Eks Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
- account_circle Adi Bima
- calendar_month 54 menit yang lalu
- visibility 13
- comment 2 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep, Selasa (3/11/2026).
Bukan hanya itu, polisi telah menetapkan tersangka dua orang lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ucap dia.***
- Penulis: Adi Bima

Apakah ini jawaban dari rakyat yang sudah curiga beliau bermain 2 kaki?
3 November 2026 9:22 pmIni nih mata2 jokowi
3 November 2026 9:22 pm