Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » MA Hari Ini Buka Suara soal Putusan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran

MA Hari Ini Buka Suara soal Putusan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Mahkamah Agung dijadwalkan menggelar konferensi pers pada Senin ini pukul 11.00 WIB untuk menjelaskan soal putusan kasasi gugatan keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sebelumnya pada Jumat (30/10), MA telah mengabulkan seluruhnya gugatan Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Putusan MA nomor 742.K/TUN/2026 itu membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta nomor 62/G/2026/PTUN.JKT, dengan mengadili sendiri perkara tersebut.

Dikutip dari laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id di Jakarta, kasasi tersebut diputus Majelis Hakim yang diketuai Prof Yulius dan hakim anggota Hari Sugiaharto beserta Michael Renaldy Zein.

“Kabul. kabul kasasi, batas putusan Judex Facti, Adili Sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian kutipan amar putusan MA pada perkara surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran, seperti dilansir dari laman kepaniteraan MA, Jumat (30/10).

Sebelum putusan kasasi MA, Mahkamah Konstitusi dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar Selasa (6/10), menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Dikutip dalam lama resmi MK, sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapati bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisi sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon.

Mahkamah juga menyatakan perkara yang diajukan para Pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden karena secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Karena status calon berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di tahun tersebut.

Menurut Mahkamah, berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat SMA sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945.***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peredaran 47 Kg Sabu Berhasil Digagalkan Polda Riau di Pekanbaru

    Peredaran 47 Kg Sabu Berhasil Digagalkan Polda Riau di Pekanbaru

    • calendar_month Selasa, 20 Okt 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 9
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 47 kilogram di Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi saat dikonfirmasi di Pekanbaru, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Namun begitu, dirinya belum bisa merinci detail informasi tentang penangkapan […]

  • Presiden Prabowo Rombak Kabinet Merah Putih, Inilah Susunan Pejabat Yang Resmi Dilantik

    Presiden Prabowo Rombak Kabinet Merah Putih, Inilah Susunan Pejabat Yang Resmi Dilantik

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 57
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Presiden Prabowo Subianto melantik sejumlah tokoh dan pejabat di bawah kepemimpinannya hari ini. Tokoh yang dilantik oleh Prabowo mulai dari aktivis buruh hingga penasehat khusus Presiden RI. Acara pelantikan Menteri hingga Kepala Badan ini terselenggara di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026). Keenam tokoh ini dilantik langsung oleh Presiden Prabowo. Acara diawali dengan menyanyikan […]

  • Aksi Protes Akibat Sering Listrik Mati, Peternak Palangkaraya Lempar Bangkai Ayam Tuntut Profesionalisme PLN

    Aksi Protes Akibat Sering Listrik Mati, Peternak Palangkaraya Lempar Bangkai Ayam Tuntut Profesionalisme PLN

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 33
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Peternak ayam lokal yang tergabung dalam aksi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) kembali melakasanakan aksi demonstrasi di PLN UP3 Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (29/7/2026). Demonstrasi itu diiringi dengan aksi membuang bangkai ayam di depan Kantor PLN UP3 Palangka Raya. Tumpukan bangkai ayam pun memenuhi trotoar di depan kantor tersebut. Aksi tersebut adalah […]

  • Babak Baru Kereta Cepat: Pemerintah Godok Perpres Pengalihan Saham Whoosh

    Babak Baru Kereta Cepat: Pemerintah Godok Perpres Pengalihan Saham Whoosh

    • calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 20
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pemerintah tengah mempersiapkan rancangan peraturan presiden (perpres) yang mengatur pengalihan saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), konsorsium pemilik saham PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), ke pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Langkah ini menjadi bagian dari upaya penyelesaian kewajiban keuangan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan […]

  • Sungai Ciliwung Punya Potensi Wisata Arung Jeram

    Sungai Ciliwung Punya Potensi Wisata Arung Jeram

    • calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 22
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Sungai Ciliwung di Kota Depok dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi destinasi wisata air, termasuk aktivitas susur sungai hingga arung jeram. Potensi tersebut dapat menjadi alternatif wisata bagi masyarakat tanpa harus pergi ke daerah lain. Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari, menyampaikan hal tersebut saat mengikuti kegiatan susur Sungai Ciliwung sekaligus aksi […]

  • Fakta Juara Persib Bandung Liga 1 Musim 2025/2026 dan Pesiapan Musim 2026/2027

    Fakta Juara Persib Bandung Liga 1 Musim 2025/2026 dan Pesiapan Musim 2026/2027

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 54
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Bagi pendukung tim sepak bola tanah air, khususnya bagi mereka yang ada di provinsi Jawa Barat, keberhasiln Persib Bandung mencatatkan pencapaian terbaiknya di musim ini. Pesta pora menyelimuti seluruh sudut Kota Kembang setelah Persib Bandung resmi mengunci gelar juara kompetisi kasta tertinggi sepak bola Indonesia musim 2025/2026. Keberhasilan Maung Bandung mengangkat trofi tertinggi […]

expand_less