Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Mantan Dirjen Kominfo Menghuni Penjara 6 Tahun pada Kasus Dugaan Suap Pusat Data Negara

Mantan Dirjen Kominfo Menghuni Penjara 6 Tahun pada Kasus Dugaan Suap Pusat Data Negara

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
  • visibility 43
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Mantan Dirjen Kominfo Divonis 6 Tahun Penjara soal Dugaan Suap Pusat Data Nasional Periode 2016-2024, Semuel Abrijani Pangerapan, divonis enam tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp 6,5 miliar dalam kasus korupsi Pusat Data Nasional Sementara (DNS).

Selain pidana penjara, hakim memerintahkan Semuel membayar uang pengganti Rp 500 juta setelah memperhitungkan Rp 6 miliar yang telah disita, dengan ketentuan substitusi 6 bulan penjara jika tidak dibayarkan.

Keputusan ini mempertimbangkan faktor memberatkan karena kerugian negara serta faktor meringankan seperti tidak pernah dihukum sebelumnya dan telah mengembalikan sebagian uang.

Selain Semuel terdapat empat terdakwa lainnya yakni Alfi Asman, Pini Panggar Agusti, Bambang Dwi Anggono, dan Nova Zanda.

Mereka dihukum masing‑masing antara lima hingga sembilan tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti yang bervariasi, sejalan dengan pasal‑pasal anti‑korupsi yang berlaku.

Hakim Ketua Lucy Ermawati menyatakan Semuel terbukti menerima suap Rp 6,5 miliar dari terdakwa Alfi Asman, sebagai imbalan atas ditunjuknya PT Aplikanusa Lintasarta dalam beberapa proyek.

“Menyatakan terdakwa Semue] terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan korupsi,
sebagaimana dakwaan alternatif pertama primer,” kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (l0/3).

Majelis Hakim turut menghukum Semuel dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp 6,5 miliar, yang diperhitungkan dengan uang yang telah dikembalikan dan disita sebanyak Rp 6 miliar.

Dengan demikian, Hakim Ketua menyebut masih terdapat sisa uang pengganti yang hams dibayarkan Semuel sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara.

Sebelum menjatuhkan putusan Hakim Ketua mengatakan pihaknya telah mempertimbangkan beberapa keadaan memberatkan dan meringankan yang ada pada did Semuel.

Hal memberatkan dimaksud, yakni perbuatan Semuel tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat melakukan pemberantasan korupsi serta telah mengakibatkan kerugian
negara.

“Sementara keadaan meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan, serta telah mengembalikan sebagian uang yang dinikmati dari hasil pidana,” ujar Hakim Ketua.

Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan bersa[ah me]anggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Semuel dan Alfi dituntut pidana selama tujuh tahun penjara terkait kasus itu. Sedangkan,Bambang 10 tahun penjara, Nova enam tahun penjara, dan Phi delapan tahun penjara.

Kelima terdakwa juga dituntut pidana denda yang lebih besar, yaitu masing- masing senilai Rp 750 juta subsider 165 hari penjara.

Para terdakwa sebelumnya turut diminta untuk dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti. Rinciannya, Semuel dituntut membayar uang pengganti Rp 6 miliar, di mana pembayarannya telah dikurangkan dri harta benda Semuel yang telah disita dalam perkara tersebut.

Selanjutnya, Bambang dan Phi masing-masing dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 3 miliar subsider empat tahun penjara serta Rp I miliar subsider dua tahun penjara. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PERTAMINA Naikkan Harga BBM Varian Pertamax, Dex dan Solar Per 1 Maret 2026

    PERTAMINA Naikkan Harga BBM Varian Pertamax, Dex dan Solar Per 1 Maret 2026

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 54
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Badan usaha pemasok Bahan Bakar Minyak (BBM), PT Pertamina (Persero) telah melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh Indonesia, malam ini, Sabtu (28/2/2026). Penyesuaian harga tersebut berlaku mulai 1 Maret 2026. Berdasarkan laman resmi Pertamina, Minggu, 1 Maret 2026, penyesuaian harga ini mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang […]

  • Catatan OJK Utang Pinjol Warga RI Per 1 Februari 2026 Tembus Sampai 100T

    Catatan OJK Utang Pinjol Warga RI Per 1 Februari 2026 Tembus Sampai 100T

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 31
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding atau utang pinjaman online (pinjol) mencapai Rp100,69 triliun per Februari 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan angka tersebut tumbuh sebesar 25,75 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy). Sementara itu, rasio tingkat wanprestasi 90 […]

  • Rumah Produksi Sineas Cianjur DAFFS Entertainment Gelar Audiensi Bersama Ketua DPRD Kabupaten Cianjur Terkait Proyek Film Daerah

    Rumah Produksi Sineas Cianjur DAFFS Entertainment Gelar Audiensi Bersama Ketua DPRD Kabupaten Cianjur Terkait Proyek Film Daerah

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 26
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Rumah Produksi Sineas Cianjur, DAFFS Entertainment telahmelakukan audiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Ir. Hj. Metty Triantika, M.T., yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur. Dalam pertemuan tersebut, DAFFS Entertainment mengajukan permohonan kerja sama serta dukungan untuk proyek film yang akan mulai digarap pada bulan Juni 2026. Audiensi ini juga menjadi kesempatan bagi […]

  • COMEBACK: Persib Bandung Gilas Bhanyangkara FC 4-2

    COMEBACK: Persib Bandung Gilas Bhanyangkara FC 4-2

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 25
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Gelar juara liga 1 persib semakin mendekat, Hasil Bhayangkara FC vs Persib Bandung pada pekan ke-30 Super League 2025-2026 berakhir dengan skor 2-4. Persib Bandung bangkit dari ketertinggalan dua gol melawan Bhayangkara Presisi Lampung FC dalam lanjutan Super League. Maung Bandung menggelontorkan empat gol untuk memetik kemenangan. Pertandingan Bhayangkara FC vs Persib Bandung […]

  • Sinergitas Polri bersama Banser dan GP Ansor Dalam Menjaga Keamanan Nasional serta Mendukung Program Strategis Pemerintah

    Sinergitas Polri bersama Banser dan GP Ansor Dalam Menjaga Keamanan Nasional serta Mendukung Program Strategis Pemerintah

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 77
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Bertempat di Lapangan Olahraga SPN Selopamioro.  Bantul, Yogyakarta. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah mengarahkan dan memberikan pelatihan khusus instruktur dan kursus pelatih II GP Ansor, Banser, dan MDS Rijalul Ansor. Tujuan dari pelatihan itu adalah penguatan peran pemuda dalam menjaga ketahanan nasional. Pada kesempatan itu, Kapolri menggandeng GP Ansor dan Banser, pihaknya mendorong […]

  • Wacana WFH Sehari dan Produktivitas : Upaya Pemerintah Menata Pola Kerja Baru

    Wacana WFH Sehari dan Produktivitas : Upaya Pemerintah Menata Pola Kerja Baru

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 35
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pemerintah berencana untuk mengkaji penerapan kebijakan work from home (WFH) minimal satu hari dalam sepekan direspons Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai penghematan konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini diambil demi hemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM) sebagai antisipasi seretnya pasokan minyak imbas perang di timur tengah. WFH ini akan berlaku bagi […]

expand_less