Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Resmi! KPK Tetapkan 5 Tersangka dari OTT Kantor Pajak Jakarta Utara

Resmi! KPK Tetapkan 5 Tersangka dari OTT Kantor Pajak Jakarta Utara

  • account_circle Deva Sakti
  • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
  • visibility 37
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2021-2026.

Dari kelima tersangka itu, salah satunya, Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi.

Tak hanya Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin; Tim Penilai KPP Madya Jakut, Askob Bahtiar; Konsultan Pajak, Abdul Kadim Sahbudin; serta staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar Kantor Pajak Jakarta Utara, pasa Jumat (9/1) malam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan unsur peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan alat bukti, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1) pagi.

Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang senilai Rp 6,38 miliar. Miliaran rupiah itu diamankan sebagai barang bukti dari operasi senyap tersebut.

“Rinciannya uang tunai sebesar Rp 793 juta, uang tunai sebesar SDG 165 ribu atau setara Rp 2,16 miliar, dan logam mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp 3,42 miliar,” ungkap Asep.

Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan terhitung sejak 11-30 Januari 2026.

Atas perbuatannya, terhadap Sdr. ABD dan Sdr. EY selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara terhadap Sdr. DWB, Sdr. AGS, dan Sdr. ASB selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(jwp)

  • Penulis: Deva Sakti

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gol Tunggal Manchester United Hari Ini, Benjamin Sesko Benamkan The Toffess

    Gol Tunggal Manchester United Hari Ini, Benjamin Sesko Benamkan The Toffess

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 27
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – The Red Devils asuhan Michael Carrick kembali mencatatkan tren positif usai menang tipis 1-0 melawan Everton dalam lanjutan liga inggris pekan ke-27 pada Selasa (24/2) dini hari WIB. Di laga ini, Lammens kembali dipercaya Carrick untuk mengawal gawang Setan Merah. Menjamu Manchester United di Hill Dickinson, Everton telah menurunkan skuad terbaiknya, kedua belah […]

  • Mengenal 3 Jenis Cacar,  Cacar Air, Cacar Monyet dan Cacar Api, Penyebaran dan Perbedaannya

    Mengenal 3 Jenis Cacar, Cacar Air, Cacar Monyet dan Cacar Api, Penyebaran dan Perbedaannya

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 22
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Sebagai negara tropis, Indonesia memiliki kerentanan tinggi terhadap penyakit cacar, dalam dunia medis selama ini sudah terdaftar tiga cacar yang ada di dunia, adapun yang termasuk ke dalam jenis cacar yang umumnya ada di Indonesia, cacar air, dan cacar monyet. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menyatakan bahwa sejak pertama muncul pada tahun 2022 […]

  • Perkembangan Terbaru Perang AS-Iran! Ledakan Dahsyat Di Dubai

    Perkembangan Terbaru Perang AS-Iran! Ledakan Dahsyat Di Dubai

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 22
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Dua ledakan dahsyat mengguncang gedung-gedung dan menyebabkan munculnya asap hitam pekat di pusat kota Dubai, Uni Emirate Arab (UEA). Hal ini disinyalir menjadi babak baru serangan yang dilancarkan dari perang Iran melawan Amerika Serikat (AS)-Israel, dimulai dari serangan ke Teheran tanggal 28 Februari dan kematian Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Khamenei. Dikutip dari AFP […]

  • Rupiah Berpotensi Rebound Seiring Merosotnya Harga Komoditas Energi

    Rupiah Berpotensi Rebound Seiring Merosotnya Harga Komoditas Energi

    • calendar_month 4 jam yang lalu
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 8
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Nilai tukar rupiah diperkirakan bergerak menguat terhadap dolar AS pada perdagangan hari ini. Hal tersebut seiring membaiknya sentimen pasar global dan penurunan harga minyak dunia.  Analis Doo Financial, Lukman Leong, menjelaskan bahwa pemulihan kepercayaan investor menjadi pendorong utama penguatan rupiah. “Rupiah berpotensi menguat terhadap dolar AS di tengah pulihnya sentimen pasar, dan turunnya […]

  • Jambret Ditangkap. Ilustrasi photo_camera 1

    Hap, Dua Terduga Pelaku Jambret di Cikalongkulon Cianjur Ditangkap Warga

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle Nandang Kurnaedi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    INFOKITA.News- Dua terduga pelaku penjambretan yang terjadi di wilayah Kecamatan Cikalongkulon tertangkap warga. Aksi jahatnya gagal beraksi setelah pelaku panik saat melarikan diri, hingga menabrak kendaraan roda dua. Kapolsek Cikalongkulon, AKP Arip Titim Firmanto mengatakan, aksi kejahatan penjambretan melibatkan dua orang terduga pelaku, berinisial D (25) dan RL (29) yang menggunakan sepeda motor Honda Beat. […]

  • Debut Film Perdana Anggun di Para Perasuk, Wregas Sebut Sangat Piawai Dalam Mengolah Ekspresi Mata dan GerakTubuh

    Debut Film Perdana Anggun di Para Perasuk, Wregas Sebut Sangat Piawai Dalam Mengolah Ekspresi Mata dan GerakTubuh

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 19
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Lama tidak terdengar kabarnya di layar kaca kini Anggun C Sasmi dikabarkan telahmenjalani debut perdanaya sebagai pemain film yang berjudul Para Perasuk karya Wregas Bhanuteja yang dalam rencananya akan tayang pada 23 April 2026. Secara terang-terangan ia mengungkapkan sejumlah alasan mengapa dirinya mau bermain dalam film tersebut. Ditemui saat jumpa media di Jakarta […]

expand_less