Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Komisi III DPR RI Bentuk Panja Untuk Mengawal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Bentuk Panja Untuk Mengawal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
  • visibility 37
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus telah mendapat perhatian khusus dari komisi III DPR RI dengan segera membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawal kasus penyiraman air keras yang dialaminya beberapa wakt lalu.

Pembentukan panja itu disepakati dalam rapat khusus Komisi III DPR RI terkait kasus aktivis pembela HAM tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (18/3).

“Apakah rekan-rekan Komisi III menyetujui pembentukan panja Komisi III tentang kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus?” tanya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang dijawab setuju oleh anggota komisi yang hadir.

Selain lewat panja, Komisi III DPR RI juga akan mengawal kasus ini dengan melaksanakan rapat kerja bersama pihak-pihak terkait, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan kuasa hukum Andrie Yunus.

“Sebagai bentuk komitmen dalam penegakan terhadap perlindungan hak asasi manusia,” ucap Habiburokhman menjelaskan tujuan rapat kerja dimaksud.

Dalam kesempatan itu Komisi III DPR RI mendorong Polri dan TNI untuk tetap bersinergi dalam penanganan kasus ini dengan memedomani Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru).

Adapun, pasal tersebut mengatur tentang peradilan koneksitas. Diatur pada ayat (1) bahwa tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer diadili oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum.

Komisi yang membidangi urusan hukum ini turut meminta LPSK untuk segera memfasilitasi perlindungan menyeluruh terhadap Andrie Yunus, keluarganya, KontraS serta pihak lain yang terkait.

“Komisi III DPR RI meminta LPSK bersama seluruh pihak terkait, khususnya Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi pemulihan kesehatan saudara Andrie Yunus,” ucap Habiburokhman.

Terlepas dari itu, Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Polri dan seluruh pihak terkait yang telah mengungkap peristiwa dan identitas para terduga pelaku penyiraman air keras.

Perkembangan Terbaru Kasus Andrie Yunus Diketahui, Andrie Yunus diserang oleh orang tidak dikenal di bilangan Jakarta Pusat pada Kamis (12/3) malam. Peristiwa itu terjadi sesaat setelah Andrie menyelesaikan rekaman siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang membahas topik militerisme dan uji materi Undang-Undang TNI.

Dalam perkembangannya, Polda Metro Jaya telah mengungkap dua inisial terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. “Dapat kami informasikan bahwa dua orang yang tadi kami tunjukkan tersebut dari satu data Polri ini satu inisial BHC, dan satu inisial MAK,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/3).

Di sisi lain, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyatakan telah menahan empat orang personel atas dugaan keterlibatan dalam kasus itu.

Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto mengatakan keempat personel yang berinisial NDP, SL, BWH, dan ES ditahan di Puspom TNI untuk pendalaman lebih lanjut.

“Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS (Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis) TNI. Jadi, bukan dari satuan mana-mana, tetapi dari Denma BAIS TNI,” ujarnya pula. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gelandang Andalan Timnas Indonesia dan Persib Bandung Raih Gelar Sarjana, Beckham: Pendidikan tetap nomor 1 pastinya, tidak selalu main bola juga.

    Gelandang Andalan Timnas Indonesia dan Persib Bandung Raih Gelar Sarjana, Beckham: Pendidikan tetap nomor 1 pastinya, tidak selalu main bola juga.

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Adi Nurahman
    • visibility 32
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Di sela kesibukannya gelandang andalan Persib Bandung dan Timnas Indonesia berhasil menyelesaikan pendidikannya di Universitas Jenderal Ahmad Yani (Unjani). Sehingga Beckham Putra kini resmi menyandang gelar sarjana Ilmu Pemerintahan dari kampus tersebut. Beckham mengakui, tidak mudah menjalani kulah sambil tetap fokus membela Persib di kompetisi BRI Super League. Apalagi, Persib kini tengah fokus […]

  • Pemerintah Siapkan Rp335 Triliun untuk MBG 2026

    Pemerintah Siapkan Rp335 Triliun untuk MBG 2026

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 53
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 335 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 untuk menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG). “APBN tahun ini menyiapkan untuk MBG Rp 335 triliun. Jadi aman,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Menara Kadin, Jakarta, dikutip Rabu (14/1). Lebih lanjut, Airlangga menyampaikan apresiasi […]

  • Jelang Lebaran 2026 Pemerintah Pastikan Stok Pangan dan BBM Aman, Menteri Perdagangan: Kami Pastikan Harga Stabil

    Jelang Lebaran 2026 Pemerintah Pastikan Stok Pangan dan BBM Aman, Menteri Perdagangan: Kami Pastikan Harga Stabil

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 83
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pemerintah memastikan stok pangan dan pasokan energi di dalam negeri berada dalam kondisi aman menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran  2026. Pemerintah juga berupaya menjaga stabilitas harga agar tetap terjangkau bagi masyarakat selama periode  Ramadhan hingga Lebaran. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia (Menpan RI) Zulkifli Hasan dan Menteri […]

  • Menteri ESDM Bahlil Pastikan Pasokan BBM dan Listrik di NTT Terus Membaik

    Menteri ESDM Bahlil Pastikan Pasokan BBM dan Listrik di NTT Terus Membaik

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 17
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut pasokan BBM dan listrik di NTT sempat terhambat akibat bencana gempa bumi. Untuk saat ini, dia memastikan pasokan BBM dan listrik terus membaik. “Perlahan-lahan sudah mulai ada perbaikan, termasuk juga listrik. Awalnya banyak daerah yang kena itu mati lampu, sekarang perlahan-lahan sudah bisa kita selesaikan,” kata Bahlil di […]

  • Tangis Pecah Amsal Sitepu Saat Divonis Bebas dalam Kasus Video Profil Desa

    Tangis Pecah Amsal Sitepu Saat Divonis Bebas dalam Kasus Video Profil Desa

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 35
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kasus dugaan mark-up pembuatan video desa yang dialami seorang pekerja seni, Amsal Sitepu memasuki babak baru. Pada Sidang Vonnis yang digelar pada Rabu (1/4) Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Amsal Christy Sitepu tidak bersalah dalam kasus kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumut. Amsal pun divonis bebas. Terdakwa kasus […]

  • Cek Yuk! Sebelum Terlambat Inilah 5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

    Cek Yuk! Sebelum Terlambat Inilah 5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 50
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – BPJS Kesehatan merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang bertujuan memberikan perlindungan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Layaknya asuransi pada umumnya, BPJS Kesehatan menerapkan sistem iuran bulanan yang wajib dibayarkan oleh peserta. Selama kepesertaan aktif, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa biaya tambahan di fasilitas kesehatan (faskes) yang telah bekerja sama, […]

expand_less