Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Mantan Dirjen Kominfo Menghuni Penjara 6 Tahun pada Kasus Dugaan Suap Pusat Data Negara

Mantan Dirjen Kominfo Menghuni Penjara 6 Tahun pada Kasus Dugaan Suap Pusat Data Negara

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
  • visibility 29
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Mantan Dirjen Kominfo Divonis 6 Tahun Penjara soal Dugaan Suap Pusat Data Nasional Periode 2016-2024, Semuel Abrijani Pangerapan, divonis enam tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp 6,5 miliar dalam kasus korupsi Pusat Data Nasional Sementara (DNS).

Selain pidana penjara, hakim memerintahkan Semuel membayar uang pengganti Rp 500 juta setelah memperhitungkan Rp 6 miliar yang telah disita, dengan ketentuan substitusi 6 bulan penjara jika tidak dibayarkan.

Keputusan ini mempertimbangkan faktor memberatkan karena kerugian negara serta faktor meringankan seperti tidak pernah dihukum sebelumnya dan telah mengembalikan sebagian uang.

Selain Semuel terdapat empat terdakwa lainnya yakni Alfi Asman, Pini Panggar Agusti, Bambang Dwi Anggono, dan Nova Zanda.

Mereka dihukum masing‑masing antara lima hingga sembilan tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti yang bervariasi, sejalan dengan pasal‑pasal anti‑korupsi yang berlaku.

Hakim Ketua Lucy Ermawati menyatakan Semuel terbukti menerima suap Rp 6,5 miliar dari terdakwa Alfi Asman, sebagai imbalan atas ditunjuknya PT Aplikanusa Lintasarta dalam beberapa proyek.

“Menyatakan terdakwa Semue] terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan korupsi,
sebagaimana dakwaan alternatif pertama primer,” kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (l0/3).

Majelis Hakim turut menghukum Semuel dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp 6,5 miliar, yang diperhitungkan dengan uang yang telah dikembalikan dan disita sebanyak Rp 6 miliar.

Dengan demikian, Hakim Ketua menyebut masih terdapat sisa uang pengganti yang hams dibayarkan Semuel sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara.

Sebelum menjatuhkan putusan Hakim Ketua mengatakan pihaknya telah mempertimbangkan beberapa keadaan memberatkan dan meringankan yang ada pada did Semuel.

Hal memberatkan dimaksud, yakni perbuatan Semuel tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat melakukan pemberantasan korupsi serta telah mengakibatkan kerugian
negara.

“Sementara keadaan meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan, serta telah mengembalikan sebagian uang yang dinikmati dari hasil pidana,” ujar Hakim Ketua.

Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan bersa[ah me]anggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Semuel dan Alfi dituntut pidana selama tujuh tahun penjara terkait kasus itu. Sedangkan,Bambang 10 tahun penjara, Nova enam tahun penjara, dan Phi delapan tahun penjara.

Kelima terdakwa juga dituntut pidana denda yang lebih besar, yaitu masing- masing senilai Rp 750 juta subsider 165 hari penjara.

Para terdakwa sebelumnya turut diminta untuk dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti. Rinciannya, Semuel dituntut membayar uang pengganti Rp 6 miliar, di mana pembayarannya telah dikurangkan dri harta benda Semuel yang telah disita dalam perkara tersebut.

Selanjutnya, Bambang dan Phi masing-masing dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 3 miliar subsider empat tahun penjara serta Rp I miliar subsider dua tahun penjara. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hukum dan Tata Cara Shalat Gerhana Sesuai Sunnah

    Hukum dan Tata Cara Shalat Gerhana Sesuai Sunnah

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 33
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Tidak ada satu kejadian di antara sekian banyak kejadian yang ditampakkan Allah Subhanahu wa Ta’ala di hadapan hamba-Nya, melainkan agar manusia bisa mengambil pelajaran dan hikmah dari kekuasaan yang Allah Azza wa Jalla tampakkan tersebut. Yang pada akhirnya manusia dituntut untuk selalu mawas diri dan melakukan muhasabah. Fenomena gerhana baik gerhana matahari (kusuf) […]

  • Polisi Temukan Ada Ruang Isolasi dalam Kasus Kekerasan Anak Daycare Little Aresha Jogja

    Polisi Temukan Ada Ruang Isolasi dalam Kasus Kekerasan Anak Daycare Little Aresha Jogja

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 22
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Rizki Adrian, membeberkan temuan ruang isolasi yang sangat tidak layak bagi pertumbuhan balita. Terdapat beberapa kamar kecil berukuran sekitar 3 meter yang dipadati oleh hingga 20 anak dalam satu ruangan. Data kepolisian menunjukkan dari 103 anak yang terdaftar, sedikitnya 53 anak diduga kuat menjadi korban kekerasan fisik […]

  • Sinergitas Polri bersama Banser dan GP Ansor Dalam Menjaga Keamanan Nasional serta Mendukung Program Strategis Pemerintah

    Sinergitas Polri bersama Banser dan GP Ansor Dalam Menjaga Keamanan Nasional serta Mendukung Program Strategis Pemerintah

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 61
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Bertempat di Lapangan Olahraga SPN Selopamioro.  Bantul, Yogyakarta. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah mengarahkan dan memberikan pelatihan khusus instruktur dan kursus pelatih II GP Ansor, Banser, dan MDS Rijalul Ansor. Tujuan dari pelatihan itu adalah penguatan peran pemuda dalam menjaga ketahanan nasional. Pada kesempatan itu, Kapolri menggandeng GP Ansor dan Banser, pihaknya mendorong […]

  • Akhirnya! Masuk Juga Di Angka 18.033, Rupiah Kian Melemah dan Semakin Kritis

    Akhirnya! Masuk Juga Di Angka 18.033, Rupiah Kian Melemah dan Semakin Kritis

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 8
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Dollar hari ini kembali menjadi perhatian pelaku pasar dan masyarakat setelah nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah menembus level psikologis Rp18.000. Penguatan mata uang Negeri Paman Sam tersebut menambah tekanan terhadap rupiah yang dalam beberapa waktu terakhir terus mengalami pelemahan. Berdasarkan data pasar pada Kamis, 4 Juni 2026, kurs dolar AS […]

  • Paket Komplit, KPK Jaring OTT 13 Pejabat Bengkulu, Penangkapan Ke-8 Sepanjang 2026

    Paket Komplit, KPK Jaring OTT 13 Pejabat Bengkulu, Penangkapan Ke-8 Sepanjang 2026

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 29
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap pelaku tindakan korupsi (Tipikor), kali ini yang menjadi targetnya adalah Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu Muhammad Fikri Thobari bersama sejumlah rekan lainnya dibawa ke Jakarta. Mobil iring-iringan yang mengangkut MFT tiba sekitar pukul 09.07 WIB. Terpantau, lebih dari 5 mobil minibus berwarna hitam tiba di KPK dan langsung […]

  • Petaka Kartu Merah Camavinga Antar Real Madrid Kekalahan 4-3 Atas Bayern Munich

    Petaka Kartu Merah Camavinga Antar Real Madrid Kekalahan 4-3 Atas Bayern Munich

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 17
    • 0Komentar

    INFOKKITA.NEWS – Bayern Munich memastikan langkah ke semifinal Liga Champions UEFA usai mengalahkan Real Madrid dengan skor 4-3 pada leg kedua perempat final. Hasil ini membuat Die Roten unggul agregat 6-4.Bermain di Allianz Arena, Kamis (16/4/2026) dini hari WIB, laga berlangsung panas sejak awal. Madrid langsung mencuri gol cepat lewat Arda Guler saat pertandingan belum […]

expand_less