FH UI Selidiki Dugaan Grup Mahasiswa Bahas Pelecehan, Tanggapan BEM UI: Kami mengecam dan mengawal penindakan kasus ini.
- account_circle Adi Bima
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Masyarakat Indonesia tengah dihebohkan dengan kasus pelecehan yang dialami Mahasiswi di perguruan tenama tanah air, Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) merespon kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi yang diduga dilakukan 16 mahasiswa FH UI.
Bahkan beredar kabar terkait kampus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) digeruduk massa menyusul dugaan kasus 14 mahasiswa menjadi terduga pelaku kekerasan seksual secara verbal melalui grup chat.
Mereka diduga menjadikan grup tersebut sebagai wadah untuk bulan-bulanan kekerasan seksual verbal kepada sejumlah orang termasuk dosen, seperti yang tersebar di media sosial.
Dikutip dari media sosial X, beredar video bagaimana 2 mahasiswa di antara 14 terduga pelaku diarak oleh massa di area kampus usai menjalani pemeriksaan internal.
FH UI langsung memberikan klarifikasi dan pernyataan sikap terhadap kasus ini.
Berdasarkan laporan itu, pihak FH UI menyatakan telah mengetahui beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasiswa dan memuat konten yang tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual.
“Berdasarkan laporan tersebut, Fakultas mengetahui beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasiswa dan memuat konten yang tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual,” tulis FH UI di laman resmi Instagram-nya dilansir, Senin (13/4).
“Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik,” demikian pernyataan dari Dekan FH UI dalam unggahan tersebut.
Lebih lanjut, FH UI menegaskan keselamatan dan kenyamanan seluruh sivitas akademika merupakan prioritas utama. FH UI juga menyiapkan saluran pelaporan yang aman serta dukungan yang diperlukan bagi pihak yang membutuhkan.
“Untuk keperluan tersebut, dapat menghubungi Manajer Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas sebagai narahubung. Kami mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses yang sedang berlangsung,” katanya.
Pihak kampus menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas jika kasus ini terbukti. dalam pernyataan tertulis atas nama Dekan FH UI tersebut mengakui telah menerima laporan mengenai kasus ini yang berpotensi mengandung unsur tindak pidana.
“Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana, Fakultas akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwenang,” ujarnya.
Diketahui, kasus ini mencuat saat diduga para pelaku mengirimkan permohonan maaf melalui grup Angkatan kampus.
Kemudian, terungkap adanya percakapan bernada seksual yang membahas mahasiswi lain dalam grup internal mereka. Percakapan tersebut kemudian beredar di media sosial.
Buntut kasus dugaan pelecehan seksual di grup chat mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UI, segera ditanggapi serius oleh Ketua BEM UI Yatalathof Ma’shun Imawan angkat bicara.
Bahkan BEM UI mengecam dugaan kasus tersebut. Athof katakan, bahwa Departemen Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa (Adkesma) BEM UI 2026 telah berdiskusi dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau Satgas PPKS UI terkait penanganan kasus tersebut.
“Kami bantu kawal untuk di tingkat UI, tentunya kami juga berkoordinasi dengan sivitas FH UI melalui Adkesma BEM UI,” jelas Athof
Athof mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Rektor UI Heri Hermansyah. Menurut dia, rektor menyampaikan memberikan atensi penuh untuk mengawal kasus ini.
“Jadi tentunya dari kami mengecam dan mengawal penindakan kasus ini. Kami juga mengapresiasi dan mendukung terus apa yang dilakukan para sivitas akademika FH UI dalam menindak kasus ini. Kami dari BEM UI full support sivitas FH UI,” jelas Athof
BEM UI pun mendorong agar pihak rektorat memberi sanksi kepada mahasiswa yang terlibat dalam dugaan kasus pelecehan seksual tersebut.
“Saat ini kami sedang memantau progres yang dilakukan oleh kampus khususnya FH UI untuk menindak kasus ini,” beber Athof.
Selain itu, Athof berharap penanganan kasus tersebut dapat berjalan optimal dengan tetap menjunjung azas kerahasiaan dan perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Tentunya kami mengajak sivitas UI dan masyarakat agar mengedepankan perspektif korban,” ucap Athof.
Ketua BEM Fakultas Hukum UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo sebelumnya mengonfirmasi adanya dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa sebagai pelaku.
“Telah terjadi tindakan kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa FH UI sebagai pelakunya,” kata Dimas.
Namun, Dimas bilang tidak menutup kemungkinan adanya temuan lain seiring proses pemeriksaan lebih lanjut. Dimas menegaskan sikap tegas BEM terhadap kasus ini.
“Saya sangat kecewa terhadap kekerasan seksual yang terjadi dan tidak akan mentolerir tindakan yang tidak berpihak pada korban,” pungkasnya. ***
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar