Pekerja Seni Asal Karo ini Dituduh Merugikan Negara, Amsal Sitepu: Saya Pekerja Seni, Bukan Pencuri Uang Negara
- account_circle Adi Bima
- calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
- visibility 15
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Seorang videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara harus berurusan hukum Amsal Christy Sitepu harus berurusan dengan hukum. Amsal didakwa melakukan korupsi mark-up jasanya yang disebut merugikan negara Rp 202 juta.
Penyedia jasa videografi dari CV Promiseland ini dituntut selama 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta. Dia juga dituntut mengembalikan uang senilai kerugian negara.
Kasus ini bermula pada tanggal 8 November 2019, Amsal membuat video profil desa sebanyak 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran di Kabupaten Karo.
Terdakwa perkara dugaan mark up proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, mengaku tak bersalah.
“Pak, hukum di negara kita sedang tidak baik-baik saja. Saya cuma seorang pekerja ekonomi kreatif. Saya seorang profesional videografer. Saya didakwa melakukan mark up anggaran. Bagaimana mungkin seorang penyedia jasa bisa melakukan mark up anggaran? Saya melakukan penawaran dengan proposal saya,” ujar Amsal usai sidang, dikutip dari akun Instagram @amsalsitepu pada Kamis (26/3).
“Kalau ada mark up anggaran, tentu saja proposalnya ditolak. Kalau ada mark up anggaran, tentu saja pembayaran tidak akan dibayarkan. Karena apa? Karena pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai. Negara ini sedang tidak baik-baik saja,” lanjutnya.
Dalam berkas dakwaan, disebutkan bahwa Amsal memperkaya diri dan merugikan negara dari laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas tindak pidana korupsi para kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan atau instalasi komunikasi dan informatika lokal desa desa berupa pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020-2022.
Penasihat hukum Amsal, Willyam Raja, mengatakan bahwa kejadian bermula saat Amsal menawarkan pembuatan video profil kepada para kepala desa yang berada di Kabupaten Karo.
Dalam pembelaannya, Amsal menyoroti lima item pekerjaan yang oleh jaksa disebut sebagai mark-up dan dinilai seharusnya bernilai nol, yakni concept/ide, clip-on atau mikrofon, cutting, editing, dan dubbing. Ia membantah penilaian tersebut.
“Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dubbing itu pekerjaan profesional dan bagian integral dari produksi audiovisual,” tegasnya.
Amsal juga menyinggung keterangan Inspektorat Daerah Kabupaten Karo yang menurutnya telah terbantahkan di persidangan, namun tetap dijadikan dasar dalam tuntutan jaksa.
Lebih jauh, ia menilai perkara yang menjeratnya seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana korupsi. Ia mempertanyakan mengapa kepala desa sebagai pengguna jasa tidak turut dimintai pertanggungjawaban jika memang terdapat kerugian negara.
“Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri,” ujarnya.
Di akhir pledoi, Amsal memohon agar majelis hakim menyatakan dirinya bebas murni karena dakwaan dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun jika majelis berpendapat lain, ia meminta hukuman seringan-ringannya, termasuk pidana percobaan atau sesuai masa tahanan yang telah dijalani.
“Brelah aku mulih,” katanya, yang dalam bahasa Karo berarti memohon agar diizinkan pulang.
Usai mendengarkan pledoi, majelis hakim diketuai M Yusafrihardi Girsang, menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda replik dari JPU Kejari Karo.
Sidang turut dihadiri sejumlah relawan yang tergabung dalam Relawan Pink Kabupaten Karo. Mereka datang memberikan dukungan moral kepada Amsal.
Ketua Relawan Pink Kabupaten Karo, Anis Ketaren, menyatakan kehadiran pihaknya sebagai bentuk solidaritas terhadap Amsal yang disebutnya sebagai putra daerah.
“Kami hadir untuk memberi dukungan moril. Kalau dia bersalah silakan ditahan, tapi kalau tidak, kami minta dipulangkan,” ujarnya kepada wartawan di luar ruang sidang.
Relawan juga membawa setangkai bunga sebagai simbol dukungan. Anis menyebut bunga tersebut dipesan oleh Hinca Panjaitan, anggota Komisi III DPR RI, sebagai tanda dukungan moral dan harapan agar penegakan hukum berjalan adil.
Suasana haru turut mewarnai persidangan ketika istri Amsal, Lovia Sianipar, menangis meminta majelis hakim membebaskan suaminya dari seluruh dakwaan.
“Saya cuma minta satu, berilah suami saya pulang,” ucapnya terisak. ***
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar