Razman Nasution Ditangkap Akibat Kasus Pencemaran Nama Baik, Mahkamah Agung Vonis 18 Bulan Penjara
- account_circle Adi Bima
- calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
- visibility 17
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara mengeksekusi Razman Arif Nasution, terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
Razman kini menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan bahwa Razman telah diterima sebagai warga binaan setelah dieksekusi oleh Kejari Jakarta Utara.
“Bahwa benar telah dilaksanakan penerimaan satu orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Dr. H. Razman Arif Nasution,” kata Syarpani saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2026).
Menurut Syarpani, Razman tiba di Lapas Kelas I Cipinang pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 16.20 WIB.
Menurut Syarpani, Razman tiba di Lapas Kelas I Cipinang pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 16.20 WIB.Informasi tersebut disampaikan Hotman melalui akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial.
Dalam video yang diunggahnya, Hotman mengklaim memperoleh informasi penahanan Razman dari sumber terpercaya.
“Pengumuman resmi, akhirnya si Botak, Rasman Nasution sudah resmi dikerangkeng oleh Kejaksaan. Mulai hari ini, hari Kamis, sudah sah dimasukkan ke penjara di Cipinang. Saya sudah bicara langsung dengan sumber yang sah,” ujar Hotman.
Hotman menyebut penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman penjara selama 18 bulan kepada Razman dalam perkara pencemaran nama baik.
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar