Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi & Bisnis » Menteri IPK, AHY: Potongan Tarif Tol Untuk Kurangi Biaya Perjalanan

Menteri IPK, AHY: Potongan Tarif Tol Untuk Kurangi Biaya Perjalanan

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
  • visibility 52
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Menteri Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono menyebutkan kebijakan potongan harga yang diberikan pemerintah diharapkan dapat mengurangi beban biaya perjalanan selama mudik lebaran 2026.

“Dari Kementerian PU sudah berkoordinasi untuk pengguna jalan darat, ada diskon 20 persen untuk tol di sejumlah atau di berbagai ruas jalan tol yang ada di Indonesia. Ini juga sebuah upaya untuk bisa mengurangi biaya perjalanan darat masyarakat kita,” jelasnya.

Pihaknya memperkirakan akan terjadi kelonjakkan pemudik yang jauh lebih tinggi dibanding periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Kebijakan ini juga selaras dengan strategi pengendalian mobilitas masyarakat, berkaca pada pengalaman pergerakan kendaraan saat mudik Lebaran 2026.

Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Subakti Syukur menjelaskan bahwa potongan tarif berlaku untuk semua golongan kendaraan di Jalan Tol Trans Jawa. Jasa Marga Group memberikan diskon untuk rute Jakarta menuju Semarang saat arus mudik dan Semarang menuju Jakarta saat arus balik.

Potongan tarif tol diberlakukan pada periode tertentu untuk menghindari penumpukan kendaraan di tanggal puncak arus mudik dan balik. Kebijakan tersebut ditujukan menjaga kelancaran lalu lintas selama libur Idul Fitri 1447H/2026.

Sementara itu, PT Hutama Karya (Persero) juga mengoperasikan secara fungsional Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 1 (Padang Tiji–Seulimeum) secara gratis pada periode tertentu. Praktik ini menunjukkan fleksibilitas kebijakan operasional tol untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat di wilayah Sumatera. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Persib menang telak atas Madura United

    Persib Bandung vs Madura United, Pesta 5 Gol Tanpa Bojan Hodak

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 40
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Persib Bandung berhasil menang telak atas tamunya Madura United pada lanjutan Pekan ke-23 BRI Super League di Stadion Gelora Bandung Lautan Api pada Kamis (26/2) pukul 20.30 WIB,dengan skor tidak tanggung-tanggung Madura United digasak habis lima gol tanpa balas. Persib Bandung bermain tanpa didamping pelatihnya Bojan Hodak namun mereka berhasil mengalahkan Laskar Sapeh […]

  • 5 Kiat Sukses Puasa Saat Memasuki Usia 40-an Tahun Tetap Bugar

    5 Kiat Sukses Puasa Saat Memasuki Usia 40-an Tahun Tetap Bugar

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 40
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kiat puasa ramadhan di Usia 40-an Tahun Tetap Bugar Selama bulan suci Ramadhan, perubahan pola makan dan waktu istirahat kerap mempengaruhi kondisi fisik. Tubuh yang biasanya mendapat asupan secara teratur kini harus beradaptasi dengan waktu makan terbatas saat sahur dan berbuka. Memasuki usia kepala empat pada umumnya tubuh manusia muai mengalami penurunan yang […]

  • Ubah Limbah Menjadi Sumber Penghidupan, Perempuan Nasabah PNM Mekaar di Bandung Barat Kembangkan Usaha lewat Sinergi Ultra Mikro BRI

    Ubah Limbah Menjadi Sumber Penghidupan, Perempuan Nasabah PNM Mekaar di Bandung Barat Kembangkan Usaha lewat Sinergi Ultra Mikro BRI

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi pelaku usaha ultra mikro, perempuan turut mengambil peran dalam mengembangkan usaha dan menciptakan peluang. Melalui sinergi Holding Ultra Mikro yang terdiri atas PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Permodalan Nasional Madani (PNM), serta PT Pegadaian, upaya pendampingan dan perluasan akses layanan keuangan terus diperkuat guna mendorong masyarakat […]

  • Dokter Jiwa Ungkap Luka Psikologis Imbas Dugaan Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI

    Dokter Jiwa Ungkap Luka Psikologis Imbas Dugaan Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 24
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pengurus Bidang Pengabdian Masyarakat, Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PP-PDSKJI), dr Lahargo Kembaren SpKJ menegaskan, baik pelecehan fisik maupun di ruang digital seperti grup WhatsApp, memiliki dampak luka psikologis yang sama beratnya ke korban. “Luka psikologis tidak selalu ditentukan oleh bentuk tindakan dan perlakuan yang dialami, tetapi oleh makna pengalaman traumatis yang […]

  • Pedagang Daging Sapi di Cianjur Ramai-ramai Mogok Jualan

    Pedagang Daging Sapi di Cianjur Ramai-ramai Mogok Jualan

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 43
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Para pedagang daging sapi di Kabupaten Cianjur yang tergabung dalam asosiasi pedagang daging sapi melakukan aksi mogok berjualan secara massal, Minggu (25/1). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes sekaligus upaya menyuarakan aspirasi, agar mendapat perhatian dari pemerintah pusat terkait persoalan tata niaga dan harga daging sapi. Perwakilan asosiasi pedagang daging sapi Cianjur, Engkus […]

  • Fantastis! Dadan Hindayana Dkk Korupsi 21.801 Unit Motor Listrik Senilai Rp 1 Triliun di Program MBG

    Fantastis! Dadan Hindayana Dkk Korupsi 21.801 Unit Motor Listrik Senilai Rp 1 Triliun di Program MBG

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 31
    • 0Komentar

    INFOKITA,NEWS – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hidayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung telah ditahan Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan pasal korupsi di KUHP baru. “Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 […]

expand_less