Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Terjerat Pasal Langka, Kasus OTT KPK Bupati Fadia Arafiq Jadi Sorotan Hukum

Terjerat Pasal Langka, Kasus OTT KPK Bupati Fadia Arafiq Jadi Sorotan Hukum

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
  • visibility 24
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Tidak semua kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangkap operasi tangkap tangan (OTT) KPK dijerat dengan pasal 12 huruf i.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) umumnya menjerat tersangka korupsi hasil OTT menggunakan pasal 12 huruf a atau b dilengkapi dengan Pasal 128 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal itu secara umum menjelaskan tentang suap dan gratifikasi pada penyelenggara negara.

“Konstruksi perkara dan pengenaan Pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (5/3).

Menurut Budi, perubahan wujud korupsi yang makin rapi ini menuntut sinergi dari berbagai pihak.  Oleh karena itu, dukungan publik dan para pemangku kepentingan seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi sangat krusial, baik melalui dukungan informasi, data, hingga pelacakan transaksi keuangan untuk membuka ruang gelap praktik rasuah tersebut.

Budi mengatakan, hal ini menunjukkan modus tindak pidana korupsi terus bermetamorfosis menjadi semakin kompleks dan rumit.

Karenanya, menurutnya dukungan publik dan para pemangku kepentingan terkait lainnya seperti PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menjadi penting, baik dengan support informasi, data, termasuk transaksi keuangan.

Berbeda dengan OTT pada umumnya yang kerap memamerkan tumpukan uang tunai hasil suap, kasus ini lebih menitikberatkan pada penyalahgunaan jabatan. 

KPK mengungkapkan bahwa Fadia mendapatkan banyak keuntungan seiring dengan banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dilakukan PT RNB di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.

Terlebih lagi, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati Fadia yang dipekerjakan di sejumlah Pemkab Pekalongan. Pada tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.

Jika dilihat lebih jauh, selama tahun 2023 – 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan. Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar.

Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar (sekitar 40 persen dari total transaksi).

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Catatan OJK Utang Pinjol Warga RI Per 1 Februari 2026 Tembus Sampai 100T

    Catatan OJK Utang Pinjol Warga RI Per 1 Februari 2026 Tembus Sampai 100T

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 13
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding atau utang pinjaman online (pinjol) mencapai Rp100,69 triliun per Februari 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan angka tersebut tumbuh sebesar 25,75 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy). Sementara itu, rasio tingkat wanprestasi 90 […]

  • Moment Perbaikkan Posisi Peringkat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

    Moment Perbaikkan Posisi Peringkat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Adi BIma
    • visibility 16
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Ajang FIFA Series 2026 menjadi momentum yang tepat bagi tim nasional Indonesia untuk memperbaiki posisi dalam peringkat dunia FIFA. Turnamen ini akan memberikan tantangan berbeda bagi skuad Garuda. Ketua Umum PSSI, Erick Thohir mengatakan bahwa ajang FIFA Series 2026 sangat penting bagi Indonesia. Pertandingan berstatus resmi internasional ini dapat memperbaiki posisi dalam peringkat […]

  • Barcelona menang telak atas tamunya Levante

    Real Madrid Tumbang, Barcelona Menang 3-0

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 40
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kekalahan Real Madrid 1-2 saat melawan Osasuna pekan lalu, telah membakar semangat Barcelona dalam pertandingannya melawan Levante pada Minggu (22/2) dini hari waktu setempat di Stadion Camp Nou, Spanyol. Tim tuan rumah berhasil unggul dua gol lebih dulu atas Levante melalui aksi Marc Bernal (4′) dan Frenkie de Jong (32′) pada babak pertama. […]

  • Dokter Jiwa Ungkap Luka Psikologis Imbas Dugaan Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI

    Dokter Jiwa Ungkap Luka Psikologis Imbas Dugaan Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 8
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pengurus Bidang Pengabdian Masyarakat, Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PP-PDSKJI), dr Lahargo Kembaren SpKJ menegaskan, baik pelecehan fisik maupun di ruang digital seperti grup WhatsApp, memiliki dampak luka psikologis yang sama beratnya ke korban. “Luka psikologis tidak selalu ditentukan oleh bentuk tindakan dan perlakuan yang dialami, tetapi oleh makna pengalaman traumatis yang […]

  • Pencurian Gamelan di UGM: 7 Bilah Demung Raib, Kerugian Ditaksir Rp10 Juta

    Pencurian Gamelan di UGM: 7 Bilah Demung Raib, Kerugian Ditaksir Rp10 Juta

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 8
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kasus dugaan pencurian gamelan terjadi di Gedung Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Gadjah Mada (UGM), tepatnya di ruang gamelan lantai 4, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman. Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, mengatakan dalam peristiwa tersebut pihak kampus mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Barang yang hilang berupa tujuh bilah demung gamelan laras […]

  • Debut Film Perdana Anggun di Para Perasuk, Wregas Sebut Sangat Piawai Dalam Mengolah Ekspresi Mata dan GerakTubuh

    Debut Film Perdana Anggun di Para Perasuk, Wregas Sebut Sangat Piawai Dalam Mengolah Ekspresi Mata dan GerakTubuh

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 21
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Lama tidak terdengar kabarnya di layar kaca kini Anggun C Sasmi dikabarkan telahmenjalani debut perdanaya sebagai pemain film yang berjudul Para Perasuk karya Wregas Bhanuteja yang dalam rencananya akan tayang pada 23 April 2026. Secara terang-terangan ia mengungkapkan sejumlah alasan mengapa dirinya mau bermain dalam film tersebut. Ditemui saat jumpa media di Jakarta […]

expand_less