupiah pada Kamis sudah menyentuh Rp18.000 per dolar AS, rekor paling buruk dalam sejarah republik. Sementara IHSG turun nyaris 2 persen ke 5.826. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menguraikan pentingnya menjaga kepercayaan publik dalam menghadapi ketidakpastian global seperti sekarang. Pesan itu disampaikan SBY saat perekonomian Indonesia sedang menghadapi badai dari segala arah, […]

  • Kasatgas Tito Tinjau Huntara Kabupaten Pidie Jaya, Ditemani Mensos dan Wagub Aceh

    Kasatgas Tito Tinjau Huntara Kabupaten Pidie Jaya, Ditemani Mensos dan Wagub Aceh

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 39
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selaku Ketua Umum Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Wilayah Sumaatera, Tito Karnavian tengah meninjau lokasi hunian sementara (huntara) di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh pada Jumat (6/3). Dalam peninjauan tersebut, Tito ditemani Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf dan Wakil Gubernur (Wagub) Aceh Fadhullah mengecek fasilitas yang tersedia […]

  • Gelandang Andalan Timnas Indonesia dan Persib Bandung Raih Gelar Sarjana, Beckham: Pendidikan tetap nomor 1 pastinya, tidak selalu main bola juga.

    Gelandang Andalan Timnas Indonesia dan Persib Bandung Raih Gelar Sarjana, Beckham: Pendidikan tetap nomor 1 pastinya, tidak selalu main bola juga.

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Adi Nurahman
    • visibility 32
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Di sela kesibukannya gelandang andalan Persib Bandung dan Timnas Indonesia berhasil menyelesaikan pendidikannya di Universitas Jenderal Ahmad Yani (Unjani). Sehingga Beckham Putra kini resmi menyandang gelar sarjana Ilmu Pemerintahan dari kampus tersebut. Beckham mengakui, tidak mudah menjalani kulah sambil tetap fokus membela Persib di kompetisi BRI Super League. Apalagi, Persib kini tengah fokus […]

  • Perhatian Serius! Inilah Resiko Kurang Tidur Untuk Tubuh Dalam Jangka Panjang

    Perhatian Serius! Inilah Resiko Kurang Tidur Untuk Tubuh Dalam Jangka Panjang

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 26
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Untuk kalian yang masih atau memiliki jam tidur yang tidak terkontrol ada baiknya mulai memperhatikan dampaknya, pasalnya kurang tidur kerap dianggap sebagai hal sepele yang bisa “dibayar” dengan istirahat di hari berikutnya. Padahal, dalam jangka panjang, kebiasaan ini dapat berdampak serius pada kesehatan otak dan jantung, termasuk meningkatkan risiko transient ischemic attack (TIA) […]

expand_less