TRAGEDI Cinta, Pembacokan Mahasiswi Saat Hendak Sidang
- account_circle Adi Bima
- calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Diduga terlibat konflik asmara seorang Mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau nyaris meregang nyawa, diketahui korban bernama Farradhila Ayu Pramesti (23), kini menderita luka serius akibat dibacok Rehan Mujafar (21), temannya sesama Mahasiswa menjelang seminar proposal.
Penganiayaan terhadap Farradhila terjadi di salah satu ruangan lantai II Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Kala itu korban hendak menjalani seminar proposal penelitian.
Tiba-tiba, pelaku datang sambil membawa kapak, langsung membacok kepala korban. Korban berusaha menangkis kapak pelaku hingga tangan kirinya terluka.
Aparat kepolisian segera menangkap pelaku dan Penyidik pun telah menyita sebilah parang dan kapak yang dibawa pelaku. yang diduga kuat dipakai untuk menyerang korban.
”Tersangka RM telah kami tangkap dan kini ditahan di Polsek Binawidya untuk diperiksa dan dilakukan pendalaman,” kata Kapolsek Bina Widya Komisaris Nusirwan, Jumat (27/2/2026).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, korban kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru.
“Total ada tiga luka sayatan di tubuh korban,” ujar Pandra.
Kepolisian kini menjerat pelaku dengan dengan Pasal 469 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara
Motif penganiayaan ini dipicu asmara. Pelaku sakit hati karena korban ingin memutuskan hubungan.
“Pelaku merasa sakit hati, karena korban mau memutuskan hubungan pacaran karena sudah punya pacar,” ungkapnya.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Nusirwan.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Bina Widya, kata dia, telah menetapkan Rehan Mujafar sebagai tersangka. Kepolisian memastikan akan mengusut kasus ini hingga tuntas.
Pelaku saat ini telah ditahan di Polsek Binawidya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Sudah diterapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 469, yang sudah jelas-jelas hukumannya 12 tahun penjara,” tutur Pandra.
Berdasarkan keterangan yang telah dikumpulkan, korban diserang di kampus dan dalam keadaan luka parah dirinya sempat menahan serangan tersebut, Mahasiswa yang ada disekitar lokasi kejadian tak berani mendekat.
Mereka hanya bisa berteriak meminta pelaku menghentikan penganiayaan. Tak lama kemudian, datang petugas sekuriti mengamankan pelaku.
RM yang merupakan Mahasiswa semester 8, membawa kapak dan parang dari rumahnya di Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Pelaku membawa senjata tajam yang dimasukkan ke dalam tas. Pelaku diduga sudah berniat untuk menghabisi nyawa korban.
“Pelaku memang sudah bawa senjata tajam dari rumah. Diduga niatnya membunuh korban. Namun, pelaku berhenti menganiaya setelah mahasiswa bersorak “cukup, cukup”,” kata Kapolsek tersebut.
Menanggapi kasus yang menghebohkan kampus sama sekali tak menyangka bahwa akan terjadi kasus seperti ini. Apalagi pembacokan terjadi di bulan puasa Ramadhan. Pihak kampus menyampaikan empati dan dukungan penuh kepada korban.
“Kami menyampaikan prihatin atas kejadian di kampus kami di Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum. Kita tidak menduga kejadiannya di bulan Ramadhan,” ucap Wakil Rektor 3 UIN Suska Riau, Haris saat diwawancarai usai melihat korban di RS Bhayangkara di Pekanbaru.
Pihak kampus secara tegas akan menegakkan kode etik kampus terhadap mahasiswa yang melakukan perbuatan melawan hukum.
Sehingga mengenaai proses hukum terhadap pelaku, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Kami menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang,” kata Haris.
Dia menambahkan, mahasiswa yang terlibat kriminal akan mendapatkan hukuman berat.
“Karena ini kriminal, otomatis mendapat hukuman terberat,” tegas Haris.
Fokus utama pihak kampus saat ini adalah memastikan pemulihan Farradhilla berjalan lancar.
Selain itu, urusan administratif dan akademik korban juga akan disesuaikan oleh pihak kampus agar tidak menjadi beban bagi Farradhilla selama masa pemulihan berlangsung. ***
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar