Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Kolonel Budi Utomo Terseret Dalam Kasus Korupsi MBG, Kejagung: yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya

Kolonel Budi Utomo Terseret Dalam Kasus Korupsi MBG, Kejagung: yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
  • visibility 16
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Kejagung menetapkan prajurit TNI aktif, Kolonel Cpl Budi Utomo, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Perwira menengah TNI tersebut saat ini juga telah ditahan di Pomdam Jaya.

Kolonel Budi Utomo berasal dari Korps Peralatan TNI Angkatan Darat (CPL). Penanganan perkara terkait Kolonel Budi dilakukan melalui mekanisme peradilan koneksitas dengan melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

“Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil dan ini oleh dari Pidmil ya, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan,” kata Kapuspenkum Anang Supriatna di Kejari Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

“Dan terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan di Pomdam Jaya,” sambungnya.

Keterlibatan Kolonel Cpl Budi Utomo sebelumnya diungkapkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung pada masa itu, Syarief Sulaeman Nahdi. Dalam struktur di Badan Gizi Nasional, Kolonel Budi diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Berdasarkan pengembangan penyidikan, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor di situ ya,” kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7).

Sebagai PPK pengadaan barang dan jasa, Kolonel Budi diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk mengintervensi teknis proyek, mulai dari penetapan harga satuan hingga penentuan perusahaan rekanan.

“Perannya sebagai PPK di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan lain-lain serta pengarahan untuk pemilihan penyedia. Itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita lakukan penahanan pada saat itu,” jelas Syarief.

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Para tersangka adalah mantan petinggi BGN hingga bos penyedia motor listrik BGN.

Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan markup pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.

Adapun enam orang tersangka perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat guna persiapan proses persidangan. Enam tersangka yang dilimpahkan ke jaksa penuntut umum hari ini terdiri dari mantan pejabat BGN hingga pihak swasta, yakni:

  1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH)
  2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS)
  3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP)
  4. Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony
  5. Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR)
  6. Lalu Muhammad Iwan (LMI) selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN

Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) selaku vendor penyedia motor listrik BGN diketahui belum dilimpahkan pada proses tahap dua.

Kejagung mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 10 triliun. Jumlah itu dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 2.000 WNI Diduga Terlibat Jaringan Scam Kamboja

    2.000 WNI Diduga Terlibat Jaringan Scam Kamboja

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 79
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS– Anggota Komisi XIII DPR Mafirion, meminta pemerintah menangani secara komprehensif dan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM), pada ribuan WNI yang diduga terlibat jaringan scam Kamboja (penipuan online). Ia menegaskan, negara harus membedakan secara tegas antara WNI yang menjadi pelaku aktif kejahatan dengan mereka yang merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dalam kasus jaringan scam Kamboja. “Negara tidak boleh gegabah. […]

  • Menteri Agama Imbau Takbiran Lebaran 2026 Tidak Ada Sound System di Bali, Ini Alasannya

    Menteri Agama Imbau Takbiran Lebaran 2026 Tidak Ada Sound System di Bali, Ini Alasannya

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 56
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar telah melaporkan persiapan Idulfitri ke Presiden Prabowo, perihal takbiran di Bali sudah disepakati selaras dengan Perayaan Nyepi. Pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta tokoh masyarakat di Bali guna menjaga keharmonisan antarumat beragama. Hal tersebut disampaikan Menag usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (4/3). Dalam […]

  • Pemerintah Siapkan Aturan Jual Kembali Rumah Subsidi Sitaan Bank

    Pemerintah Siapkan Aturan Jual Kembali Rumah Subsidi Sitaan Bank

    • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 26
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pemerintah tengah menggodok aturan skema jual ulang rumah subsidi bekas yang disita bank akibat kredit macet (non-performing loan/NPL) agar bisa disalurkan kembali ke masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Aturan tersebut tengah dirumuskan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian […]

  • Moment Perbaikkan Posisi Peringkat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

    Moment Perbaikkan Posisi Peringkat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Adi BIma
    • visibility 67
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Ajang FIFA Series 2026 menjadi momentum yang tepat bagi tim nasional Indonesia untuk memperbaiki posisi dalam peringkat dunia FIFA. Turnamen ini akan memberikan tantangan berbeda bagi skuad Garuda. Ketua Umum PSSI, Erick Thohir mengatakan bahwa ajang FIFA Series 2026 sangat penting bagi Indonesia. Pertandingan berstatus resmi internasional ini dapat memperbaiki posisi dalam peringkat […]

  • MBG Kelompk Rentan Dipastikan Tetap Berjalan Saat Lebaran 2026

    MBG Kelompk Rentan Dipastikan Tetap Berjalan Saat Lebaran 2026

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 51
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS -Mendekati libur Hari Raya Idul Fitri 2026, Program Makanan Bergizi (MBG) untuk kelompok rentan dipastikan tetap berjalan. Program ini menyasar balita, ibu hamil, dan ibu menyusui, atau yang disebut kelompok 3B. Kebijakan ini diambil untuk memastikan kebutuhan gizi kelompok tersebut terpenuhi selama libur Lebaran. Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya menekankan […]

  • Nilai IHSG Merosot 1 %, Ini Sebabnya

    Nilai IHSG Merosot 1 %, Ini Sebabnya

    • calendar_month Senin, 28 Sep 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 15
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 1% terkoreksi 62,19 poin ke level 6.179,71 pada pukul 10.27 WIB. Pelemahan ini melanjutkan tren negatif dari posisi pembukaan di 6.209,75, setelah sebelumnya sempat menyentuh level tertinggi harian di 6.227,90 pada sesi awal perdagangan. Pelemahan IHSG disebabkan oleh sektor layanan akademik dan pendidikan yang anjlok sebesar 4,6%, […]

expand_less