Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pemerintah: Perbuatan Listyo Sigit Cs Termasuk Tindakan Makar

Pemerintah: Perbuatan Listyo Sigit Cs Termasuk Tindakan Makar

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Rabu, 4 Nov 2026
  • visibility 12
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan, perbuatan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan para jenderal Polri lainnya yang menyadap Presiden Prabowo Subianto termasuk perbuatan makar.

“Kami juga berpendapat, apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” ujar Prasetyo dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Prasetyo menyebut, penyadapan ilegal ini mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara.

“Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, illegal access untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita, dan ini menyangkut Kepala Negara, menyangkut pejabat-pejabat negara, nah ini kan sesuatu, yang luar biasa gitu lho,” katanya.

Maka dari itu, Prasetyo pun mengaku tidak mengerti tujuan dan motif Listyo menyadap Prabowo.

“Nah karena kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara,” imbuh Prasetyo.

Eks Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dugaan tindak pidana itu dilakukan ketiga tersangka tersebut dalam kurun waktu 2025-2026.

Asep menjelaskan, ada sejumlah nomor HP yang dimasukkan ke Lawful Interception Management System tanpa verifikasi.

Setelah dimasukkan ke sistem tersebut, nomor HP itu disadap, padahal sedang tidak ada proses penegakan hukum yang berlangsung.

“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem listed tersebut,” ucapnya.

Asep menyampaikan, petugas yang mengetahui tindakan ilegal itupun membuat Laporan Polisi (LP) pada tanggal 30 Oktober 2026.

Setelah itu, kata dia, Bareskrim langsung memeriksa 10 saksi dan 3 ahli.

“Kemudian kita telah melakukan penyitaan barang bukti yaitu berupa HP sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, dan flashdisk 4 buah,” kata Asep.

Asep menjelaskan, setelah dilakukan serangkaian penyidikan secara scientific crime investigation, penyidik akhirnya menetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi sebagai tersangka.

“Sedangkan 1 orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU,” katanya.

Asep mengungkapkan, ketiga tersangka ini diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha.

Untuk modus operandinya, ia menyebut, pada kurun waktu 2025-2026, Listyo, Eko, dan Ahrie memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik, yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum.

Mereka juga menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut.

“Yang seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan harusnya sesuai aturan dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010, di mana harus menjamin prinsip penyelidikan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas perbuatan tindak pidana dan berdasarkan undang-undang,” kata Asep.

Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana selama 10 tahun. Lalu, Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun. Terakhir, Pasal 32 ayat 1 dengan ancaman pidana 8 tahun.***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mau Jadi Pendakwah di 2030, Vicky Prasetyo Blak-blakan Soal Sisi Gelapnya

    Mau Jadi Pendakwah di 2030, Vicky Prasetyo Blak-blakan Soal Sisi Gelapnya

    • calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 19
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Vicky Prasetyo mulai memikirkan arah hidupnya untuk beberapa tahun ke depan. Setelah bertahun-tahun dikenal sebagai presenter, selebritas, hingga sempat terjun ke dunia politik, Vicky ternyata menyimpan keinginan untuk meninggalkan dunia hiburan dan menekuni jalan dakwah. Keinginan tersebut bukan muncul begitu saja. Sang ibu, Emma Fauziah, menjadi salah satu sosok yang mendorong Vicky untuk […]

  • Tenggelamnya KM Virgo di Masalembo: 5 Jenazah Kembali Dievakuasi, Total Korban Meninggal Jadi 71 Orang

    Tenggelamnya KM Virgo di Masalembo: 5 Jenazah Kembali Dievakuasi, Total Korban Meninggal Jadi 71 Orang

    • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 23
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Tim SAR kembali menemukan lima jenazah pada hari ke-16 pencarian korban KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di perairan Masalembo, Laut Jawa. Jenazah ditemukan di sekitar badan kapal KM Virgo. “Jadi total yang ditemukan dari badan kapal ada lima jenazah, empat dievakuasi ke KRI I Gusti Ngurah Rai dan satu ke KN SAR […]

  • MELIRIK Dominasi 6 Wakil Indonesia Tembus Perempat Final di Ajang Swiss Open 2026

    MELIRIK Dominasi 6 Wakil Indonesia Tembus Perempat Final di Ajang Swiss Open 2026

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 62
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Dominasi enam wakil Indonesia berhasil melaju ke perempat final di ajang Swiss Open 2026. Hasil positif itu diraih setelah mengalahkan lawan masing-masing dalam babak 16 besar yang diselenggarakan di St. Jakobshalle, Basel, Kamis (12/3). Dari sektor tunggal putri, Putri Kusuma Wardani menjadi wakil Indonesia pertama yang lolos ke delapan besar. Putri yang merupakan unggulan […]

  • Dorong Pariwisata Lokal, Pemkot Bandung Siapkan 8 Kawasan Wisata Kreatif

    Dorong Pariwisata Lokal, Pemkot Bandung Siapkan 8 Kawasan Wisata Kreatif

    • calendar_month Senin, 28 Sep 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 30
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pemerintah Kota Bandung (Pemkot Bandung) memperkuat pengembangan sektor pariwisata berbasis potensi lokal melalui Kawasan Wisata Kreatif (KWK). Sebanyak delapan KWK di Kota Bandung diperkenalkan sebagai kawasan yang mengintegrasikan potensi wisata, ekonomi kreatif, seni budaya, sejarah, hingga produk unggulan masyarakat. Delapan kawasan tersebut meliputi KWK Cigadung, KWK Braga, KWK Rajut Binong, KWK Terpadu Gedebage, […]

  • Mahasiswa Sidang KDM Tuntut Persoalan Banjir dan Transparansi Anggaran BUMD

    Mahasiswa Sidang KDM Tuntut Persoalan Banjir dan Transparansi Anggaran BUMD

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima,=
    • visibility 73
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dihadang oleh sekelompok mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya saat menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-29 Kota Bekasi di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Bekasi Timur, Selasa (10/3). Peristiwa itu terjadi sesaat ketika Dedi hendak keluar dari area gedung DPRD usai mengikuti rapat […]

  • Mahfud MD Minta Ketegasan Presiden Dalam Kasus Listyo Sigit

    Mahfud MD Minta Ketegasan Presiden Dalam Kasus Listyo Sigit

    • calendar_month Rabu, 4 Nov 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 18
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Mantan Menko Polhukam Prof Mahfud MD menyoroti status tersangka yang kini disandang Listyo Sigit Prabowo. Lewat akun X pribadinya, Rabu (4/11/2026), ia menilai kasus ini ironis karena yang bersangkutan sebelumnya dikenal sebagai Kapolri terlama yang banyak mendapat pujian. Mahfud menyebut Listyo Sigit pernah menerima bintang mahaputra, dipuji Presiden karena mampu mengerahkan Polri menanam […]

expand_less