TERBONGKAR! Produksi Mephedrone di Gianyar, Lab Narkoba Jaringan Rusia
- account_circle Adi Bima
- calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali meringkus peredaran Narkoba di tanah air, pabrik narkoba atau yang akrab disebut Clandestine Laboratorium Narkotika berhasil dibongkar tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Bea Cukai di salah satu villa di Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 01.00 dini hari.
Terkait dengan penggerebekan ini, Badan Narkotika Nasional RI akan menggelar konferensi pers pada Sabtu 7 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WITA di lokasi penggerebekan dihadiri langsung oleh Kepala BBN RI Komjen Pol Dr. (H.C) Suyudi Ario Seto S.I.K., S.H, M.Si.
Dalam penggerebekan itu, tim mengamankan seorang perempuan asal Rusia berinisial NT(30) dan dipimpin langsung oleh Kombes Pol Lilik Tribhawono. Penggerebekan itu berlangsung dengan pengamanan ketat melibatkan pihak Desa serta Kepala Lingkungan.
Aspek yang paling mengkhawatirkan dari kasus ini adalah profil para tersangka yang memiliki keahlian teknis tinggi. Tersangka N diketahui merupakan lulusan biologi dari Rusia, sementara ST mengklaim sebagai mantan anggota intelijen militer Rusia.
Kombinasi antara pengetahuan botani-kimia dan strategi pengamanan intelijen ini memungkinkan mereka memproduksi party drug berbahaya tersebut secara mandiri dengan ritme kerja yang sangat terstruktur antara pukul 00.00 hingga 04.00 Wita.
Hal yang menarik, di vila tersebut ditemukan berbagai jenis bahan kimia dan peralatan yang digunakan untuk memproduksi narkotika sintetis. Salah satu temuan utama berupa cairan bahan kimia yang disimpan dalam sejumlah jerigen di kamar NT.
Pengerebekan ini berawal dari informasi Bea Cukai terkait masuknya barang barang diduga digunakan untuk membuat narkotika, kemudian langsung ditelusuri BNN.
Berdasarkan pemeriksaan awal tim Laboratorium Forensik BNN, cairan tersebut diduga merupakan cannabinoid sintetis. Barang bukti diduga digunakan sebagai bahan baku pembuatan narkotika jenis mephedrone.
Petugas menyita barang bukti mephedrone dalam bentuk padatan dan cairan dengan total berat bruto mencapai 7,8 kilogram, sebuah angka yang menurut Plt Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, merupakan rekor pengungkapan laboratorium mephedrone terbesar yang pernah dilakukan oleh BNN hingga saat ini.
Di lokasi kejadian, tim gabungan juga mengamankan lebih dari 220 kilogram bahan baku (prekursor) cair dan padat, mulai dari ethyl acetate hingga toluene, serta peralatan laboratorium modern seperti magnetic stirrer dan erlenmeyer.
Tim juga menemukan berbagai bahan kimia lain, seperti methanol, ethyl acetate, methylamine, hydrobromic acid hingga citric acid. Selain bahan kimia, juga ditemukan pula peralatan laboratorium seperti erlenmeyer, timbangan digital, syringe, filter, masker respirator hingga alat pengering.
“Diduga kuat, villa tersebut difungsikan sebagai laboratorium clandestine atau laboratorium rahasia untuk memproduksi narkotika sintetis,” ungkap sumber yang tak ingin disebutkan namanya.
Tim Inafis Polres Gianyar masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan mengambil sampel sidik jari dari berbagai benda di lokasi. Tak lama berselang, Tim Labfor Polda Bali juga tiba untuk mengambil sampel bahan kimia guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pengerebekan itu juga dihadiri oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant sekitar pukul 11.10 WITA didampingi Kapolres Gianyar AKBP Candra C Kusuma dan anggotanya.
Sementara ini, terduga pelaku NT asal Rusia masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim gabungan guna mengungkap jaringan narkoba tersebut.
Mengenai seluruh barang bukti yang diamankan, Tim Laboratorium Forensik Polda Bali telah mengambil sampel untuk diuji secara ilmiah guna memastikan kandungan zat kimia yang ditemukan di lokasi.
Keberhasilan joint operation antara BNN, Bea Cukai, Imigrasi, dan Polda Bali ini telah mencegah peredaran zat sintetis yang dapat dikonsumsi dengan cara dihirup maupun disuntikkan tersebut ke pasar gelap. ***
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar