Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Pekerja Seni Asal Karo ini Dituduh Merugikan Negara, Amsal Sitepu: Saya Pekerja Seni, Bukan Pencuri Uang Negara

Pekerja Seni Asal Karo ini Dituduh Merugikan Negara, Amsal Sitepu: Saya Pekerja Seni, Bukan Pencuri Uang Negara

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
  • visibility 71
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Seorang videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara harus berurusan hukum Amsal Christy Sitepu harus berurusan dengan hukum. Amsal didakwa melakukan korupsi mark-up jasanya yang disebut merugikan negara Rp 202 juta.

Penyedia jasa videografi dari CV Promiseland ini dituntut selama 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta. Dia juga dituntut mengembalikan uang senilai kerugian negara.

Kasus ini bermula pada tanggal 8 November 2019, Amsal membuat video profil desa sebanyak 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran di Kabupaten Karo.

Terdakwa perkara dugaan mark up proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, mengaku tak bersalah.

“Pak, hukum di negara kita sedang tidak baik-baik saja. Saya cuma seorang pekerja ekonomi kreatif. Saya seorang profesional videografer. Saya didakwa melakukan mark up anggaran. Bagaimana mungkin seorang penyedia jasa bisa melakukan mark up anggaran? Saya melakukan penawaran dengan proposal saya,” ujar Amsal usai sidang, dikutip dari akun Instagram @amsalsitepu pada Kamis (26/3).

“Kalau ada mark up anggaran, tentu saja proposalnya ditolak. Kalau ada mark up anggaran, tentu saja pembayaran tidak akan dibayarkan. Karena apa? Karena pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai. Negara ini sedang tidak baik-baik saja,” lanjutnya.

Dalam berkas dakwaan, disebutkan bahwa Amsal memperkaya diri dan merugikan negara dari laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas tindak pidana korupsi para kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan atau instalasi komunikasi dan informatika lokal desa desa berupa pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020-2022.

Penasihat hukum Amsal, Willyam Raja, mengatakan bahwa kejadian bermula saat Amsal menawarkan pembuatan video profil kepada para kepala desa yang berada di Kabupaten Karo.

Dalam pembelaannya, Amsal menyoroti lima item pekerjaan yang oleh jaksa disebut sebagai mark-up dan dinilai seharusnya bernilai nol, yakni concept/ide, clip-on atau mikrofon, cutting, editing, dan dubbing. Ia membantah penilaian tersebut.

“Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dubbing itu pekerjaan profesional dan bagian integral dari produksi audiovisual,” tegasnya.

Amsal juga menyinggung keterangan Inspektorat Daerah Kabupaten Karo yang menurutnya telah terbantahkan di persidangan, namun tetap dijadikan dasar dalam tuntutan jaksa.

Lebih jauh, ia menilai perkara yang menjeratnya seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana korupsi. Ia mempertanyakan mengapa kepala desa sebagai pengguna jasa tidak turut dimintai pertanggungjawaban jika memang terdapat kerugian negara.

“Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri,” ujarnya.

Di akhir pledoi, Amsal memohon agar majelis hakim menyatakan dirinya bebas murni karena dakwaan dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun jika majelis berpendapat lain, ia meminta hukuman seringan-ringannya, termasuk pidana percobaan atau sesuai masa tahanan yang telah dijalani.

“Brelah aku mulih,” katanya, yang dalam bahasa Karo berarti memohon agar diizinkan pulang.

Usai mendengarkan pledoi, majelis hakim diketuai M Yusafrihardi Girsang, menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda replik dari JPU Kejari Karo.

Sidang turut dihadiri sejumlah relawan yang tergabung dalam Relawan Pink Kabupaten Karo. Mereka datang memberikan dukungan moral kepada Amsal.

Ketua Relawan Pink Kabupaten Karo, Anis Ketaren, menyatakan kehadiran pihaknya sebagai bentuk solidaritas terhadap Amsal yang disebutnya sebagai putra daerah.

“Kami hadir untuk memberi dukungan moril. Kalau dia bersalah silakan ditahan, tapi kalau tidak, kami minta dipulangkan,” ujarnya kepada wartawan di luar ruang sidang.

Relawan juga membawa setangkai bunga sebagai simbol dukungan. Anis menyebut bunga tersebut dipesan oleh Hinca Panjaitan, anggota Komisi III DPR RI, sebagai tanda dukungan moral dan harapan agar penegakan hukum berjalan adil.

Suasana haru turut mewarnai persidangan ketika istri Amsal, Lovia Sianipar, menangis meminta majelis hakim membebaskan suaminya dari seluruh dakwaan.

“Saya cuma minta satu, berilah suami saya pulang,” ucapnya terisak. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Program ‘Poelang Kampeong’ Kebun Raya Cibodas, Suasana Kampung Halaman Ada di Kebun Raya

    Program ‘Poelang Kampeong’ Kebun Raya Cibodas, Suasana Kampung Halaman Ada di Kebun Raya

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 35
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Lebaran selalu menjadi momen pulang kampung. Sebuah perjalanan yang bukan hanya tentang jarak, tetapi tentang kembali pada keluarga, tradisi, dan kebiasaan yang dirayakan bersama setiap tahun. Namun, tidak semua orang memiliki kesempatan untuk menjalani ritual tersebut. Bagi sebagian orang, Lebaran dilewati tanpa perjalanan pulang, tanpa suasana kampung halaman, dan tanpa kebersamaan yang biasa […]

  • BMKG Peringatkan Warga BeriapHadapi Kemarau Lebih Awal

    BMKG Beri Peringatan: Waspada Musim Kemarau Datang Lebih Awal

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 45
    • 0Komentar

    INFOKITA.news – Negara-negara di sekitar kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia, berpotensi dilanda gelombang panas yang lebih hangat dari biasanya mulai April mendatang. Menurut prakiraan musiman terbaru Pusat Meteorologi Khusus ASEAN (ASMC), suhu di sebagian besar wilayah maritim dan daratan Asia Tenggara diperkirakan berada di atas rata-rata untuk periode Maret-April-Mei 2026. ASMC memproyeksi untuk periode tiga […]

  • Laporan BMKG Bandung Jawa Barat Diguncang 111 Kali Gempa Sepanjang Bulan Maret 2026

    Laporan BMKG Bandung Jawa Barat Diguncang 111 Kali Gempa Sepanjang Bulan Maret 2026

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 27
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Stasiun Geofisika (BMKG) Kelas 1 Bandung melaporkan selama periode Maret 2026 telah terjadi sebanyak 111 kejadian gempa bumi di Jawa Barat (Jabar) dan sekitarnya. “Dari 111 kali kejadian, guncangan gempa bumi terbesar yang tercatat adalah 5,4 magnitudo dan yang terkecil 0,9 magnitudo,” kata Kepala Stasiun Geofisika BMKG Bandung […]

  • TRAGEDI Cinta, Pembacokan Mahasiswi Saat Hendak Sidang

    TRAGEDI Cinta, Pembacokan Mahasiswi Saat Hendak Sidang

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 44
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Diduga terlibat konflik asmara seorang Mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau nyaris meregang nyawa, diketahui korban bernama Farradhila Ayu Pramesti (23), kini menderita luka serius akibat dibacok Rehan Mujafar (21), temannya sesama Mahasiswa menjelang seminar proposal. Penganiayaan terhadap Farradhila terjadi di salah satu ruangan lantai II Fakultas Syariah dan […]

  • Desa Karangwangi Gelar Musrenbangdes Ajukan Penerangan Jalan Ke-Kabupaten Cianjur

    Desa Karangwangi Gelar Musrenbangdes Ajukan Penerangan Jalan Ke-Kabupaten Cianjur

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 48
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Program prioritas di Desa Karangwangi, Kecamatan Ciranjang mulai diajukan ke tingkat Kabupaten Cianjur, Pemdes Karangwangi. Melalui pelaksanaan kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Cianjur tahun 2027. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh unsur Forkopimcam Ciranjang, dan juga seluruh unsur Pemerintahan Desa Karangwangi, dan juga seluruh lembaga desa dan […]

  • Karena lembur jadi tidak tarawih, apakah berdosa?

    Karena Lembur Tidak Shalat Tarawih, Apakah Berdosa? Begini Penjelasan Ustaz

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 72
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pada bulan Ramadhan, ada shalat khusus yang dilakukan oleh umat Islam, yang disebut shalat Tarawih. Dalam bahasa Arab, istilah itu sendiri berarti istirahat atau relaksasi. Nama ini dilekatkan dengan shalat ini karena ia merupakan shalat yang panjang, baik 20 atau 8 rakaat. Salat Tarawih adalah salah satu ibadah sunnah yang paling ditunggu umat […]

expand_less