Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » RESMI! Kapolri Keluarkan Surat Edaran Larang Penggunaan Vape Untuk Personel

RESMI! Kapolri Keluarkan Surat Edaran Larang Penggunaan Vape Untuk Personel

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Polri resmi melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan surat edaran tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Ketentuan itu berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek). Personel yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Isir menjelaskan penerbitan aturan itu merupakan langkah pencegahan Polri terhadap perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Salah satunya melalui pemanfaatan perangkat rokok elektrik sebagai media untuk mengedarkan narkotika.

Menurut dia, peredaran narkotika kini tidak hanya dilakukan melalui bentuk konvensional, tetapi juga menggunakan cairan yang dapat disamarkan sebagai liquid vape.

“Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal itu menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ucapnya.

Ia mengungkapkan salah satu latar belakang penerbitan kebijakan tersebut adalah temuan penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika cair, termasuk etomidate.

Zat tersebut telah masuk dalam klasifikasi Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Isir mengatakan sebagai institusi penegak hukum, Polri tidak hanya bertugas melakukan penindakan terhadap tindak pidana narkotika. Upaya pencegahan juga perlu dilakukan dari internal institusi.

Atas dasar itu, Polri menerapkan larangan penggunaan vape bagi seluruh personel sebagai bentuk komitmen dalam mencegah penyalahgunaan sekaligus memerangi peredaran narkotika.

“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” ucapnya.

Lebih lanjut, Isir menyebut kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja Polri yang disiplin, berkomitmen, dan profesional.

Ia berharap setiap personel dapat menjaga integritas serta menjadi teladan di tengah masyarakat. Menurutnya, aturan tersebut sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam pemberantasan narkotika sebagai bagian dari never ending war against narcotics.

Sejalan dengan SE Kapolri, Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Rizal Irawan menerapkan kebijakan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personelnya.

“Larangan tersebut diterapkan untuk menjaga kedisiplinan, kesehatan, dan profesionalisme anggota kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin dalam keterangannya, Minggu (1/11).

Salah satu pertimbangan penerbitan aturan itu adalah potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika, seperti etomidate, ketamine, sabu cair hingga ganja cair.

“Selain itu, penggunaan vape juga dinilai memiliki risiko terhadap kesehatan, termasuk gangguan paru-paru dan potensi diabetes akibat penurunan insulin,” ungkapnya.

Achmad menjelaskan aturan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik saat bertugas maupun di luar lingkungan kedinasan. Larangan serupa juga diberlakukan bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kantor kepolisian.

“Seluruh Pegawai Negeri pada Polri dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Larangan serupa juga berlaku bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kantor kepolisian,” jelasnya.

Achmad menegaskan personel yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, bagi tamu atau pengunjung yang kedapatan menggunakan vape di kantor kepolisian akan diberikan teguran dan diminta mematikan serta menyimpan perangkat tersebut.

“Kebijakan ini berlaku di seluruh jajaran kepolisian, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek,” katanya.

Achmad mengimbau seluruh personel Polda Sulteng dan masyarakat yang berkunjung ke kantor kepolisian agar mematuhi ketentuan tersebut.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat serta pengunjung kantor kepolisian untuk menghormati aturan larangan penggunaan vape demi menciptakan lingkungan kerja yang sehat, tertib, dan profesional,” katanya. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apresiasi Polisi Cianjur Terhadap Dua Pilar Penting Persib Bandung Putra Daerah Terbaik Cianjur Dalam Kegiatan Mapag Juara

    Apresiasi Polisi Cianjur Terhadap Dua Pilar Penting Persib Bandung Putra Daerah Terbaik Cianjur Dalam Kegiatan Mapag Juara

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 46
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kabupaten Cianjur kembali menegaskan diri sebagai “kawah candradimuka” lahirnya talenta sepakbola berbakat. Keberhasilan Kakang dan Robi diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda Cianjur untuk terus berprestasi dan membawa nama baik daerah di tingkat nasional maupun internasional. Dua putra daerah asli Cianjur, Kakang Rudianto dan Robi Darwis, sukses mencatatkan sejarah dengan membawa Persib […]

  • Wagub Sulawesi Tenggara Ungkap Program MBG Berperan Penting Dalam Menurunkan Angka Gizi Buruk

    Wagub Sulawesi Tenggara Ungkap Program MBG Berperan Penting Dalam Menurunkan Angka Gizi Buruk

    • calendar_month Minggu, 4 Okt 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 30
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hugua menyebut bahwa manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) mampu menekan angka penderita gizi buruk atau stunting balita dan anak-anak di wilayah Bumi Anoa. “Menurut informasi presentasi angka stunting di provinsi Sultra berada 26,1 persen atau diantara 100 ada 26 anak menderita gizi buruk,” kata Hugua saat […]

  • Hukum dan Tata Cara Shalat Gerhana Sesuai Sunnah

    Hukum dan Tata Cara Shalat Gerhana Sesuai Sunnah

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 63
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Tidak ada satu kejadian di antara sekian banyak kejadian yang ditampakkan Allah Subhanahu wa Ta’ala di hadapan hamba-Nya, melainkan agar manusia bisa mengambil pelajaran dan hikmah dari kekuasaan yang Allah Azza wa Jalla tampakkan tersebut. Yang pada akhirnya manusia dituntut untuk selalu mawas diri dan melakukan muhasabah. Fenomena gerhana baik gerhana matahari (kusuf) […]

  • Kontroversi VAR Gagalkan Voucher Penalti Arsenal, The Gunners Gagal Jinakkan Ketangguhan Los Rojiblancos

    Kontroversi VAR Gagalkan Voucher Penalti Arsenal, The Gunners Gagal Jinakkan Ketangguhan Los Rojiblancos

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 47
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pertandingan Atletico Madrid vs Arsenal ini berlangsung dengan alot. Kedua tim sama-sama melakukan pressing yang intens hingga ke lini depan. Pertandingan tersebut sempat diwarnai kontreversi VAR sebabnya Penalti kedua Arsenal dianulir. Duel antara Atletico Madrid vs Arsenal di leg pertama semifinal Liga Champions 2025/2026 di Riyadh Air Metropolitano, Kamis (30/04/2026) dini hari WIB […]

  • Rangking FIFA Timnas Indonesia Pasca Juara FIFA Asean Cup 2026

    Rangking FIFA Timnas Indonesia Pasca Juara FIFA Asean Cup 2026

    • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 25
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Timnas Indonesia keluar sebagai juara FIFA ASEAN Cup 2026 seusai menang adu penalti 4-2 atas Thailand dalam laga final yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senin (5/10/2026) malam. Dengan hasil ini, Timnas Indonesia mendapatkan tambahan 3,35 poin dalam ranking terbaru FIFA, sehingga total poin Indonesia menjadi 1166,50 dan menempatkan Indonesia […]

  • Gelandang Andalan Timnas Indonesia dan Persib Bandung Raih Gelar Sarjana, Beckham: Pendidikan tetap nomor 1 pastinya, tidak selalu main bola juga.

    Gelandang Andalan Timnas Indonesia dan Persib Bandung Raih Gelar Sarjana, Beckham: Pendidikan tetap nomor 1 pastinya, tidak selalu main bola juga.

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Adi Nurahman
    • visibility 48
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Di sela kesibukannya gelandang andalan Persib Bandung dan Timnas Indonesia berhasil menyelesaikan pendidikannya di Universitas Jenderal Ahmad Yani (Unjani). Sehingga Beckham Putra kini resmi menyandang gelar sarjana Ilmu Pemerintahan dari kampus tersebut. Beckham mengakui, tidak mudah menjalani kulah sambil tetap fokus membela Persib di kompetisi BRI Super League. Apalagi, Persib kini tengah fokus […]

expand_less