Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Resmi! KPK Tetapkan 5 Tersangka dari OTT Kantor Pajak Jakarta Utara

Resmi! KPK Tetapkan 5 Tersangka dari OTT Kantor Pajak Jakarta Utara

  • account_circle Deva Sakti
  • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
  • visibility 62
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2021-2026.

Dari kelima tersangka itu, salah satunya, Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi.

Tak hanya Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin; Tim Penilai KPP Madya Jakut, Askob Bahtiar; Konsultan Pajak, Abdul Kadim Sahbudin; serta staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar Kantor Pajak Jakarta Utara, pasa Jumat (9/1) malam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan unsur peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan alat bukti, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1) pagi.

Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang senilai Rp 6,38 miliar. Miliaran rupiah itu diamankan sebagai barang bukti dari operasi senyap tersebut.

“Rinciannya uang tunai sebesar Rp 793 juta, uang tunai sebesar SDG 165 ribu atau setara Rp 2,16 miliar, dan logam mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp 3,42 miliar,” ungkap Asep.

Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan terhitung sejak 11-30 Januari 2026.

Atas perbuatannya, terhadap Sdr. ABD dan Sdr. EY selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara terhadap Sdr. DWB, Sdr. AGS, dan Sdr. ASB selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(jwp)

  • Penulis: Deva Sakti

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 10 Mobil Dikerahkan, Pemadaman Toko Sanya Cianjur Sempat Mengalami Kendala

    10 Mobil Dikerahkan, Pemadaman Toko Sanya Cianjur Sempat Mengalami Kendala

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 61
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kebakaran hebat melanda Toko Sania yang berlokasi di Jalan dr Muwardi, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Sabtu (24/1) sore. Api pertama kali terlihat sekitar pukul 15.31 WIB dan dengan cepat membesar, sehingga membuat warga sekitar panik. Sedikitnya 10 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi untuk memadamkan api. Proses pemadaman juga dibantu […]

  • Jelang Laga Pamungkas Super League Musim 2025/2026, 3 Klub Besar Tanah Air Kompak Larang Flare

    Jelang Laga Pamungkas Super League Musim 2025/2026, 3 Klub Besar Tanah Air Kompak Larang Flare

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 31
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Musim Super League 2025/2026 akan segera berakhir dimana ada tiga klub besar tanah air akan bermain dilaga pamungkas pada Sabtu (23/5/2026). Tiga klub besar tanah air, yakni Persib Bandung, Persebaya Surabaya, dan Persija Jakarta telah kompak dengan mengampanyekan larangan flare pada laga terakhir Super League 2025/2026. Ketiga klub itu meminta suporternya menaati regulasi […]

  • Produksi Baja Nasional Terganggu Imbas Krakatau Steel Kebakaran

    Produksi Baja Nasional Terganggu Imbas Krakatau Steel Kebakaran

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 16
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) mengumumkan kejadian force majeure pada fasilitas produksi baja miliknya. Kondisi ini terkait kebakaran di area produksi pabrik baja perseroan. Dikutip dari Keterbukaan Informasi, KRAS mengakui kebakaran terjadi pada area produksi Continous Tandem Cold Mill (CTCM) di pabrik Cold Rolling Mill (CRM). Kebakaran itu terjadi pada tanggal 19 […]

  • Menang Tipis Persija Sikat PSM Makassar

    Menang Tipis Persija Sikat PSM Makassar

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 67
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pekan ke-22 Super League musim 2025/2026 mempertemukan tim Ibukota Persija Jakarta melawan PSM Makassar Jumat (20/2) di stadion Jakarta International Stadium (JIS). Persija menang tipis dengan skor akhir 2-1, namun statistik di lapangan menunjukkan tim yang berjuluk macan kemayoran tersebut mendominasi laga sejak peluit babak pertama dibunyikan, data menyebutkan penguasaan bola mencapai 59 […]

  • TERBARU! Ini Harga BBM  Pertamina Non Subsidi Per 1 Agustus 2026

    TERBARU! Ini Harga BBM Pertamina Non Subsidi Per 1 Agustus 2026

    • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 31
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – PT Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Penyesuaian harga tersebut dilakukan secara berkala sesuai ketentuan dan arahan pemerintah dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia, nilai tukar rupiah, serta kondisi daya beli masyarakat. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pertamina Patra […]

  • Ubah Limbah Menjadi Sumber Penghidupan, Perempuan Nasabah PNM Mekaar di Bandung Barat Kembangkan Usaha lewat Sinergi Ultra Mikro BRI

    Ubah Limbah Menjadi Sumber Penghidupan, Perempuan Nasabah PNM Mekaar di Bandung Barat Kembangkan Usaha lewat Sinergi Ultra Mikro BRI

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi pelaku usaha ultra mikro, perempuan turut mengambil peran dalam mengembangkan usaha dan menciptakan peluang. Melalui sinergi Holding Ultra Mikro yang terdiri atas PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Permodalan Nasional Madani (PNM), serta PT Pegadaian, upaya pendampingan dan perluasan akses layanan keuangan terus diperkuat guna mendorong masyarakat […]

expand_less