Empat Kali Tertangkap, Revaldo Kembali Jadi Tersangka Kasus Narkoba
- account_circle Adi Bima
- calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan membenarkan penangkapan tersebut. Revaldo diamankan pada Senin (24/8/2026) malam setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dari hasil interogasi awal, polisi menyebut Revaldo diduga menggunakan narkotika jenis sabu. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mendalami kasus tersebut.
Revaldo Fifaldi ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di Apartemen Altiz, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Senin (22/8) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan terhadap Revaldo bermula dari laporan masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di apartemen tersebut.
Selanjutnya, polisi menuju ke lokasi dan melihat seseorang yang mencurigakan dengan ciri-ciri sesuai informasi.
“Kemudian tim mengamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap RF,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi.
Dalam penangkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan Revaldo, seperti tiga plastik klip bekas sabu, dua korek modifikasi, tiga pipet, tiga bong, 1/2 butir alprazolam, 1/2 butir sanax dan dua kotak penyimpanan.
Sementara itu, kepada polisi Revaldo mengaku membeli sabu seberat 1/2 gram seharga Rp650.000 yang dibayar dengan cara ditransfer.
Nasriadi menyebut pihaknya juga telah melakukan tes urine terhadap Revaldo. Hasilnya, Revaldo dinyatakan positif mengonsumsi narkotika dan psikotropika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, Revaldo mengaku menggunakan barang haram tersebut agar badannya tetap fit dan karena memiliki banyak pikiran.
“Kami bertanya kenapa dia memakai lagi, alasannya adalah karena supaya badannya fit, kemudian supaya tenaganya kuat dan sebagainya,” kata Nasriadi kepada wartawan, Rabu (26/8).
“Bahkan sesekali dia memakai karena dia banyak pikiran. Nah kita tidak mendalami pikirannya apa, kita fokus kepada dia menggunakan, menyimpan narkotika itu,” sambungnya.
Meski begitu, Nasriadi menyebut, secara umum Revaldo dalam kondisi sehat setelah ditangkap oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Revaldo dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hingga Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
“Kami tetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang berlapis,” kata Nasriadi kepada wartawan, Rabu (26/8).
“Yaitu dengan Pasal 112 ayat 1, kemudian 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dan Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 tentang menyimpan obat yang mengandung psikotropika tanpa izin,” ucap Nasriadi.
“Artinya dia mendapatkan itu secara tidak sah atau ilegal, yang obat tersebut mengandung psikotropika yang sangat berbahaya bagi tubuh kita,” sambungnya. ***
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar