Ada 53 Titik Demo di Jakarta Hari Ini Ribuan Personel Kepolisian Dikerahkan, Arus Lalu Lintas Dialihkan
- account_circle Adi Nurahman
- calendar_month 18 menit yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Ribuan personel kepolisian disiapkan untuk mengantisipasi kemacetan akibat aksi unjuk rasa di Jakarta pada Rabu (28/10/26).
Polda Metro Jaya mengerahkan 1.249 personel lalu lintas untuk menjaga kelancaran perjalanan masyarakat di tengah puluhan aksi yang digelar mahasiswa dan elemen masyarakat.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Firman Darmansyah mengatakan, personel akan ditempatkan di sejumlah lokasi demonstrasi. Polisi juga menyiapkan skema rekayasa lalu lintas, terutama di kawasan Sudirman-Thamrin dan ruas jalan lain yang berpotensi terdampak.
“Khusus lantas 1.249 personel,” ujar Firman. Pengalihan arus kendaraan tidak dilakukan secara otomatis. Kepolisian akan menyesuaikan langkah di lapangan dengan kondisi lalu lintas dan perkembangan aksi.
“Namun nanti apabila ada hal-hal yang kira-kira nanti mengganggu, kita akan lakukan pengalihan arus,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya bersama TNI, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) mengawal puluhan kegiatan masyarakat di Jakarta pada Rabu (28/10/26).
Pengamanan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, termasuk dalam mengawal aksi penyampaian aspirasi.
Tercatat, petugas gabungan memberikan pelayanan terhadap 77 kegiatan masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 53 kegiatan merupakan penyampaian aspirasi, sedangkan 24 lainnya merupakan kegiatan masyarakat.
Pelayanan dilakukan di sejumlah lokasi, di antaranya kawasan DPR/MPR RI, depan UOB, Tugu Tani, dan Silang Selatan Monas.
Personel disiagakan untuk mengawal kegiatan sekaligus membantu menjaga kelancaran aktivitas warga di sekitar lokasi.
Polda Metro Jaya menegaskan, penyampaian pendapat merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Karena itu, pengamanan tidak hanya berfokus pada peserta aksi, tetapi juga keselamatan masyarakat yang bekerja, bersekolah, dan menjalankan aktivitas sehari-hari.
Kapolda Metro Jaya, Komisaris Jenderal Polisi Dadang Hartanto menekankan pentingnya komunikasi dan negosiasi dalam menghadapi kegiatan penyampaian aspirasi. Hal itu disampaikan saat memimpin apel kesiapan petugas.***
- Penulis: Adi Nurahman

Saat ini belum ada komentar