Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Begini Penjelasan Jaksa Soal Hukum dalam Kasus Mark-up Jasa Video Desa Rp 202 Juta, Terdakwa Amsal Sitepu

Begini Penjelasan Jaksa Soal Hukum dalam Kasus Mark-up Jasa Video Desa Rp 202 Juta, Terdakwa Amsal Sitepu

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
  • visibility 18
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Kasus korupsi dugaan mark up dengan terdakwa Amsal Sitepu kini tengah ramai diperbincangkan publik, seperti diketahui Amsal didakwa melakukan mark-up atas jasanya membuat video profil untuk 20 desa.

Hal ini membuat Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karo, Dona Martinus Sebayang, harus menjelaskan soal kasus hukum yang menjerat Amsal Christy Sitepu, seorang penyedia jasa videografer pembuatan video profil desa, di Kabupaten Karo.

Saat ini kasus Amsal sudah masuk persidangan. Sidang putusan atas kasusnya akan digelar awal April mendatang. Meski, Amsal mempertanyakan alasan dirinya bisa dijerat sebagai terdakwa sebab tak punya kuasa atas mark-up anggaran.

Terkait itu, Dona menyerahkan semuanya ke majelis hakim berdasarkan fakta yang muncul di persidangan.

“Kalau kita lihat dari fakta persidangan, artinya itu pasti ada alat bukti yang kita punya sesuai dengan ketentuan KUHAP, sama perhitungan kerugian negara. Ada perhitungan kerugian negara itu dari inspektorat,” kata Dona saat dihubungi, Sabtu (28/3).

Amsal disebut merugikan negara Rp 202 juta terkait dengan jasanya membuat video profil desa.

Dona menuturkan, pihaknya telah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Begitu juga memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa memberikan bantahan di persidangan.

“Kita JPU dan penasihat hukum sudah menyampaikan apa yang menjadi hak-hak kita di persidangan. Itu artinya kita melakukan dakwaan, penuntutan, pembuktian, juga (untuk) penasihat hukum,” ucap Dona.

“Kalau dari teman-teman penasihat hukum, artinya mereka punya penafsiran sendiri terhadap fakta-fakta di persidangan. Kita JPU juga punya alat bukti dan punya fakta-fakta di persidangan dan itulah yang kita tuangkan di tuntutan,” sambung Dona.

Menurut Dona, setelah melakukan dakwaan dan tuntutan serta jawaban atas pembelaan, pihaknya menunggu sidang putusan dari majelis hakim, pada hari Rabu 1 April 2026.

“Kita tinggal tunggu putusannya,” ucap Dona.

Dalam catatannya, Amsal didakwa terkait memperkaya diri dan merugikan negara berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas tindak pidana korupsi para kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan atau instalasi komunikasi dan informatika lokal desa berupa pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Amsal dituntut selama 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta serta pengembalian kerugian negara sebesar Rp 202 juta.

Amsal dikenakan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat atau pegawai negeri yang merugikan keuangan negara. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PERTAMINA Naikkan Harga BBM Varian Pertamax, Dex dan Solar Per 1 Maret 2026

    PERTAMINA Naikkan Harga BBM Varian Pertamax, Dex dan Solar Per 1 Maret 2026

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 21
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Badan usaha pemasok Bahan Bakar Minyak (BBM), PT Pertamina (Persero) telah melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh Indonesia, malam ini, Sabtu (28/2/2026). Penyesuaian harga tersebut berlaku mulai 1 Maret 2026. Berdasarkan laman resmi Pertamina, Minggu, 1 Maret 2026, penyesuaian harga ini mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang […]

  • Moment Perbaikkan Posisi Peringkat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

    Moment Perbaikkan Posisi Peringkat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Adi BIma
    • visibility 9
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Ajang FIFA Series 2026 menjadi momentum yang tepat bagi tim nasional Indonesia untuk memperbaiki posisi dalam peringkat dunia FIFA. Turnamen ini akan memberikan tantangan berbeda bagi skuad Garuda. Ketua Umum PSSI, Erick Thohir mengatakan bahwa ajang FIFA Series 2026 sangat penting bagi Indonesia. Pertandingan berstatus resmi internasional ini dapat memperbaiki posisi dalam peringkat […]

  • RESMI! Panggil 24 Pemain Timnas, Menanti Debut Epik Herdman dalam Ajang FIFA Series 2026

    RESMI! Panggil 24 Pemain Timnas, Menanti Debut Epik Herdman dalam Ajang FIFA Series 2026

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 7
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pelatih anyar Timnas Indonesia, John Herdman, resmi menetapkan 24 pemain sebagai skuad final untuk menghadapi FIFA Series 2026 pada 27 dan 30 Maret 2026. Dari daftar tersebut, kembalinya Elkan Baggott menjadi sorotan utama, sementara komposisi tim juga diisi kombinasi pemain diaspora dan lokal di semua lini, mulai dari kiper hingga penyerang. Pelatih asal […]

  • Wisata Curug Cibeureum Tutup Sementara Akibat Longsor

    Wisata Curug Cibeureum Tutup Sementara Akibat Longsor

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 49
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Salah satu destinasi wisata di Sukabumi telah ditutup sementara imbas tingginya curah hujan yang menyebabkan longsor. Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede (BB TNGGP) Pangrango menutup sementara aktivitas wisata alam Curug Cibeureum yang ada di Resor PTN Selabintana. Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Sadtata Noor Adirahmanta telah menerbitkan surat edaran […]

  • Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Sabu 67Kg Dari Sumatera Masuk Ke Jawa Lewat Pelabuhan Merak, Kapolda Banten: Memanfaatkan Momen Mudik Lebaran

    Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Sabu 67Kg Dari Sumatera Masuk Ke Jawa Lewat Pelabuhan Merak, Kapolda Banten: Memanfaatkan Momen Mudik Lebaran

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 11
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta jajaran Polda Banten untuk mewaspadai adanya aksi penyelundupan narkoba pada momen arus mudik dan balik Lebaran 2026. Para pelaku sindikat narkoba dari wilayah Sumatera ke Jawa biasanya memanfaatkan kelengahan petugas yang fokus pada penjagaan arus mudik saja. “Tolong diwaspadai adanya para pengedar narkoba, sindikat narkoba yang […]

  • Kasatgas Tito Tinjau Huntara Kabupaten Pidie Jaya, Ditemani Mensos dan Wagub Aceh

    Kasatgas Tito Tinjau Huntara Kabupaten Pidie Jaya, Ditemani Mensos dan Wagub Aceh

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 16
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selaku Ketua Umum Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Wilayah Sumaatera, Tito Karnavian tengah meninjau lokasi hunian sementara (huntara) di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh pada Jumat (6/3). Dalam peninjauan tersebut, Tito ditemani Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf dan Wakil Gubernur (Wagub) Aceh Fadhullah mengecek fasilitas yang tersedia […]

expand_less